Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10576/PP/M.VII/15/2007

Kategori : PPh Badan

Koreksi atas Penghasilan Netto sebesar Rp. 1.655.155.721,00, yang dikarenakan adanya pengenaan norma Penghasilan Netto untuk menghitung pajak yang terutang.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10576/PP/M.VII/15/2007

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
     
Tahun Pajak : 2003
     
Pokok Sengketa : Koreksi atas Penghasilan Netto sebesar Rp. 1.655.155.721,00, yang dikarenakan adanya pengenaan norma Penghasilan Netto untuk menghitung pajak yang terutang.
     
     
Menurut Pemohon : bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana tertera dalam surat-surat tanda terima tanggal 10 Desember 2004 dan 30 Desember 2004.

bahwa terhadap Pemohon Banding tidak dapat dilakukan penetapan (penghitungan) kewajiban pajaknya berdasarkan norma penghitungan oleh karena dalam pelaksanaan pemeriksaan Pemohon Banding telah melaksanakan ketentuan yang berlaku telah meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menetapkan besarnya pengasilan netto Pemohon Banding dengan menggunakan norma penghasilan sesuai bidang usaha Pemohon Banding yaitu kehutanan dan penebangan hutan sebesar 16% dari omset.

bahwa penetapan penghasilan netto dengan menggunakan norma tersebut dilakukan Terbanding karena pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyampaikan atau meminjamkan data-data pembukuan yang diminta oleh Terbanding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

bahwa kemudian Terbanding menetapkan secara jabatan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding dengan berpedoman pada norma penghitungan terhadap harga pokok penjualan, penghasilan bruto atau penghasilan netto yang mengacu kepada Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
     
Menurut Majelis  : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan dari Terbanding maupun Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menetapkan besarnya penghasilan netto Pemohon Banding sebesar 16% dari omset dengan menggunakan norma penghasilan sesuai bidang usaha Pemohon Banding yaitu kehutanan dan penebangan hutan.

bahwa penetapan tersebut dilakukan oleh Terbanding dikarenakan pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyampaikan/ meminjamkan data-data pembukuan yang diperlukan untuk dapat menghitung Pajak Penghasilan yang terutang.

bahwa Terbanding telah memberikan Surat Peringanat I Nomor : S-259/WPJ.14/KP.0105/2004 tanggal 8 Desember 2004 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 8 Desember 2004, kemudian Terbanding memberikan kembali Surat Peringatan II Nomor: S-297/WPJ.14/KP.0105/2004 tanggal 21 Desember 2004, namun sampai dengan batas waktu yang diberikan Pemohon Banding masih belum menyampaikan data-data yang diminta.

bahwa Pemohon Banding berkeberatan dengan penetapan Terbanding tersebut dikarenakan pada saat pemeriksaan dilakukan, Pemohon Banding telah meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana tertera dalam surat-surat tanda terima tanggal 10 Desember 2004 dan 30 Desember 2004.

bahwa dalam Bukti Tanda Terima tersebut, Terbanding menuliskan bahwa yang kurang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah Laporan Arus Kas Tahun 2003, Laporan Keuangan Tahun 2002, Struktur Organisasi Lengkap dan Data Subsidiary Ledger Tahun 2003 beserta daftar seluruh nama account.

bahwa setelah meneliti bukti permintaan data yang diminta oleh Majelis dan kemudian dibandingkan dengan Tanda Terima Peminjaman Berkas/Data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka Majelis berpendapat bahwa data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding sudah memadai untuk dapat menghitung Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa ketetapan Terbanding yang melakukan pengenaan norma untuk menghitung penghasilan netto Pemohon Banding menjadi tidak benar dan harus dibatalkan.