Putusan Mahkamah Agung Nomor : 383/B/PK/Pjk/2020

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005054.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 15 April 2019, yang telah berkeku


 

PUTUSAN

Nomor 383/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Jalan AB Nomor B, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Medan 20xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Kepala Subdirektorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-190/BC.06/2019, tanggal 5 Juli 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005054.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 15 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;
  3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-207/WBC.02/2018 tanggal 21 Mei 2018;
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 17 September 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005054.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 15 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengadili


Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-207/WBC.02/2018 tanggal 21 Mei 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001082/WBC.02/KPP.MP.01/2018 tanggal 31 Maret 2018, atas nama PT XXX, NPWP 01.100.447.xxxx, beralamat di Jalan AB Nomor B, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Medan 20xxx dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 008948 tanggal 14 Maret 2018 yaitu 1.008,0920 TNE Patentkali Granular Fertilizer (30% K2O, 10% MgO, 42% SO3) yang diidentifikasi sebagai Pupuk Makro Campuran, negara asal Germany diklasifikasi ke dalam pos tarif 3105.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp312.673.000,00 (tiga ratus dua belas juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Mei 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali seluruhnya;
  2. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  3. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005054.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019 yang diucapkan pada tanggal 15 April 2019 yang Pemohon terima salinannya pada tanggal 29 April 2019;
  4. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-207/WBC.02/2018 tanggal 21 Mei 2018;
  5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara;
Atau dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-207/WBC.02/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001082/WBC.02/KPP.MP.01/2018 tanggal 31 Maret 2018, atas nama Pemohon Banding NPWP 01.100.447.xxxx, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 008948 tanggal 14 Maret 2018 yaitu 1.008,0920 TNE Patentkali Granular Fertilizer (30% K2O, 10% MgO, 42% SO3) yang diidentifikasi sebagai Pupuk Makro Campuran, negara asal Germany diklasifikasi ke dalam pos tarif 3105.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp312.673.000,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan per imbangan:
  1. bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan klasifikasi pos tarif atas 1.008,0920 TNE Patentkali Granular Fertilizer (30% K20, 10% MgO, 42% S03), negara asal Germany masuk pos tarif 3105.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp312.673.000,00; dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan secara nyata dalam menilai fakta dan menerapkan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa in casu berupa importasi barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak diklasifikasikan berdasarkan referensi:
    Harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama bahan tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.
    Sedangkan jenis barang yang impor pupuk Patentkali Granular Fertilizer, sesuai certificate Analisis tersebut disebutkan susunan bahannya adalah sebagai berikut:
    • 30% K20, water-soluble potassium oxide;
    • 10% MgO, water-soluble magnesium oxide;
    • 42,5% SO3, water-soluble sulphur trioxide;
    Bahwa dengan demikian susunan yang pemberi karakter utama adalah:
    • 30% K20, water-soluble potassium oxide;
    • 42,5% SO3, water-soluble sulphur trioxide;
    Sehingga tidak dapat masuk dan digolongkan pada Pos Tarif 31.04.20.00.00 dan Pos Tarif 31.04.30.00.00 karena 2 (dua) pos tarif tersebut di atas untuk pupuk Kalium, olehkarenanya sesuai dengan catatan 2 untuk Pos Tarif 31.04 bab 31 BTKI 2012 maka pupuk Patentkali Granular Fertilizer lebih tepat masuk Pos Tarif 31.04.90.00.00 dan PIB yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) sudah benar dikenakan tarif Bea Masuk 0% dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Kepabeanan dan butir 2622 Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistim Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Barang;
  2. bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat yang disampaikan cukup berdasar dan bersifat menentukan, sehingga patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005054.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 15 April 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005054.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 15 April 2019;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Mengabulkan banding dari Pemohon Banding: PT XXX;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. CCC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx