Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2034/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-004211.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 2034/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4027/PJ/2019, tanggal 23 September 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT SDF, beralamat di Desa FG - Seberuang Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (XXXXX), (Alamat Korespondensi di Gd. Plaza DD Lt.X0 Suite X0-XX Jalan MH. GH Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta), yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Utama;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-004211.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 3 September 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-004211.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/KEB/WPJ.13/2018 tanggal 1 Maret 2018 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat  Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00012/207/13/706/17 tanggal 9 Januari 2017, atas nama PT SDF, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Desa FG - Seberuang Kapuas Hulu (Alamat Korespondensi Gd. Plaza DD Lt.X0 Suite X0-XX Jalan MH. GH Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta), sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak Rp 14.871.090.309,00
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar    
  a. Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri Rp 1.487.109.031,00
  b. Dikurangi:    
  b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 8.474.989.240,00
  b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) Rp 8.474.989.240,00
  d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6) Rp 8.474.989.240,00
  e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-d) Rp (6.987.880.209,00)
3 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 6.987.880.209,00
4 PPN yang Kurang Dibayar Rp 0,00
5 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0,00
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004211.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019 untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004211.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00003/KEB/WPJ.13/2018 tanggal 1 Maret 2018 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00012/207/13/706/17 tanggal 9 Januari 2017, atas nama PT SDF, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Desa FG - Seberuang Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (XXXXX), (Alamat Korespondensi Gd. Plaza DD Lt. X0 Suite X0-XX Jalan MH. GH Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta) adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00012/207/13/706/17 tanggal 9 Januari 2017, atas nama PT SDF, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Desa FG - Seberuang Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (XXXXX), (Alamat Korespondensi Gd. Plaza DD Lt. X0 Suite X0-XX Jalan MH. GH Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta) adalah telah  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan  Kembali pada tanggal 8 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00003/KEB/WPJ.13/2018 tanggal 1 Maret 2018, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00012/207/13/706/17 tanggal 9 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 sebesar Rp397.182.367,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikreditkan. Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga pajak masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    1 Dasar Pengenaan Pajak Rp 14.871.090.309,00
    2 Penghitungan PPN Kurang Bayar    
      a. Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri Rp 1.487.109.031,00
      b. Dikurangi:    
      b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 8.474.989.240,00
      b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) Rp 8.474.989.240,00
      d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6) Rp 8.474.989.240,00
      e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-d) Rp (6.987.880.209,00)
    3 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 6.987.880.209,00
    4 PPN yang Kurang Dibayar Rp 0,00
    5 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0,00
    6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.Hum.,
  Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X