Putusan Mahkamah Agung Nomor : 449/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-085507.16/2011/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 18 Maret 2019 yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 449/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor xx, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2503/PJ/2019, tanggal 27 Mei 2019;

Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: AA, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 27 Juni 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT XXX, beralamat di Bandar Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Ir. AA, jabatan Direktur Utama;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-085507.16/2011/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 18 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan uraian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-336/WPJ.26/2014 tertanggal 04 September 2014 tersebut, maka menurut Pemohon Banding jumlah perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 seharusnya adalah sebagai berikut:

No Uraian Menurut Pemohon Banding (Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan yang terutang PPN
    a.1. Ekspor 3.754.836.250,00
    a.2. Penyerahan yang PPN-nya dipungut 284.726.843,00
    a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00
    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 3.456.959.500,00
    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari 0,00
    a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 7.496.522.593,00
b. Atas penyerahan yang tidak terutang 0,00
c. Jumlah penyerahan keseluruhan (a.6 + b) 7.496.522.593,00
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP/JKP tidak 0,00
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar 28.472.684,00
b. Dikurangi :
    b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.605.783.981,00
c. Diperhitungkan :
    c.1 . SKPPKP 0,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 1.605.783.981,00
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (1.577.311.297,00)
3 Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.577.311.297,00
4 PPN yang kurang dibayar 0,00
5 Sanksi administrasi : 0,00
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 Februari 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-085507.16/2011/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 18 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-336/WPJ.26/2014 tanggal 4 September 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00009/207/11/115/13 tanggal 21 Juni 2013, atas nama PT XXX, NPWP 01.200.xxxx, beralamat di Bandar Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

No Uraian Rp
1 Dasar Pengenaan Pajak atas ekspor 3.754.836.250,00
2 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 284.726.843,00
3 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00
4 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 3.456.959.500,00
5 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN 30.000.000,00
6 Jumlah seluruh Penyerahan 7.526.522.593,00
7 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar 28.472.684,00
8 Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.603.791.156,00
9 Perhitungan PPN Kurang /(lebih) dibayar (1.575.318.472.00)
10 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.577.311.297,00
11 Jumlah PPN Kurang /(lebih) dibayar 1.992.825,00
12 Sanksi Administrasi:
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

1.992.825,00
13 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 3.985.650,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Juni 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Juni 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Juni 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-085507.16/2011/PP/M.XIVA Tahun 2019 tanggal 18 Maret 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-085507.16/2011/PP/M.XIVA Tahun 2019 tanggal 18 Maret 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.:
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-336/WPJ.26/2014 tanggal 4 September 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00009/207/11/115/13 tanggal 21 Juni 2013, atas nama PT XXX, NPWP 01.200.619.xxxx, beralamat di Bandar Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00009/207/11/115/13 tanggal 21 Juni 2013, atas nama PT XXX, NPWP 01.200.619.xxxx, beralamat di Bandar Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Atau:
    Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-336/WPJ.26/2014 tanggal 4 September 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00009/207/11/115/13 tanggal 21 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.200.619.3-115.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.985.650,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Penyerahan Ekspor Rp 1.262.770.150,00; dan Koreksi atas pembayaran PPN JKP Dan Luar Daerah Pabean Rp20.220.548,00; serta Koreksi atas Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Negeri Rp 497.975.333,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi atas Penyerahan Ekspor Rp1.262.770.150,00; dan Koreksi atas pembayaran PPN JKP Dan Luar Daerah Pabean Rp20.220.548,00; serta Koreksi atas Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Negeri Rp497.975.333,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya serta telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar dengan melakukan perhitungan pembebanan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan hukum dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp3.985.650,00; dengan perincian sebagai berikut:
    No Uraian Rp
    1 Dasar Pengenaan Pajak atas ekspor 3.754.836.250,00
    2 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 284.726.843,00
    3 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00
    4 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 3.456.959.500,00
    5 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN 30.000.000,00
    6 Jumlah seluruh Penyerahan 7.526.522.593,00
    7 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar 28.472.684,00
    8 Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.603.791.156,00
    9 Perhitungan PPN Kurang /(lebih) dibayar (1.575.318.472.00)
    10 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.577.311.297,00
    11 Jumlah PPN Kurang /(lebih) dibayar 1.992.825,00
    12 Sanksi Administrasi:
    Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

    1.992.825,00
    13 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 3.985.650,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H.,M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
AAA, S.H.,M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx