Putusan Mahkamah Agung Nomor : 861/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113957.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2019, tanggal 8 April 2019 yang telah berkekuata


 

PUTUSAN
Nomor 861/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2844/PJ/2019, tanggal 28 Juni 2019;
Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada GH, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 17 Juli 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG, beralamat di GH, Menara X Lt. X0, Jalan NN, Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur PT DFG;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113957.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2019, tanggal 8 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa perhitungan PPN terutang Masa Pajak Mei 2011 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NO Uraian Jumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
1 Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor 363.951.837.732,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 6.395.544.864,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 794.000.000,00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 371.141.382.596,00
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN 0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)  371.141.382.596
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semual Tidak Untuk Diperjualbelikan:
d.1. Impor BKP 0,00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0,00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjual Belkan 0,00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.3 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0,00
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 639.554.486,00
b. Dikurangi : 27.889.235.914,00
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 27.889.235.914
b.3. STP (pokok kurang bayar) 0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00
b.5. Lain-ain 0,00
b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)  27.889.235.914
c. Diperhitungkan:
c1. SKPPKP 0,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)  27.889.235.914
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d) (27.249.681.428)
3. Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 27.251.295.428,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……. (karena pembetulan 0,00
c. Jumlah (a + b)  27.251.295.428
4. Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 1.614.000,00
5. Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 1.614.000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0,00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN 0,00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) 1.614.000
6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5h) 3.228.000,00

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 September 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113957.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2019, tanggal 8 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00553/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 10 Mei 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00051/207/11/092/16 tanggal 16 Mei 2016, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di GH, Menara X Lt. X0, Jalan NN, Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 adalah sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN

a.7. Ekspor Rp  363.951.837.732,00
a.8. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp  6.395.544.864,00
a.9. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp  0,00
a.10. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp  0,00
a.11. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp  794.000.000,00
a.12. Jumlah Rp  371.141.382.596,00
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp  0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan  Rp 371.141.382.596,00
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 639.554.486,00
b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 27.889.235.914,00
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar Rp (27.249.681.428,00)
3. Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 27.251.295.428,00
4. Jumlah PPN Kurang/ (Lebih) Bayar Rp  1.614.000,00
5. Sanksi Administrasi
- Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Rp  1.614.000,00
6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp  3.228.000,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Juli 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113957.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2019 tanggal 8 April 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113957.16/2011/- PP/M.XIIA Tahun 2019 tanggal 8 April 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
    3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00553/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 10 Mei 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00051/207/11/092/16 tanggal 16 Mei 2016, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di GH, Menara X Lt. X0, Jalan NN, Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0 terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00051/207/11/092/16 tanggal 16 Mei 2016, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di GH, Menara X Lt. X0, Jalan NN, Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0 terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
 
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00553/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 10 Mei 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00051/207/11/092/16 tanggal 16 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.228.000,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (FP berkaitan dengan Kebun) sebesar Rp116.257.833,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikreditkan. Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp3.228.000,00; dengan perincian sebagai berikut:
    1 Dasar Pengenaan Pajak
    a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN

    a.7. Ekspor Rp  363.951.837.732,00
    a.8. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp  6.395.544.864,00
    a.9. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp  0,00
    a.10. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp  0,00
    a.11. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp  794.000.000,00
    a.12. Jumlah Rp  371.141.382.596,00
    b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp  0,00
    c. Jumlah seluruh penyerahan  Rp 371.141.382.596,00
    2. Penghitungan PPN Kurang Bayar
    a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 639.554.486,00
    b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 27.889.235.914,00
    c. Jumlah perhitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar Rp (27.249.681.428,00)
    3. Kelebihan Pajak yang sudah:
    a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 27.251.295.428,00
    4. Jumlah PPN Kurang/ (Lebih) Bayar Rp  1.614.000,00
    5. Sanksi Administrasi
    - Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Rp  1.614.000,00
    6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp  3.228.000,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H., M.H.,

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,


 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X