Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3539/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-104689.16/2010/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 19 Februari 2018, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 3539/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling D, Jakarta, 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2458/PJ/2018, tanggal 15 Mei 2018;

 

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


PT XXX, beralamat di Jalan A Nomor B, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (alamat sekarang di C Tower, Jalan D Kavling F, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, 12xxx) yang diwakili oleh YY, jabatan Presiden Direktur;

 

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-104689.16/2010/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 19 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.30/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00100/207/10/019/14 tanggal 30 Desember 2014, sehingga perhitungan PPN Masa Agustus Tahun 2010 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Keterangan Menurut Kep
Keberatan DJP
Menurut
Pemohon Banding
Selisih Ajukan
Banding
(a) (b) (b-a)
Dasar Pengenaan Pajak:      
a. Penyerahan yang terutang PPN:      
    a.1. Ekspor 0 0 0
    a.2. Penyerahan PPN dipungut sendiri 5.057.687.126 5.135.314.099 77.626.973
    a.3. Penyerahan PPN tidak dipungut - (83.291.180) 83.291.180
    a.4. Jumlah (a.1 + a.2+a.3) 5.057.687.126 5.052.022.919 5.664.207
b. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.3) 5.057.687.126 5.052.022.919 5.664.207
Penghitungan PPN Kurang Bayar - - -
a. Pajak Keluaran dipungut 505.768.713 513.531.388 7.762.675
b. Dikurangi: - - -
    b.1. Pajak Masukan diperhitungkan 311.859.883 501.051.554 189.191.671
    b.2. Lain-lain 2.503.395.341 2.503.395.341 -
    b.3. Jumlah (b.1 + b.2) 2.815.255.224 3.004.446.895 189.191.671
c. Jumlah Pajak dapat diperhitungkan 2.815.255.224 3.004.446.895 189.191.671
d. PPN Kurang Bayar (a-c) 2.309.486.511 2.490.915.507 181.428.996
Kelebihan Pajak yang sudah: - - -
a. Dikompensasikan ke Masa berikutnya 2.490.915.507 2.490.915.507 -
b. Jumlah (a) 2.490.915.507 2.490.915.507 -
PPN yang Kurang dibayar 181.428.996 - 181.428.996
Sanksi Administrasi: - - -
a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 181.428.996 - 181.428.996
Jumlah PPN harus dibayar 362.857.992 - 362.857.992
 
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 September 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-104689.16/2010/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 19 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.30/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00100/207/10/019/14 tanggal 30 Desember 2014, atas nama PT XXX, NPWP 21.054.663.xxxx, beralamat di Jalan A Nomor B, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi di (d.a. PT YYY) Gedung W, Jalan R Kavling S, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta, 12xxx, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

No Uraian Jumlah (Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak Rp 5.135.314.099,00
2 Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri Rp 513.531.388,00
3 Pajak yg dapat diperhitungkan Rp 3.004.446.895,00
4 Jumlah Perhitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp (2.490.915.507,00)
5 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 2.490.915.507,00
6 PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00
7 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp 0,00
8 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Maret 2018 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Mei 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-104689.16/2010/PP/M.XIA Tahun 2018 tanggal 19 Februari 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-104689.16/2010/PP/M.XIA Tahun 2018 tanggal 19 Februari 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.30/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00100/207/10/019/14 tanggal 30 Desember 2014, atas nama PT XXX, NPWP 21.054.663.xxxx, beralamat di Jalan A Nomor B, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi di (d.a. PT YYY) Gedung W, Jalan R Kavling S, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta, 12xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Desember 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.30/2016 tanggal 22 Maret 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00100/207/10/019/14 tanggal 30 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 21.054.663.xxxx sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp189.191.671,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp189.191.671,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu atas Perjanjian Distributor Tunggal PT Lotte Indonesia dengan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehubungan dengan promosi atas produk maka atas Pajak Masukan dapat dikreditkan karena memiliki hubungan langsung dengan 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak Rp  5.135.314.099,00
    Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri Rp     513.531.388,00
    Pajak yg dapat diperhitungkan Rp  3.004.446.895,00
    Jumlah Perhitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp (2.490.915.507,00)
    Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp  2.490.915.507,00
    PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp                       0,00
    Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp                       0,00
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp                       0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



(NN, S.H.)

NIP xxxxxxxx