Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4899/B/PK/Pjk/2020

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001335.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 10 Februari 2020 yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 4899/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di Wisma RTY Xth Floor Suite X0X, Jalan ASD Nomor XX Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-252/BC.06/2020, tanggal 14 Agustus 2020;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001335.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1249/KPU.01/2018 tanggal 21 Desember 2018;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 3 Mei 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001335.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1249/KPU.01/2018 tanggal 21 Desember 2018, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0X0.XX0.X-0XX.000, yang beralamat di Wisma RTY Xth Floor Suite X0X, Jalan ASD Nomor XX Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Pusat, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Tractor 6155J OOS (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal Mexico, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 466801 tanggal 13 Oktober 2017 menjadi sebesar CIF USD254,071.60, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp466.984.000,00 (empat ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu Rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Februari 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juni 2020 dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juni 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juni 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak Nomor PUT-001335.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001335.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020 karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menerima permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1249/KPU.01/2018 tanggal 21 Desember 2018 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau:

Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Agustus 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1249/KPU.01/2018 tanggal 21 Desember 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0X0.XX0.X-0XX.000; dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Tractor 6155J OOS (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal Mexico, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 466801 tanggal 13 Oktober 2017 menjadi sebesar CIF USD254,071.60, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp466.984.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Tractor 6155J OOS (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Mexico, yang diberitahukan Pemohon Peninjauan Kembali dengan PIB Nomor 466801 tanggal 13 Oktober 2017 dengan nilai CIF USD 195,817.08 dan kemudian ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi Nilai Pabean CIF USD 254,071.60 sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp466.984.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Tractor 6155J OOS (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Mexico, yang diberitahukan Pemohon Peninjauan Kembali dengan PIB Nomor 466801 tanggal 13 Oktober 2017 dengan nilai CIF USD 195,817.08 dan kemudian ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi Nilai Pabean CIF USD 254,071.60 sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp466.984.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena penetapan atas PIB Nomor 466801 tanggal 13 Oktober 2017 dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan Jalur Merah (MH) dan berdasarkan aplikasi CEISA Impor, penetapan Termohon Peninjauan Kembali pos 1 s.d. 4 sebesar CIF USD 63,517.90 sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 254.071,60 telah dilakukan secara terukur melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak menyerahkan Sales Contract yang merupakan dasar perjanjian jual beli yang berisi ketentuan (term of payment, term of delivery, dll) dan persyaratan transaksi jual beli yang disepakati oleh kedua belah pihak termasuk nilai barang yang menjadi objek transaksi dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Juncto Pasal 5 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2018;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp466.984.000,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2020 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X