Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2046/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110847.35/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 9 Juli 2019, yang telah berkekuatan


 

PUTUSAN
Nomor 2046/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav DD, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4159/PJ/2019, tanggal 30 September 2019;

 

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


PT XXX INDONESIA, beralamat di AA Suite, AA Office Park, Jalan B Nomor C, Jakarta Selatan, 12xxx (d/h Graha DD Lt. F, Jalan G Kav. J, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta), yang diwakili oleh BCD, jabatan Direktur;

 

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110847.35/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 9 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Menerima seluruh permohonan Banding Pemohon Banding;
  2. Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP-01616/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 24 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00001/245/10/052/15 tanggal 8 September 2015 Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2010 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01616/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 24 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00001/245/10/052/15 tanggal 8 September 2015 Masa/ Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2010;
  3. Memutuskan bahwa kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2010 adalah sebesar Rp1.347.500.747,00;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 5 April 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110847.35/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 9 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01616/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 24 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00001/245/10/052/15 tanggal 8 September 2015, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.000.660.xxxx, beralamat di AA Suite, AA Office Park, Jalan B Nomor C, Jakarta Selatan, 12xxx (d/h Graha DD Lt. F, Jalan G Kav. J, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta), sehingga perhitungan PPh Final Pasal 23/26 untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2010 adalah sebagai berikut:

No. Keterangan Pemohon Banding (Rp)
1.
2.
3.
4.
5.
Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 26 yang terutang
Kredit Pajak
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
28.917.835.987
3.546.293.490
2.635.820.012
910.473.478

437.027.269
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar  1.347.500.747

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110847.35/2010/PP/M.IVA Tahun 2019 tanggal 09 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110847.35/2010/PP/M.IVA Tahun 2019 tanggal 09 Juli 2019 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01616/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 24 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00001/245/10/052/15 tanggal 8 September 2015, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.000.660.xxxx, beralamat di AA Suite, AA Office Park, Jalan B Nomor C, Jakarta Selatan, 12xxx (d/h Graha DD Lt. F, Jalan G Kav. J, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta), adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00001/245/10/052/15 tanggal 8 September 2015, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.000.660.xxxx, beralamat di AA Suite, AA Office Park, Jalan B Nomor C, Jakarta Selatan, 12xxx (d/h Graha DD Lt. F, Jalan G Kav. J, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta), adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01616/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 24 November 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00001/245/10/052/15 tanggal 8 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.000.660.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.347.500.747,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Atas Dividen sebesar Rp274.080.000.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Atas Dividen Sebesar Rp274.080.000.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena telah didukung dengan bukti wire order dari Lafarge SA kepada BNP Paris tanggal 25 Maret 2010 diketahui perintah membayar sebesar USD30,000,000.00 atau setara sebesar Rp274.080.000.000,00 kepada PT XXX Indonesia dengan penjelasan Equity Injection Financiere Lafarge into PT. XXX Indonesia as per Circular Resolution tanggal 10 Maret 2010 merupakan penyertaan modal, sehingga akan menambah likuiditas keuangan, namun tidak memiliki konsukensi perpajakan seketika karena berdasarkan pengujian nyata-nyata terdapat aliran uang masuk sebesar USD 30.000.000 ke rekening Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali yaitu Bukti berupa lembar incoming payment yang diterbitkan oleh Citibank, N.A Medan dengan Ref Nomor 3890085002/1 tanggal 26 Maret 2010 yang menyatakan bahwa Termohon PK menerima uang masuk sebesar USD 30.000.000 dan oleh karenanya CDE, N.A akan mencatatkan credit penerimaan uang di rekening Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali (dan aliran uang keluar dari rekening bank Lafarge SA) sehubungan dengan tambahan penyetoran modal Financiere Lafarge yaitu didukung dengan Bukti berupa lembar Balance Summary Inquiry dari CDE, N.A yang menyatakan bahwa Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menerima funds transfer/uang masuk sebesar USD 30.000.000 dari Lafarge SA melalui Banque Nationale De Paris S.A. Paris ("BNP Paribas") tanggal 26 Maret 2010 dengan keterangan "equity injection Financiere Lafarge into PT XXX Indonesia as per circular resolution 10 March 2010" (bukti TPK 4 dan 5) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.347.500.747,00; dengan perincian sebagai berikut:
    No. Keterangan (Rp)
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    Dasar Pengenaan Pajak
    PPh Pasal 26 yang terutang
    Kredit Pajak
    Pajak yang tidak/kurang dibayar
    Sanksi Administrasi
    Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
    28.917.835.987
    3.546.293.490
    2.635.820.012
    910.473.478

    437.027.269
    6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar  1.347.500.747
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan ndang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
AAA, S.H., M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



(NN, S.H.)

NIP xxxxxxxx