Putusan Mahkamah Agung Nomor : 446/B/PK/Pjk/2020
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094724.16/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 26 Maret 2019 yang telah berkekuata
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 446/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor xx, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2663/PJ/2019, tanggal 17 Juni 2019;
Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: ABC, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 2 Juli 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di Gedung K Tower Lantai S, Jalan D Kavling A, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh BCD, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094724.16/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 26 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menerima Permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya;
- Membatalkan dan menyatakan tidak sah Keputusan Terbanding Nomor KEP-1475/WPJ.07/2015 tanggal 29 April 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/207/10/052/14 tanggal 17 Februari 2014 Masa September 2010 serta surat-surat lain berkaitan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1475/WPJ.07/2015 tanggal 29 April 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/207/10/052/14 tanggal 17 Februari 2014 Masa September 2010; dan
- Menetapkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp89.599.063.429,00 dan jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.423.638.793,00;
- Menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar untuk Masa Pajak September 2010 sebesar nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094724.16/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 26 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1475/WPJ.07/2015 tanggal 29 April 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor 00023/207/10/052/14 tanggal 17 Februari 2014 atas nama PT XXX, NPWP: 01.001.716.xxxx, beralamat di Gedung K Tower Lantai S, Jalan D Kavling A, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
1 | Dasar Pengenaan Pajak: | |
a. DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri | Rp 89.837.243.719,00 | |
b. DPP atas Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut | Rp 0,00 | |
2 | Jumlah Dasar Pengenaan Pajak | Rp 89.837.243.719,00 |
3 | Pajak Keluaran | Rp 8.983.724.372,00 |
4 | Pajak yang dapat diperhitungkan: | |
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 2.993.046.488,00 | |
b. Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp 1.756.272.234,00 | |
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan: | Rp 4.749.318.722,00 | |
5 | Jumlah Perhitungan PPN Kurang /(Lebih) bayar | Rp 4.234.405.650,00 |
6 | Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan | Rp 220.004.820,00 |
7 | PPN Kurang / (Lebih) dibayar | Rp 4.454.410.470,00 |
8 | Sanksi Administrasi | |
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP | Rp 2.032.514.712,00 | |
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP | Rp 220.004.820,00 | |
9 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 6.706.930.002,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Juli 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094724.16/2010/PP/M.IVA Tahun 2019 tanggal 26 Maret 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094724.16/2010/PP/M.IVA Tahun 2019 tanggal 26 Maret 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1475/WPJ.07/2015 tanggal 29 April 2015 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor 00023/207/10/052/14 tanggal 29 April 2015, atas nama: PT XXX, NPWP 01.001.716.xxxx, beralamat di Gedung K Tower Lantai S, Jalan D Kavling A, Jakarta Selatan 12xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 3. Menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor 00023/207/10/052/14 tanggal 17 Februari 2014, atas nama: PT XXX, NPWP 01.001.716.xxxx, beralamat di Gedung K Tower Lantai S, Jalan D Kavling A, Jakarta Selatan 12xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1475/WPJ.07/2015 tanggal 29 April 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor 00023/207/10/052/14 tanggal 17 Februari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.001.716.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp6.706.930.002,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam perkara a quo yaitu:
- Koreksi Positif Pajak Masukan Impor sebesar Rp1.568.350.032,00
- Koreksi Positif Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp1.204.691.636,00;
- Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP sebesar Rp7.227.452.138,00;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp6.706.930.002,00;
dengan perincian sebagai berikut:
1 Dasar Pengenaan Pajak: a. DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 89.837.243.719,00 b. DPP atas Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 0,00 2 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 89.837.243.719,00 3 Pajak Keluaran Rp 8.983.724.372,00 4 Pajak yang dapat diperhitungkan: a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 2.993.046.488,00 b. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 1.756.272.234,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan: Rp 4.749.318.722,00 5 Jumlah Perhitungan PPN Kurang /(Lebih) bayar Rp 4.234.405.650,00 6 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan Rp 220.004.820,00 7 PPN Kurang / (Lebih) dibayar Rp 4.454.410.470,00 8 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 2.032.514.712,00 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 220.004.820,00 9 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 6.706.930.002,00
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota Majelis : ttd. AAA, S.H.,M.H ttd. Dr. BBB, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis, ttd. Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd. DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.