Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67985/PP/M.VIIIB/13/2016

Kategori : PPh Pasal 26

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put-67985/PP/M.VIIIB/13/2016


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Pasal 26


Tahun Pajak:
2011


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

 

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pengenaan Tarif PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding sebesar 10% sedangkan menurut Terbanding sebesar 20% yang tidak disetujuiPemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Pemeriksa Pajak menggunakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas objek PPh Pasal 26 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dikarenakan pada saat Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26, Pemohon Banding tidak melampirkan SKD (COD) tersebut. Dalam SPT Masa tersebut Pemohon Banding tidak mencontreng bagian C lampiran nomor 5 pada SPT Masa PPh Pasal 26 Tahun 2011, sesuai dengan PER-61/PJ./2009 dan PER-24/PJ./2010;

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan atas koreksi PPh Pasal 26 bunga yang masih harus dibayar sebesar Rp203.857.915,00 karena Pemohon Banding telah mempunyai SKD/COD tanggal 7 Februari 2011 dari ZZZ Tax Office untuk YYY Sanitary Goods Co, Ltd, sebagai penerima penghasilan bunga;

Menurut Majelis:

bahwa Terbanding menggunakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas objek PPh Pasal 26 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dikarenakan pada saat Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26, Pemohon Banding tidak melampirkan SKD (COD) tersebut. Dalam SPT Masa tersebut Pemohon Banding tidak mencontreng bagian C lampiran nomor 5 pada SPT Masa PPh Pasal 26 Tahun 2011, sesuai dengan PER-61/PJ./2009 dan PER-24/PJ./2010;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan atas koreksi PPh Pasal 26 bunga yang masih harus dibayar sebesar Rp203.857.915,00 karena Pemohon Banding telah mempunyai SKD/COD tanggal 7 Februari 2011 dari ZZZ Tax Office untuk YYY Sanitary Goods Co, Ltd, sebagai penerima penghasilan bunga, dan berdasarkan P3B antara Indonesia dan Jepang bahwa tarif PPh Pasal 26 atas bunga adalah sebesar 10% dan berhubung kedudukan P3B lebih tinggi dari Undang-Undang Pajak domestik maka seharusnya tarif yang dalam P3B yang diterapkan;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui hal-hal sebagai berikut :

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan SKD/COD tanggal 7 Februari 2011 dari ZZZ Tax Office untuk YYY Sanitary Goods Co, Ltd., yang ditandatangani oleh WWW;

bahwa mengenai COD, Majelis berpendapat berdasarkan subtance over form seperti masalah sejenis walaupun pada saat pemeriksaan tidak ada tetapi pada saat banding Pemohon Banding ada COD dan telah ditunjukkan pada Majelis maka berarti substansi kasusnya YYY Sanitary Goods Co, Ltd adalah Wajib Pajak yang terdaftar di Jepang, maka tunduk pada P3B antara Indonesia dan Jepang pengenaan tarif atas bunga adalah 10 % bukan 20 % sebagaimana koreksi Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas pengenaan tarif bunga sebesar 20% tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pengenaan Tarif PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2011 adalah sebesar 10 %, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :

No Uraian Rp
1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 1.544.378.148
2 PPh Pasal 26 yang terutang 154.437.815
3 Kredit Pajak :  
  a. PPh Ditanggung Pemerintah 0
  b. Setoran masa 154.437.815
  c. STP (pokok kurang bayar) 0
  d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............. 0
  e. Lain-lain 0
  f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .............. 0
  g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f) 154.437.815
4 Pajak yang tidak/kurang bayar (2 – 3.g) 0
5 Sanksi Administrasi :  
  a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0
  b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0
  c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 9
  d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0
  e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d) 0
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e) 0
Mengingat:


Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-705/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor : 00011/204/11/413/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Desember 2011 atas nama XXX, sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:

No Uraian Rp
1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 1.544.378.148
2 PPh Pasal 26 yang terutang 154.437.815
3 Kredit Pajak :  
  a. PPh Ditanggung Pemerintah 0
  b. Setoran masa 154.437.815
  c. STP (pokok kurang bayar) 0
  d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............. 0
  e. Lain-lain 0
  f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .............. 0
  g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f) 154.437.815
4 Pajak yang tidak/kurang bayar (2 – 3.g) 0
5 Sanksi Administrasi :  
  a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0
  b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0
  c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0
  d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0
  e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d) 0
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e) 0


Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 2 September 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak.,
DEF, SH, MSi
GHI, S.E., M.Si.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,


Yang dibantu oleh JKL, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.