Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2131/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Umum

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001867.15/2018/PP/M.IB Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019, yang telah berkeku


 

PUTUSAN
Nomor 2131/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5110/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG, beralamat di DF X0X W, Jalan Raya KKO, Pasar Minggu, Jakarta Selatan XX0XX, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001867.15/2018/PP/M.IB Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding telah keliru dengan beberapa alasan yang telah dapat Pemohon Banding ungkapkan di atas. Sehingga koreksi tersebut telah mengakibatkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Dengan akhir kata, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim dapat mengabulkan Permohonan Pemohon Banding;
Bahwa menurut Pemohon Banding Surat Keputusan Terbanding dan SKPKB tersebut di atas seharusnya Lebih Bayar dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Keterangan (Rp)
Peredaran Usaha  166.694.049.175
Harga Pokok Penjualan 134.801.554.329
Biaya Usaha 23.539.719.657
Penghasilan/(Biaya) Luar Usaha  21.376.388.211
Penyesuaian Fiskal (15.772.168.199)
Penghasilan Kena Pajak  13.956.995.201
PPh yang Terutang 3.489.248.750
Kredit Pajak 3.599.329.517
Sanksi -
Pajak Lebih Dibayar (110.080.767)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 23 Mei 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001867.15/2018/PP/M.IB Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01939/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 Desember 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 00012/206/15/059/17 tanggal 26 April 2017 Tahun Pajak 2015, atas nama PT DFG, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di DF X0X W, Jalan Raya KKO, Pasar Minggu, Jakarta Selatan XX0XX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

No. Uraian Jumlah (Rp)
1 Penghasilan Neto 13.956.995.201,00
2 Kompensasi Kerugian 0,00
3 Penghasilan Kena Pajak 13.956.995.201,00
4 Pajak Penghasilan terutang 3.489.248.750,00
5 Kredit Pajak 3.599.329.517,00
6 Pajak Kurang/(Lebih) Bayar (110.080.767,00)
7 Sanksi Administrasi UU KUP 0,00
8 Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar (110.080.767,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 November 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001867.15/2018/PP/M.IB Tahun 2019 tanggal 14 Agustus 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001867.15/2018/PP/M.IB Tahun 2019 tanggal 14 Agustus 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01939/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 Desember 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 00012/206/15/059/17 tanggal 26 April 2017 Tahun Pajak 2015, atas nama PT DFG, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di DF X0X W, Jalan Raya KKO, Pasar Minggu, Jakarta Selatan XX0XX, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 00012/206/15/059/17 tanggal 26 April 2017 Tahun Pajak 2015, atas nama PT DFG, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di DF X0X W, Jalan Raya KKO, Pasar Minggu, Jakarta Selatan XX0XX, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4. Menyatakan Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01939/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 7 Desember 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015, Nomor 00012/206/15/059/17, tanggal 26 April 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.000.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp110.080.767,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.155.204.861,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.155.204.861,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur, dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) telah melakukan koreksi atas Peredaran Usaha tahun 2015 sebesar Rp2.155.204.861,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan SPT Masa PPN Masa Januari sd Desember 2015, dengan menggunakan data yang tidak sesuai atau bertentangan dengan catatan pembukuan dan Laporan Keuangan yang telah diaudit KAP Jimmy Budhi & Rekan dengan Surat Nomor: L062/VII/JB/2017, tanggal 19 Juli 2017, serta tidak didukung dengan bukti-bukti yang kompeten dan cukup, sehingga penerbitan keputusan Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (rechtmatigheid van bestuur dan praesumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp110.080.767,00 dengan perincian sebagai berikut:
    No. Uraian Jumlah (Rp)
    1 Penghasilan Neto 13.956.995.201,00
    2 Kompensasi Kerugian 0,00
    3 Penghasilan Kena Pajak 13.956.995.201,00
    4 Pajak Penghasilan terutang 3.489.248.750,00
    5 Kredit Pajak 3.599.329.517,00
    6 Pajak Kurang/(Lebih) Bayar (110.080.767,00)
    7 Sanksi Administrasi UU KUP 0,00
    8 Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar (110.080.767,00)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.Hum.,
  Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X