Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2191/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Badan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116494.15/2014/PP/M.IB Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan


 

PUTUSAN
Nomor 2191/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX INDONESIA, beralamat di A Square, South Tower Level B, Jalan C Kav. D, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;

 

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5235/PJ/2019, tanggal 14 November 2019;

 

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116494.15/2014/PP/M.IB Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penjelasan dan argument Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim untuk mengabulkan permintaan banding Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding Nomor KEP-01006/KEB/WPJ.07/2017 tertanggal 15 Juni 2017. Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2014 adalah sebagai berikut:

Deskripsi Wajib Pajak
Peredaran Usaha 141.021.375.210
Harga Pokok Penjualan 135.655.677.915
Laba Bruto 5.365.697.295
Biaya Usaha Lainnya 743.322.264
Laba Operasi 4.622.375.031
Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha (4.880.469.578)
Penyesuaian Fiskal Positif 1.363.907.812
Penyesuaian Fiskal Negatif 10.188.623.036
Penghasilan Neto Fiskal (9.082.809.771)
Kompensasi Kerugian 0
Penghasilan Kena Pajak (9.082.809.770)
PPh Badan Terutang 0
Kredit Pajak 1.954.231.045
PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar (1.954.231.045)
Jumlah Sanksi Administrasi 0
PPh Badan yang (Lebih) Dibayar (1.954.231.045)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 21 Desember 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116494.15/2014/PP/M.IB Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Penghasilan Netto Rp. (3.966.295.722,00)
Kompensasi Kerugian Rp.                        0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. (3.966.295.722,00)
Pajak Terutang Rp.                           0
Kredit Pajak Rp.  1.954.231.045,00
Pajak yang kurang/(lebih) bayar Rp. (1.954.231.045,00)
Sanksi Administrasi Rp.                        0,00
Jumlah Pajak yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar Rp. (1.954.231.045,00)

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01006/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 00019/406/14/058/16 tanggal 24 Maret 2016 Tahun Pajak 2014, atas nama : PT XXX Indonesia, NPWP 01.870.191.xxxx, beralamat di A Square, South Tower Level B, Jalan C Kav. D, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus (lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116494.15/2014/PP/M.IB Tahun 2019 yang dicukupkan pada tanggal 29 Agustus 2018 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 10 Juli 2019;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116494.15/2014/PP/M.IB Tahun 2019 yang dicukupkan pada tanggal 29 Agustus 2018 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 10 Juli 2019;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01006/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 15 Juni 2017, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00019/406/14/058/16 tanggal 24 Maret 2016 Tahun Pajak 2014, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.870.191.xxxx adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Mulia yang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01006/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 15 Juni 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00019/406/14/058/16 tanggal 24 Maret 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.870.191.xxxx; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp1.954.231.045,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Peredaran Usaha berdasarkan hasil analisis kewajaran sebesar Rp5.116.513.582,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa yang menjadi pokok sengketa berupa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan hasil analisis kewajaran sebesar Rp5.116.513.582,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian maka Majelis Hakim Agung berpendapat karena keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (rechtmatigheid van bestuur dan presumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena objectum in litis beralas pada koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp5.294.768.258,00 yang merupakan koreksi hasil penghitungan kembali besarnya penghasilan Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berdasarkan perhitungan Full Cost Mark Up (FCMU) selama satu tahun (2014) atas kelima data pembanding di atas, diperoleh nilai quartiles sebagai berikut:
    perhitungan selisih Full Cost Mark Up PT AT&T tahun 2014 sebesar 3,39%, yang berada di bawah range lower quartile dan upper quartile, yaitu 4,92% - 7,53%,
    Termohon Peninjauan Kembali melakukan penyesuaian fiskal padavquartile 2 sebesar 3,75%
    Bahwa sehingga dilakukan koreksi sebesar: 7.14%x(Rp135.655.677.915,00+Rp743.322.264,00) = Rp9.738.888.613,00
    Bahwa sales setelah koreksi =(Rp135.655.677.915,00+Rp743.322.264,00)+ Rp9.738.888.613,00 = Rp 146.137.888.792,00
    Bahwa Koreksi Peredaran usaha: Rp 146.137.888.792,00-Rp141.021.375.210,00=Rp5.116.513.582,00
    Dengan demikian penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, sehingga hasil pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan melaksanakan langkah-langkah pengujian sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan memperhatikan norma-norma yang diatur dalam Peraturan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Terbanding Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan OECD TP Guidelines, dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.954.231.045,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Penghasilan Netto Rp. (3.966.295.722,00)
    Kompensasi Kerugian Rp.                        0,00
    Penghasilan Kena Pajak Rp. (3.966.295.722,00)
    Pajak Terutang Rp.                           0
    Kredit Pajak Rp.  1.954.231.045,00
    Pajak yang kurang/(lebih) bayar Rp. (1.954.231.045,00)
    Sanksi Administrasi Rp.                        0,00
    Jumlah Pajak yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar Rp. (1.954.231.045,00)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
AAA, S.H., M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



(NN, S.H.)

NIP xxxxxxxx