Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 864/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43782/PP/M.VIII/13/2013, tanggal 6 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum teta


 

PUTUSAN
Nomor 864/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1176/PJ/2013, tanggal 13 Juni 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG, beralamat di Jalan SS Kav. X-XX A, Kawasan Industri Suryacipta, Karawang XXXXX, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur PT DFG;
Selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada CC S.H., dan kawan-kawan, semuanya kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat PADA Kantor CC, Attorneys & Counsellors at Law, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juni 2014;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43782/PP/M.VIII/13/2013, tanggal 6 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa perhitungan PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Keterangan Menurut Koreksi yang Dibatalkan
(Rp)
Terbanding (Rp) Pemobon Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 29.888.639.032,00 1.531.385.032,00  (28.357.254.000,00)
PPh Pasal 26 Terutang   5.830.620.634,00 159.169.834,00 (5.671.450.800,00)
Jumlah Kredit Pajak (147.107.175,00,00) (147.107.175,00,00) -
Pajak yang Tidak/Kurang di Bayar   5.683.513.459,00  12.062.659,00 (5.671.450.800,00)
Sanksi Administrasi 1.818.724.307,00 3.860.051,00  (1.814.864.256,00)
Jumlah PPh yang Masih Harus di Bayar (Dikembalikan) 7.502.237.765,00 15.922.710,00 (7.486.315.056,00)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 Desember 2011;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43782/PP/M.VIII/13/2013, tanggal 6 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1008/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 12 Juli 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/08/433/10 tanggal 16 April 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di Jalan SS Kav. X-XX A, Kawasan Industri Suryacipta, Karawang XXXXX, sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak  Rp    1.531.385.032,00
PPh Pasal 26 Terutang  Rp       159.169.834,00
Jumlah Kredit Pajak  (Rp     147.107.175,00)
Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar  Rp        12.062.659,00
Sanksi Administrasi  Rp          3.860.051,00
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar 
Rp        15.922.710,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Maret 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juni 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Juni 2013;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 19 Juni 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43782/PP/M.VIII/13/2013 tanggal 6 Maret 2013 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43782/PP/M.VIII/-13/2013 tanggal 6 Maret 2013, karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1008/PJ.22/BD.06/2011 tanggal 12 Juli 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/08/433/10 tanggal 16 April 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, telah dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga karenanya sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:

Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Juni 2014 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1008/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 12 Juli 2011 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00008/204/08/433/10 tanggal 16 April 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp15.922.710,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp.28.357.254.000,00 (USD.3.086.000,00) terkait dengan pemberian saham bonus (deviden) ke Asian Steel Co. Ltd yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp.28.357.254.000,00 (USD.3.086.000,00) terkait dengan pemberian saham bonus (deviden) ke Asian Steel Co. Ltd. yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena berdasarkan Neraca akhir 2007 dan 2008, sebelum dan sesudah merger, khususnya terkait dengan perubahan-perubahan dalam Owners Equity dan tidak adanya akun Agio Saham (dan perubahannya) serta tidak adanya perubahan dalam saldo Laba Yang Ditahan dari posisi awal tahun dibandingkan posisi akhir tahun, menunjukkan bahwa tidak ada pembagian laba (yang beralih bentuk menjadi saham), yang sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas seharusnya dilakukan melalui RUPS serta apa yang didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adanya pembagian Saham Bonus atau Dividen Saham dilakukan tanpa alasan dan bukti yang kuat, sehingga in casu tidak adanya kewajiban perpajakan yang mungkin akan timbul seketika dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf g, Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp15.922.710,00, dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak  Rp   1.531.385.032,00
    PPh Pasal 26 Terutang  Rp      159.169.834,00
    Jumlah Kredit Pajak  (Rp     147.107.175,00)
    Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar  Rp        12.062.659,00
    Sanksi Administrasi  Rp          3.860.051,00
    Jumlah Yang Masih Harus Dibayar  Rp        15.922.710,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 8 April 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H., M.H.,

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,


 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X