Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10527/PP/M.XI/16/2007

Kategori : PPN dan PPnBM

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp. 12.937.200.174,00 dengan perincian sebagai berikut :


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10527/PP/M.XI/16/2007

Pemohon Banding : CV. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai  
     
Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2003
     
Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp. 12.937.200.174,00 dengan perincian sebagai berikut :
     
   
Menurut Pemohon Banding   Rp. 112.676.837.400,00
Menurut Terbanding Rp. 125.614.037.574,00
Koreksi    Rp.   12.937.200.174,00
     
     
Menurut Pemohon : bahwa persediaan akhir tahun 2003 sebesar Rp. 10.930.002.512,00 telah Pemohon Banding laporkan dalam persediaan awal tahun 2004 dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004, sehingga tidak benar bila dikatakan persedaiaan akhir di tahun 2003 telah terjual seluruhnya.

bahwa Pemohon Banding mengakui, bahwa memang tidak memiliki gudang tetapi menyewa gudang di XX Permai Blok Q 1B, Surabaya, kontrak sewa gudang dibuat atas nama Tn. Y, Direktur Pemohon Banding, dengan Tn. Z yang oleh Tn. Z gudang tersebut disewa dari Sdr. X.

bahwa kontrak sewa gudang atas nama Tn. Y, maka Pemohon Banding tidak membebankan biaya kontrak tersebut menjadi biaya sewa atas nama Pemohon Banding karena selain digunakan oleh Pemohon Banding, gudang tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan bisnis lain.
     
Menurut Terbanding  : bahwa koreksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data yang tersedia dan fakta di lapangan yaitu ditemukan bahwa penjaga dan Kepala Gudang (Sdri. V) menerangkan bahwa gudang yang diklaim sebagai milik Pemohon Banding sebenarnya milik UD. DEF (pemilik adalah JS /sdr.X), dan keterangan tersebut dikuatkan dengan konfirmasi pada pengelola kawasan pergudangan yang menyatakan bahwa gudang pada alamat tersebut adalah memang milik Sdr. X.

bahwa di dalam Laporan Laba Rugi sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding khususnya pada Pos Pengurang Penghasilan Bruto tidak ditemukan adanya biaya sewa gudang.

bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 12.937.200.174,00 yang merupakan penyerahan Pemohon Banding sejak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 telah sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahujn 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
     
Menurut Majelis : bahwa koreksi positif Dasar pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 12.937.200.174,00 adalah hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan.

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp. 12.937.200.174,00 berasal dari koreksi negatif atas persediaan akhir sebesar (Rp. 10.930.002.512,00) yang oleh Terbanding dianggap telah terjual seluruhnya serta adanya hutang dagang.

bahwa menurut Pemohon Banding, persediaan akhir tahun 2003 sebesar Rp. 10.930.002.512,00 telah Pemohon Banding laporkan dalam persediaan awal tahun 2004 dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004, sehingga tidak benar bila dikatakan persediaan akhir di tahun 2003 telah terjual seluruhnya, sedangkan yang tertulis hutang pemegang saham pada buku besar sebenarnya adalah merupakan account penampungan atas seluruh hutang Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 20 Maret 2003 diperoleh petunjuk bahwa gudang yang ada di Komplek XX Permai Blok Q-1B Surabaya seluas 525 m2 disewa oleh Tn. Y (Direktur Pemohon Banding) dari Sdr. Z selama 2 tahun sejak tanggal 7 Januari 2003 dengan harga sebesar Rp. 22.500.000,00/tahun.

bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 23 Desember 2002 diperoleh petunjuk bahwa gudang tersebut bukan milik Tn. Z melainkan disewa dari sdr. X untuk jangka waktu 30 bulan sejak tanggal 24 Desember 2002 sampai dengan 23 Juni 2005 dengan harga sewa sebesar Rp. 57.500.000,00 atau Rp. 23.000.000,00/tahun.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekapitulasi Stock Barang tahun 2003, diketahui bahwa terdapat 12 jenis barang yang ada dalam stock akhir tahun 2003 dengan nilai total sebesar Rp. 10.930.002.512,00.

bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2003 dan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004 diperoleh petunjuk bahwa persediaan akhir tahun 2003 adalah sebesar Rp. 10.930.002.512,00 telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai persedaiaan awal di tahun 2004, sehingga tidak ada selisih antara jumlah persediaan akhir 2003 dengan persediaan awal 2004.

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa jumlah sebesar Rp. 10.930.002.512,00 adalah merupakan persediaan akhir tahun 2003 dan telah dilaporkan sebagai persediaan awal di tahun 2004, bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan tetapi akan menjadi omzet penjualan pada tahun 2004 terbukti dari Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pemohon Banding.

bahwa karenanya Majelis berpendapat, tidak terdapat penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 12.937.200.174,00 tidak dapat dipertahankan.