Putusan Mahkamah Agung Nomor : 452/B/PK/Pjk/2020
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116307.16/2012/PP/M.XII B Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berke
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 452/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor xx, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2387/PJ/2019, tanggal 22 Mei 2019;
Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: ABC, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 29 Mei 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
CV XXX, beralamat di JaIan B Nomor A RT.C/D, Jelambar Baru Grogol Petamburan Jakarta Barat 11xxx yang diwakili oleh BCD, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116307.16/2012/PP/M.XII B Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa banding ini untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00126/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 15 Juni 2017;
Bahwa terdapat kesalahan sistem administrasi perpajakan Terbanding (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan), salah satunya sebagai akibat tidak dilakukan perekaman sempurna atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga penghitungan peredaran bruto usaha menurut Terbanding tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah disampaikan;
Bahwa Sistem Administrasi yang salah dijadikan dasar dan asumsi koreksi untuk menentukan pajak kurang bayar atas Pemohon Banding;
Bahwa anggapan dan asumsi yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai adalah tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya dan tidak memiliki dasar hukum, khususnya dasar hukum dalam Undang-undang perpajakan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding untuk Masa Pajak Mei 2012 adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan PPN | Rp 5.116.344.007,00 |
PPN terutang | Rp 511.634.367,00 |
Kredit Pajak | Rp 511.634.367,00 |
PPN yang kurang dibayar | Rp 0,00 |
Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP | Rp 0,00 |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 0,00 |
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana tersebut diatas, maka tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 Desember 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116307.16/2012/PP/M.XII B Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00126/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 15 Juni 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00051/207/12/036/16 tanggal 13 Juni 2016 Masa Pajak Mei 2012, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 116307.16/2012/PP, atas nama: CV. XXX, NPWP 02.881.134.xxxx, beralamat di aIan B Nomor A RT.C/D, Jelambar Baru Grogol Petamburan Jakarta Barat 11xxx, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2012 menjadi:
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Dasar Pengenaan Pajak | 5.116.344.007,00 |
Pajak Keluaran | 511.634.367,00 |
Dikurangi | |
a. Pajak Masukan | 510.914.203,00 |
b. Dibayar dengan NPWP sendiri | 720.164,00 |
c. Jumlah (a+b) | 511.634.367,00 |
PPN kurang bayar (2-3.c) | 0,00 |
Sanksi Administrasi | 0,00 |
Jumlah PPN YMH dibayar | 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Mei 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-116307.16/2012/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 27 Februari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-116307.16/2012/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 27 Februari 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00126/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 15 Juni 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00051/207/12/036/16 tanggal 13 Juni 2016 Masa Pajak Mei 2012, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 116303.16/2012/PP, atas nama: CV. XXX, NPWP 02.881.134.xxxx, beralamat di JaIan B Nomor A RT.C/D, Jelambar Baru Grogol Petamburan Jakarta Barat 11xxx terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00051/207/12/036/16 tanggal 13 Juni 2016 Masa Pajak Mei 2012, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 116303.16/2012/PP, atas nama: CV. XXX, NPWP 02.881.134.xxxx, beralamat di JaIan B Nomor A RT.C/D, Jelambar Baru Grogol Petamburan Jakarta Barat 11xxx terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00126/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 15 Juni 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/12/036/16 tanggal 13 Juni 2016 Masa Pajak Mei 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.881.134.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif DPP PPN Atas Penyerahan Yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp3.415.770.430,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Positif DPP PPN Atas Penyerahan Yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp3.415.770.430,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya yang telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar sehingga Faktur Pajak a quo dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 18 dan angka 23, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan
perincian sebagai berikut :
Keterangan Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 5.116.344.007,00 Pajak Keluaran 511.634.367,00 Dikurangi a. Pajak Masukan 510.914.203,00 b. Dibayar dengan NPWP sendiri 720.164,00 c. Jumlah (a+b) 511.634.367,00 PPN kurang bayar (2-3.c) 0,00 Sanksi Administrasi 0,00 Jumlah PPN YMH dibayar 0,00
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota Majelis : ttd. AAA, S.H.,M.H. ttd. Dr. BBB, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis, ttd. Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd. DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.