Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10558/PP/M.VI/27/2007

Kategori : PPh Pasal 15 Final

Koreksi Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 Tahun Pajak 2001 sebesar Rp. 2.593.658.178,00,


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10558/PP/M.VI/27/2007

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15
     
Tahun Pajak : 2001
     
Pokok Sengketa : Koreksi Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 Tahun Pajak 2001 sebesar Rp. 2.593.658.178,00,
     
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena sesuai dengan bukti pendukung biaya yang termasuk dalam ke tiga perkiraan yang menjadi dasar koreksi Terbanding sebagaian besar adalah pembayaran jasa angkutan di darat yang Pemohon Banding pakai tersebut juga merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 juli 1995, dimana di dalam butir 2.2 yang berbunyi :
“ Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya “.

bahwa menurut Pemohon Banding, obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp. 2.593.658.178,00 beserta sanksi administrasinya bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 15, karena pembayaran tersebut merupakan pembayaran jasa transportasi di darat sehingga merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 15.

bahwa dari hasil rekonsiliasi pada tanggal 8 Pebruari 2007 dari sengketa sebesar Rp.2.593.658.178,00 terdiri dari :

1. Sebesar Rp. 890.738.327,00
   
  Merupakan pembayaran kepada PT. DEF untuk biaya angkutan darat yang dihitung berdasarkan berat dan volume, dimana menurut SE-08/PJ.313/1995 bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 dan Pajak Penghasilan Pasal 23, lebih lanjut atas jasa nagkutan darat tersebut Pemohon Banding mempunyai kontrak/perjanjian dengan penyedia jasa angkutan darat yang dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut sampai ke tempat tujuan pada waktunya.
   
2. Sebesar Rp. 1.702.919.851,00
   
  Merupakan pembayaran kepada pihak lain (selain GHI, JKL dan PT. DEF), ongkos angkut berdasarkan volume/berat namun pihak Pemeriksa belum meyakini biaya tersebut bukan merupakan reimburshment, atas hal ini Pemohon Banding akan memberikan lampiran lengkap dan voucher atas biaya tersebut.
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan koreksi atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp. 2.593.658.178,00 disebabkan oleh equalisasi obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 dengan biaya pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap ledger, sub ledger dan perjanjian transportasi yang diberikan Pemohon Banding, tidak dapat diketahui apakah transportasi tersebut adalah transportasi darat seluruhnya, karena didalam ledger dan perjanjian tersebut tidak disebutkan secara jelas dan rinci syarat-syarat, kondisi dan jenis transportasi yang dilakukan dan dalam perjanjian tersebut juga tidak disebutkan bahwa jsnis transportasi yang dilakukan menggunakan kapal laut.

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan pembayaran ke PT. DEF sebesar Rp. 890.738.327,00 merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23, sedangkan koreksi sebesar Rp. 1.702.919.815,00 tetap dipertahankan sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 15.
     
Menurut Majelis  : bahwa terhadap koreksi yang dipersengketakan, Majelis menyatakan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan rekonsiliasi atas data-data yang telah disampaikan Pemohon Banding.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa : Laporan Keuangan, rekapitulasi Pajak Penghasilan, fotokopi Perjanjian Transportasi Darat, Ledger dan sub Ledger Pajak Penghasilan Pasal 15.

bahwa sengketa sebesar Rp.2.593.658.178,00 terdiri dari :

1. Sebesar Rp. 890.738.327,00
   
  Merupakan pembayaran kepada PT. DEF untuk biaya angkutan darat yang dihitung berdasarkan berat dan volume, dimana menurut SE-08/PJ.313/1995 bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 dan Pajak Penghasilan Pasal 23, lebih lanjut atas jasa nagkutan darat tersebut Pemohon Banding mempunyai kontrak/perjanjian dengan penyedia jasa angkutan darat yang dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut sampai ke tempat tujuan pada waktunya.
   
2. Sebesar Rp. 1.702.919.851,00
   
  Merupakan pembayaran kepada pihak lain (selain GHI, JKL dan PT. DEF), ongkos angkut berdasarkan volume/berat namun pihak Pemeriksa belum meyakini biaya tersebut bukan merupakan reimburshment, atas hal ini Pemohon Banding akan memberikan lampiran lengkap dan voucher atas biaya tersebut.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, atas koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp. 2.593.658.178,00 (yang terdiri dari Rp. 890.738.327,00 + Rp. 1.702.919.815,00) tidak dapat dipertahankan.