Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2109/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-117452.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 2109/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav DD, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4089/PJ/2019, tanggal 23 September 2019;

 

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


PT XXX, beralamat di AA Tower Lt. B Jalan C Kav. D Setiabudi Jakarta Selatan, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;

 

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-117452.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan berkesimpulan bahwa seharusnya jumlah pajak lebih bayar adalah sebesar Rp12.543.575.290 dengan Perhitungan pajak lebih bayar menurut Pemohon Banding sebagai berikut;

Uraian Jumlah Rupiah
Menurut Pemohon Banding
(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak  
    a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN  
        a.1. Ekspor 608.852.634 
        a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 3.708.511.599
        a.3. Penyerahan yang PPN dipungut oleh pemungut PPN 228.116.098.231
        a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 0
        a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0
        a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 232.433.462.464
    b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0
    c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b) 232.433.462.464
    d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan
        Membangun Sendiri/Penyerahan Atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
 
       d.1 Impor BKP 0
       d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0
       d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0
       d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0
       d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0
       d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan 0
       d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0
   e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) 0
2. Penghitungan PPN Lebih Bayar  
    a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL 370.851.160
    b. Dikurangi  
        b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0
        b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 12.914.426.450
        b.3. STP (Pokok kurang bayar) 0
        b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0
        b.5. Lain-lain 0
        b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 12.914.426.450
    c. Diperhitungkan  
        c.1 SKPLB 0
        c.2 SKPPKP 0
        c.3 Jumlah (c.1+c.2) 0
    d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)  
        d.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain 0
        d.2 Dibayar dengan NPWP sendiri 0
        d.3 Telah dipungut 0
        d.4 Jumlah (d.1+d.2+d.3) 0
    e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3) atau (d.4)) 12.914.426.450
    f. Jumlah perhitungan PPN lebih bayar/seharusnya tidak terutang (e-a) (12.543.575.290)
3. Kelebihan Pajak yang sudah:  
    a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0
    b. Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan) 0
    c. Jumlah (a+b) 0
4. Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c) (12.543.575.290)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 18 Januari 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-117452.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01371/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 07 Agustus 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00103/407/14/081/16 tanggal 1 Juli 2016 Masa Pajak Februari 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 117452.16/2014/PP, atas nama PT XXX, NPWP 02.414.462.xxxx, beralamat di AA Tower Lt. B Jalan C Kav. D Setiabudi Jakarta Selatan, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2014 menjadi:

Uraian Jumlah (Rp)
DPP Penyerahan 232.433.462.464
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 370.851.160
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 12.912.239.200
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (12.541.388.040)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya -
PPN yang kurang/(lebih) dibayar (12.541.388.040)
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP -
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar (12.541.388.040)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-117452.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 26 Juni 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-117452.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 26 Juni 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01371/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 07 Agustus 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00103/407/14/081/16 tanggal 1 Juli 2016 Masa Pajak Februari 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 117452.16/2014/PP, atas nama PT XXX, NPWP 02.414.462.xxxx, beralamat di AA Tower Lt. B Jalan C Kav. D Setiabudi Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00103/407/14/081/16 tanggal 1 Juli 2016 Masa Pajak Februari 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 117452.16/2014/PP, atas nama PT XXX, NPWP 02.414.462.xxxx, beralamat di AA Tower Lt. B Jalan C Kav. D Setiabudi Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01371/KEB/ WPJ.07/2017 tanggal 07 Agustus 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00103/407/14/081/16 tanggal 1 Juli 2016 Masa Pajak Februari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.414.462.xxxx; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp12.541.388.040,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Februari 2014 Sebesar Rp4.104.499.987,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Februari 2014 Sebesar Rp4.104.499.987,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan maka Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Terbanding sebesar Rp4.116.701.217,00 dan mempertahankan koreksi Terbanding Rp2.187.250,00; dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp12.541.388.040,00; dengan perincian sebagai berikut:
    DPP Penyerahan Rp 232.433.462.464
    Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp        370.851.160
    Pajak masukan yang dapat diperhitungkan Rp   12.912.239.200
    Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp (12.541.388.040)
    Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp                         -
    PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp (12.541.388.040)
    Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp                         -
    Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp (12.541.388.040)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
AAA, S.H., M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



(NN, S.H.)

NIP xxxxxxxx