Putusan Mahkamah Agung Nomor : 380/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Umum

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66584/PP/M.IB/15/2015, tanggal 2 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum te


 

PUTUSAN
Nomor 380/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dadang Suwarna, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-990/PJ./2016, tanggal 2 Maret 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di Kawasan RTY Unit #X0X W, Jalan Raya ASD, RT 00X RW 00X, yang diwakili oleh FGH, jabatan Wakil Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66584/PP/M.IB/15/2015, tanggal 2 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:

Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang terhormat dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding, serta menetapkan kembali kewajiban Pajak Penghasilan Pemohon Banding Tahun Pajak 2011 menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah Menurut Koreksi Yang
Dibatalkan
Per SKPKB Per Putusan
Banding
Peredaran Usaha
Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto

Biaya Usaha
74.340.851.498
61.646.442.561
12.694.408.937

4.227.480.716
46.031.592.778
38.186.286.319
7.845.306.459

4.227.480.716
28.309.258.720
23.460.156.242
4.849.102.478

-
Penghasilan Neto Dalam Negeri
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
Penghasilan dari luar usaha
Penyesuaian Fiskal:
Penyesuaian Fiskal Positif
Penyesuaian Fiskal Negatif
Jumlah Penyesuaian Fiskal

Jumlah Penghasilan Neto
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak:
PPh Pasal 22
Pajak yang dapat dikreditkan

Jumlah PPh yang lebih dibayar
8.466.928.221

(1.386.524.546)

2.672.662.439
11.251.269.980
(8.578.607.541)
3.617.825.743

(1.386.524.546)

2.672.662.439
11.251.269.98
(8.578.607.541)
4.849.102.478

-

-
-
-
(1.498.203.866)
(1.498.203.866)
-
 1.141.025.020
1.141.025.020
(6.347.306.344)
(6.347.306.344)
-
1.141.025.020
1.141.025.020
4.849.102.478
4.849.102.478
-
-
-
(1.141.025.020) (1.141.025.020) -

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 April 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66584/PP/M.IB/15/2015, tanggal 2 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengadili


Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2764/WPJ.07/2014 tanggal 17 Oktober 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00068/406/11/056/13 tanggal 26 Juli 2013 Tahun Pajak 2011 atas nama: PT. QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat Kawasan RTY Unit #X0X W, Jl. Raya ASD, RT 00X RW 00X, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto 
Kompensasi Kerugian Fiskal 
Penghasilan Kena Pajak 
Pajak Terhutang 
Kredit Pajak 
PPh yang lebih dibayar 
Sanksi Administrasi UU KUP 
Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar 
(Rp.   6.347.306.344,-)
(Rp.                        0,-)
(Rp.   6.347.306.344,-)
Rp.                         0,-
Rp.    1.141.025.020,-
(Rp.   1.141.025.020,-)
Rp.                          0,-
(Rp.   1.141.025.020,-)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Maret 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66584/PP/M.IB/15/2015 tanggal 2 Desember 2015 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66584/PP/M.IB/15/2015 tanggal 2 Desember 2015, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2764/WPJ.07/2014 tanggal 17 Oktober 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00068/406/11/056/13 tanggal 26 Juli 2013 Tahun Pajak 2011 atas Nama PT. QWE, beralamat Kawasan RTY Unit # X0XW, Jl. Raya ASD, RT.00X, RW.00X, Jakarta adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon anding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 September 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2764/WPJ.07/2014 tanggal 17 Oktober 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00068/406/11/056/13 tanggal 26 Juli 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000;

sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp1.141.025.020,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp28.309.258.720,00; dan Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp23.460.156.242,00) yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp28.309.258.720,00; dan Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp23.460.156.242,00); yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu telah didukung dengan bukti pendukung yang cukup memadai berupa Laporan Keuangan Audited oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) MLP & Rekan untuk tahun pajak 2011 mencakup Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, dan Laporan Arus Kas untuk tahun 2011, sedangkan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAK);
b. bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.141.025.020,00; dengan perincian sebagai berikut:
Penghasilan Neto 
Kompensasi Kerugian Fiskal 
Penghasilan Kena Pajak 
Pajak Terhutang 
Kredit Pajak 
PPh yang lebih dibayar 
Sanksi Administrasi UU KUP 
Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar 
(Rp.   6.347.306.344,-)
(Rp.                        0,-)
(Rp.   6.347.306.344,-)
Rp.                         0,-
Rp.    1.141.025.020,-
(Rp.   1.141.025.020,-)
Rp.                          0,-
(Rp.   1.141.025.020,-)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

ttd

H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X