Putusan Mahkamah Agung Nomor : 297/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115625.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 04 Februari 2019 yang telah berkeku


 

PUTUSAN
Nomor 297/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Wisma D Tower A, Jalan P, Jakarta Barat, yang diwakili oleh ABC, jabatan Presiden Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor XX, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2655/PJ/2019, tanggal 31 Mei 2019;

Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: BCD, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 18 Juni 2019

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115625.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 04 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar Pengadilan Pajak yang terhormat dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juli 2014 sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

No Uraian Menurut Pemohon Banding
Rp
1 Dasar Pengenaan Pajak:
- Ekspor
- PPN yang dipungut sendiri
- PPN dipungut oleh pemungut

15.382.398.637
9.461.112.472
117.028.800
Total Penyerahan 24.960.539.909
2 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 946.111.247
3 Kredit PPN 10.289.148.532
4 PPN yang kurang/(lebih) dibayar (9.343.037.285)
5 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 9.374.649.632
6 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 31.612.347
7 Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP 31.612.347
8 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 63.224.694

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 Oktober 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 115625.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 04 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00899/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00117/207/14/052/16 tanggal 29 Febuari 2016, atas nama PT XXX, NPWP 01.071.300.xxxx, beralamat di Wisma D Tower A, Jalan P, Jakarta Barat,, dan menetapkan PPN terutang menjadi sebagai berikut:


Dasar Pengenaan Pajak:
a.  Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN :
    - Ekspor Rp  15.382.398.637,00
    - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp     9.684.665.514,00
    - Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp        117.028.800,00
    - Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp                          0,00
    - Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp                          0,00
    - Jumlah  Rp    25.184.092.951,00
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp                           0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp    25.184.092.951,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp         968.466.552,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp    10.034.606.947,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp     (9.066.140.395,00)
Dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp       9.374.649.632,00
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp          308.509.237,00
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp          308.509.237,00
Jumlah PPN yang lebih/masih harus dibayar Rp          617.018.474,00
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Mei 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas sengketa pajak a quo terhadap Koreksi DPP Penyerahan sebesar Rp. 223.553.042 dan koreksi Pajak Masukan-Faktur Pajak Tidak Lengkap dengan nilai sebesar Rp. 253.094.994;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115625.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 04 Februari 2019, karena dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan yang telah mengabaikan fakta-fakta hukum yang terjadi dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan;
  3. Dan dengan mengadili sendiri:
    1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi a quo terhadap Koreksi DPP Penyerahan sebesar Rp. 223.553.042 dan koreksi Pajak Masukan-Faktur Pajak Tidak Lengkap dengan nilai sebesar Rp. 253.094.994 dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00899/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00117/207/14/052/16 tanggal 29 Februari 2016, masa Pajak Juli 2014;
    2. Menghitung kembali Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk masa pajak Juli 2014 atas nama PT XXX, NPWP : 01.071.300.xxxx menjadi sebagai berikut:
      No Uraian Menurut Pemohon Banding
      Rp
      1 Dasar Pengenaan Pajak:
      - Ekspor
      - PPN yang dipungut sendiri
      - PPN dipungut oleh pemungut

      15.382.398.637
      9.461.112.472
      117.028.800
      Total Penyerahan 24.960.539.909
      2 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 946.111.247
      3 Kredit PPN 10.289.148.532
      4 PPN yang kurang/(lebih) dibayar (9.343.037.285)
      5 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 9.374.649.632
      6 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 31.612.347
      7 Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP 31.612.347
      8 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 63.224.694
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara;
    Atau:
    Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00899/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Mei 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00117/207/14/052/16 tanggal 29 Febuari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.071.300.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp617.018.474,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp223.553.042,00; dan Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri - Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal sebesar Rp253.094.994,00; yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp223.553.042,00; dan Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri - Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal sebesar Rp253.094.994,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan sepanjang koreksi yang tidak dipertahankan dilakukannya yang telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar di antaranya yaitu, telah didukung dengan proses Uji Bukti para pihak dihadapan Majelis Hakim, Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali menunjukkan data/dokumen antara lain berupa Nota Debit, Usulan Pemusnahan Barang, Berita Acara Penghapusan Barang Rusak, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah juncto Pasal 2, Pasal 16, Pasal 17 Peraturan Terbanding Nomor 24/PJ/2012;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp617.018.474,00; dengan perincian sebagai berikut :
    Dasar Pengenaan Pajak:
    a.  Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN :
        - Ekspor Rp  15.382.398.637,00
        - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp     9.684.665.514,00
        - Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp        117.028.800,00
        - Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp                          0,00
        - Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp                          0,00
        - Jumlah  Rp    25.184.092.951,00
    b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp                           0,00
    c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp    25.184.092.951,00
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp         968.466.552,00
    Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp    10.034.606.947,00
    Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp     (9.066.140.395,00)
    Dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp       9.374.649.632,00
    PPN yang kurang/lebih dibayar Rp          308.509.237,00
    Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp          308.509.237,00
    Jumlah PPN yang lebih/masih harus dibayar Rp          617.018.474,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H.,M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
AAA, S.H.,M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx