Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2175/B/PK/Pjk/2020

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001541.40/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 30 Januari 2019, yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 2175/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di Gedung RTY, Lantai XX, ASD Lot XX A, Jalan FGH Kav. XX-XX JKL, Kebayoran Baru, Jakarta 12190, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. VBN, S.H., M.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 157/PD-RM/AMNT/IV/2019, tanggal 23 April 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Tutung Budi Karya, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, beralamat di Jakarta dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-185/BC.06/2019, tanggal 31 Mei 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001541.40/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 30 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa penetapan Terbanding sebagaimana tertuang dalam SPKPBK-25/BC/2017 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Membatalkan penetapan Terbanding sebagaimana tertuang dalam SPKPBK-25/BC/2017 sehingga tagihan dalam SPKPBK-25/BC/2017 menjadi nihil; dan;
  4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Keluaryang telah dilunasi oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 21 Mei 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001541.40/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 30 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Nomor SPKPBK-25/BC/2017 tanggal 21 Desember 2017 atas nama PT QWE, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Gedung RTY, Lantai XX, ASD Lot XX A, Jalan FGH Kav. XX-XX JKL, Kebayoran Baru, Jakarta 12190 dan menetapkan atas konsentrat tembaga yang diekspor dan diberitahukan dengan PEB Nomor 000015 tanggal 24 April 2017 adalah 27,000.673 TNE Konsentrat Tembaga dengan kadar 24.53% dengan HPE FOB USD2,078.42/WMT sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp1,505,847,000.00 (satu milyar lima ratus lima juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Mei 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Mei 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Mei 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula pemohon Banding) atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 01541.40/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 30 Januari 2019;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-001541.40/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 30 Januari 2019;

Dengan Mengadili Sendiri:
  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) terhadap Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) Nomor: SPKPBK-25/BC/2017 tanggal 21 Desember 2017 sehingga seluruh jumlah Bea Keluar diubah menjadi sesuai perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding).
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa penetapan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) Nomor: SPKPBK-25/BC/2017 tanggal 21 Desember 2017 telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan Penjelasan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) dalam Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) Nomor: SPKPBK-25/BC/2017 tanggal 21 Desember 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
  4. Menyatakan bahwa Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) Nomor: SPKPBK-25/BC/2017 tanggal 21 Desember 2017 dibatalkan demi hukum sehingga tagihan menjadi nihil.
  5. Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengembalikan bea keluar yang telah dilunasi;
  6. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Susider:

Mengadili dan memutus sendiri yang seadil-adilnya sesuai prosedur hukum yang berlaku;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Mei 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Nomor: SPKPBK-25/BC/2017 tanggal 21 Desember 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000; dan menetapkan atas konsentrat tembaga yang diekspor dan diberitahukan dengan PEB Nomor 000015 tanggal 24 April 2017 adalah 27,000.673 TNE Konsentrat Tembaga dengan kadar 24.53% dengan HPE FOB USD2,078.42/WMT sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp1.505.847.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan kembali perhitungan bea keluar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang diberitahukan secara tertulis dengan SPKPBK-25 yang disebabkan perbedaan jumlah dan jenis barang ekspor terhadap PEB Nomor 000015 tanggal 24 April 2017 yang berisi tagihan bea keluar sebesar Rp1.505.847.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Penetapan kembali perhitungan bea keluar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang diberitahukan secara tertulis dengan SPKPBK-25 yang disebabkan perbedaan jumlah dan jenis barang ekspor terhadap PEB Nomor 000015 tanggal 24 April 2017 yang berisi tagihan bea keluar sebesar Rp1.505.847.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena Konsentrat Tembaga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) a quo telah Kedapatan selisih jumlah (tonnage) tembaga yang diberitahukan dengan pengukuran muatan ekspor dan terdapat perbedaan kadar konsentrat tembaga mempengaruhi harga ekspor yang seharusnya dibayarkan, sehingga penerbitan Keputusan a quo telah dilakukan secara terukur dan merupakan pencerminan peyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15a juncto Pasal 2A ayat (3) UU Kepabeanan juncto Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014 juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 juncto Pasal 17 ayat (1) Peraturan Terbanding Nomor PER-32/BC/2014;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.505.847.000,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.IP., S.H., M.Hum.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, SH
NIP : XXXX0XXXXXXX0XX00X