Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2049/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113904.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 8 Juli 2019, yang telah berkekuata


 

PUTUSAN
Nomor 2049/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4215/PJ/2019, tanggal 30 September 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT FGH, beralamat di Komp. Mitra Bahari, Jalan Pakin Blok C Kav.XX, Penjaringan, Jakarta Utara XXXX0; alamat korespondensi di Erajaya Plaza, Jalan Bandengan Selatan Nomor X0, Pekojan Tambora, Jakarta Barat XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113904.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 8 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan seluruh koreksi atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.164.326.609,00 dan Pajak Masukan yang tidak di klarifikasi sebesar Rp45.391,00, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/
  (Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN kurang bayar  (26.617.787.257,00) 9.164.372.000,00 (35.782.159.257,00)
Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0,00 0,00 0
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar (26.617.787.257,00) 9.164.372.000,00 (35.782.159.257,00)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 September 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113904.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 8 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00119/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 7 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 Nomor 00001/407/14/041/16 tanggal 12 Januari 2016, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, beralamat di Komp. Mitra Bahari, Jalan Pakin Blok C Kav.XX, Penjaringan, Jakarta Utara  XXXX0, dan menetapkan perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

No Uraian Jumlah (Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak  
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN  
a.1 Ekspor 0,00
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 22.704.386.061,00
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 0,00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00
c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 22.704.386.061,00
2 Perhitungan PPN Lebih Bayar :  
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) 22.704.386.061,00
b Dikurangi :  
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 55.603.189,00
b.5 Lain-lain 37.992.781.337,00
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3) atau (d.4)) 38.048.384.526,00
f. Jumlah penghitungan PPN yang lebih Bayar 35.777.945.920,00
3 Kelebihan Pajak yang sudah :  
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00
4 Jumlah PPN yang lebih dibayar 35.777.945.920,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113904.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019 tanggal 8 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113904.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019 tanggal 8 Juli 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa a quo telah dibuat tidak berdasarkan fakta hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00119/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 7 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 Nomor 00001/407/14/041/16 tanggal 12 Januari 2016, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, beralamat di Komp. Mitra Bahari, Jalan Pakin Blok C Kav.XX, Penjaringan, Jakarta Utara XXXX0 terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 Nomor 00001/407/14/041/16 tanggal 12 Januari 2016, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, beralamat di Komp. Mitra Bahari, Jalan Pakin Blok C Kav.XX, Penjaringan, Jakarta Utara XXXX0 terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00119/KEB/ WPJ.21/2017 tanggal 7 April 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 Nomor 00001/407/14/041/16 tanggal 12 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XX0.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp35.777.945.920,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:
  1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak - Koreksi dari Pengujian Arus Piutang sebesar Rp14.280.965.721,00
  2. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak - Rebate sebesar Rp72.682.069.160,00
  3. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak - Uang Muka Pelanggan sebesar Rp1.979.107.764,00
  4. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak -Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp70.333.375,00

yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya yang telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena substansi telah dilakukan uji bukti para pihak dihadapan Majelis Hakim Pajak maka diperoleh bukti bahwa dari Akun Uang Muka Pelanggan tersebut (yang seharusnya Akun Hutang Deposit) bukan merupakan penerimaan pembayaran uang muka dari Customer atau Distributor, melainkan pengakuan timbulnya kewajiban kepada Customer akibat atas Retur Penjualan, dalam mekanisme pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 13 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

  1. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp35.777.945.920,00; dengan perincian sebagai berikut:
    No Uraian Jumlah (Rp)
    1 Dasar Pengenaan Pajak  
    a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN  
    a.1 Ekspor 0,00
    a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 22.704.386.061,00
    a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00
    a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 0,00
    a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00
    c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 22.704.386.061,00
    2 Perhitungan PPN Lebih Bayar :  
    a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) 22.704.386.061,00
    b Dikurangi :  
    b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 55.603.189,00
    b.5 Lain-lain 37.992.781.337,00
    e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3) atau (d.4)) 38.048.384.526,00
    f. Jumlah penghitungan PPN yang lebih Bayar 35.777.945.920,00
    3 Kelebihan Pajak yang sudah :  
    a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00
    4 Jumlah PPN yang lebih dibayar 35.777.945.920,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H., M.H.,

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X