Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10515/PP/M.VII/16/2007

Kategori : PPN dan PPnBM

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp. 615.714.545,00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10515/PP/M.VII/16/2007

Pemohon Banding : CV. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2004
     
Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp. 615.714.545,00.
     
     
Menurut Pemohon :

bahwa selisih Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 615.714.545,00 tersebut merupakan pelunasan/pembayaran dari Kabupaten Klaten dan Kabupaten Banggai (Luwuk).

Bahwa arus bank masuk sebesar Rp. 311.240.000,00 di Bank DEF adalah pembayaran dari Kabupaten Klaten atas penjualan sebesar Rp. 316.000.000,00 sesuai dengan Surat Perintah Membayar No. 2302 tanggal 22 Oktober 2004.

bahwa arus bank sebesar Rp. 304.474.545,00 di Bank DEF adalah pembayaran pertama dari Kabupaten Banggai (Luwuk) atas penjualan sebesar Rp. 309.090.909,00 sesuai dengan Surat Perintah Membayar No. 1183/BL/BT/2004 tanggal 25 Oktober 2004.
   

Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian pada rekening koran Nomor : 00111405777 (PT. Bank DEF) terdapat arus kas masuk dari Tn. X sebesar Rp. 311.240.000,00, pada tanggal 25 Oktober 2004 dan Tn. Y sebesar Rp. 304.474.545,00 pada tanggal 29 Oktober 2004 (Kertas Kerja Pemeriksaan B.11 : Peredaran Usaha).

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti fisik atas kepemilikan Nomor Rekening Rekanan 21.01.01189.

bahwa Surat Pernyataan a.n. GHI, yang diberikan Pemohon Banding tidak membuktikan bahwa Nomor Rekening Koran xx.0x.x.0x.0xxxx adalah nomor rekening koran pemegang kas.

bahwa di dalam Surat Pernyataan a.n. GHI, NIP. xx0.0x0.x0x tidak menyatakan bahwa Nomor Rekening Koran 21.01.3.01.01189 adalah nomor rekening koran Pemegang Kas, namun menerangkan bahwa pembayaran pembelian dua unit mobil pemadam kebakaran melalui BPD Nomor Rekening 21.01.3.01189.

bahwa Pemohon Banding menjelaskan, bahwa pencairan SPMU cukup dengan menandatangani lembar SPMU tidak perlu bukti lain.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pencairan kedua SPM tersebut melalui rekening koran rekanan sebagaimana tercantum dalam SPM, sehingga kedua rekening koran tersebut benar milik Pemohon Banding dan bukti (fisik) yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak membuktikan bahwa kedua rekening koran tersebut bukan miliknya.

bahwa bukti transfer dan bukti pengiriman uang tidak menjelaskan transaksi yang menjadi sumber arus bank masuk.
   
Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui, bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah karena adanya kas masuk Tn. X sebesar Rp. 311.240.000,00 dan Tn. Y sebesar Rp. 304.474.545,00 ke rekening Pemohon Banding, sehingga dianggap sebagai penyerahan kepada pihak lain, sedangkan dalam proses penelitian keberatan, Peneliti berpendapat bahwa pencairan kedua SPM tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 531/KMK.03/2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 217/KMK.03/1990 tanggal 22 Pebruari 1990 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya tidak terdapat koreksi sebesar Rp. 615.714.545,00 karena sesuai dengan arus bank masuk sebesar Rp. 311.240.000,00 dan Rp. 304.474.545,00 telah Pemohon Banding laporkan semuanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004.

bahwa menurut Majelis, prosedur pencairan Surat Perintah Membayar sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 531/KMK.03/2000 tanggal 21 Desember 2000 tersebut tidak relevan dengan dasar koreksi Pemeriksa karena transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan pembayarannya adalah berkenaan dengan APBD yang pencairannya tunduk pada prosedur pencairan dana APBD.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa kas masuk dari Sdr. Supriyono sebesar Rp. 311.240.000,00 benar berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Klaten atas transaksi sesuai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) dengan Nomor : 602.1/2571/19 tanggal 28 September 2004 benar berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Pemohon Banding atas transaksi oleh Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Pemohon Banding atas transaksi sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja dengan Dinas Pemukiman dan Tata Kota Kabupaten Banggai Nomor : 600/185.a/SPK/2004 tanggal 2 Agustus 2004.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 615.714.545,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan.