Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3646/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Umum

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003094.15/2018/PP/M.IIIB Tahun 2019, tanggal 29 Oktober 2019, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 3646/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX INDONESIA, beralamat di SS Square - Tower A Lantai B, Jalan C Kav. D, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;

 

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor D, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1788/PJ/2020, tanggal 11 Maret 2020;

 

Termohon Peninjauan Kembali;

 

Mahkamah Agung tersebut;

 

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003094.15/2018/PP/M.IIIB Tahun 2019, tanggal 29 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
Dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 21 Juli 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003094.15/2018/PP/M.IIIB Tahun 2019, tanggal 29 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00088/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 11 Januari 2018 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/206/14/058/16 tanggal 17 Oktober 2016 Tahun Pajak 2014, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP: 01.071.000.xxxx, beralamat di SS Square - Tower A Lantai B, Jalan C Kav. D, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12xxx, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto Rp  84.962.862.887,00
Kompensasi Kerugian Rp                        0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp  84.962.862.887,00
PPh terutang Rp  21.240.715.500,00
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp  38.651.008.825.00
Jumlah PPh Yang Lebih Dibayar Rp (17.410.293.325,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 November 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Februari 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Februari 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Februari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003094.15/2018/PP/M.IIIB Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 yang dimohonkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003094.15/2018/PP/M.IIIB Tahun 2019 tanggal 13 November 2019, karena Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah dibuat secara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    2. Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00088/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 11 Januari 2018 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP: 01.071.000.xxxx, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan dibatalkan demi hukum; dan
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Atau
    Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Mulia yang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juni 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00088/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 11 Januari 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00037/206/14/058/16 tanggal 17 Oktober 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.071.000.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp17.410.293.325,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Management Fee Expense sebesar Rp5.962.516.171,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi atas Management Fee Expense sebesar Rp5.962.516.171,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berkeyakinan dan berketetapan untuk menguatkan kembali putusan a quo karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena in casu Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali menyampaikan penjelasan dan dokumen bukti terkait biaya management fee berupa perhitungan SEA Management Fees Charges, Screenshot SEA business outlook scorecard, dan Matriks fungsi organisasi SEA, serta 8 (delapan) korespondensi email, namun tidak menyampaikan dokumen terkait seperti analisis kebutuhan atas jasa management tersebut oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, dokumen bukti berupa surat penunjukan resmi dan surat perintah kerja terkait jasa management, dokumentasi proses negosiasi antara Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dengan pihak afiliasi Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali di luar negeri terkait besaran fee penyediaan jasa management oleh pihak afiliasi Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali di luar negeri, dokumentasi proses pemberian jasa management secara nyata seperti bukti kehadiran person in charge (PIC), notula rapat, dokumentasi rekomendasi dan saran managerial dan bukti pendukung lainnya, sehingga Majelis Hakim Pajak dalam menguji kebenaran materiil sudah benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  2. bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp17.410.293.325,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Penghasilan Netto Rp  84.962.862.887,00
    Kompensasi Kerugian Rp                        0,00
    Penghasilan Kena Pajak Rp  84.962.862.887,00
    PPh terutang Rp  21.240.715.500,00
    Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp  38.651.008.825.00
    Jumlah PPh Yang Lebih Dibayar Rp (17.410.293.325,00)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX INDONESIA;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020, oleh  Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan  AAA, S.H., M.H. dan  Dr. BBB, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
AAA, S.H., M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



(NN, S.H.)

NIP xxxxxxxx