Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2078/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42270/PP/M.III/16/2012, tanggal 18 Desember 2012, yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 2078/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-607/PJ./2013, tanggal 3 April 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di Kawasan Industri PT RTY, Surabaya, Jawa Timur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42270/PP/M.III/16/2012, tanggal 18 Desember 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:

Menurut pendapat Pemohon Banding jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang untuk Masa Agustus 2008 adalah Nihil;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 10 Mei 2012;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42270/PP/M.III/16/2012, tanggal 18 Desember 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengadili


Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2766/WPJ.07/2011 tanggal 7 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 01083/207/08/052/10 tanggal 18 Agustus 2010, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha: Pabrik Gelas, beralamat di Kawasan Industri PT. RTY, Surabaya, Jawa Timur, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
- Ekspor ...................................................................................... Rp           6.070.944.387,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri............ Rp           4.047.054.727,00
- Jumlah....................................................................................... Rp         10.117.999.114,00
  Pajak Keluaran yang dipungut sendiri............................................. Rp              404.705.473,00
  Dikurangi:  
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungakan................................ Rp           4.697.188.376,00
  Jumlah PPN kurang/lebih bayar.............................................. Rp        (4.292.482.903,00)
  Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya.............................. Rp        (4.292.482.903,00)
  PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar..............................................................
(nihil)
Rp                               0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 April 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 April 2013;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 April 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42270/PP/M.III/16/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42270/PP/M.III/16/2012 tanggal 18 Desember 2012 karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding);
    2. Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2766/WPJ.07/2011 tanggal 7 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 01083/207/08/052/10 tanggal 18 Agustus 2010, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau:

Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2766/WPJ.07/2011 tanggal 7 November 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 01083/207/08/052/10 tanggal 18 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000;

sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp510.341.562,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp510.341.562,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu berdasarkan bukti pendukung berupa PEB, Packing List, Invoice Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan transaksi ekspor dengan benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b. bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
- Ekspor ...................................................................................... Rp           6.070.944.387,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri............ Rp           4.047.054.727,00
- Jumlah....................................................................................... Rp         10.117.999.114,00
  Pajak Keluaran yang dipungut sendiri............................................. Rp              404.705.473,00
  Dikurangi:  
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungakan................................ Rp           4.697.188.376,00
  Jumlah PPN kurang/lebih bayar.............................................. Rp        (4.292.482.903,00)
  Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya.............................. Rp        (4.292.482.903,00)
  PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar.............................................................. Rp                               0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H.KWZ, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X