Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10498/PP/M.VI/16/2007

Kategori : PPN dan PPnBM

Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2003 sebesar Rp. 179.179.292,00,


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10498/PP/M.VI/16/2007

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Masa Pajak : Desember 2003
     
Pokok Sengketa : Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2003 sebesar Rp. 179.179.292,00,
     
     
Menurut Pemohon : bahwa dalam perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan KUD DEF memang disebutkan bahwa Pemohon Banding wajib membeli TBS hasil produksi kebun JKL, namun demikian sampai saat ini Pemohon Banding sebagai Bapak Angkat belum memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit, sehingga hasil produksi kebun plasma tersebut dijual langsung kepada PT. GHI, dalam hal ini baik Pemohon Banding maupun KUD DEF tidak berkeberatan dengan dijualnya hasil produksi kebun plasma kepada PT. GHI.

bahwa harga beli TBS JKL oleh PT. GHI adalah berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah yang dalam hal ini ditetapkan oleh Dinas Perkebunan, sehingga sangat jelas bahwa PT. GHI membeli TBS JKL dan bukan membeli TBS Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan arus uang, pembayaran TBS JKL tersebut dilakukan melalui Pemohon Banding, namun dana tersebut bukan milik Pemohon Banding tetapi milik petani plasma yang akan dikembalikan kepada petani plasma setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya perawatan kebun.
     
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri minyak goreng dari minyak kelapa sawit dengan klu 15144 (industri minyak goreng dari kelapa sawit) dan dikukuhkan sebagai PKP tanggal 5 Agustus 1996, selama tahun 2002 Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP/JKP berupa TBS (Tandan Buah Segar) sawit kepada PT. GHI.

bahwa penyerahan TBS JKL dari Pemohon Banding kepada PT. GHI tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan TBS JKL yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan dari petani plasma binaan Pemohon Banding kepada Pemohon Banding bukan penyerahan dari Pemohon Banding kepada PT. GHI, sehingga koreksi Pemeriksa atas DPP TBS yang belum dilaporkan Pemohon Banding tetap dipertahankan.

bahwa penyerahan TBS yang dilakuakan Pemohon Banding tidak termasuk kriterian dalam PP Nomor 12 Tahun 2001 jo PP Nomor 43 Tahun 2002 karena penyerahan/penjualan TBS itu bukan lagi dilakukan oleh petani atau kelompok tani.
     
Menurut Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Keluaran sebesar Rp. 17.917.930,00 berdasarkan analisa ledger terdapat penerimaan uang masuk yang dianggap sebagai penjualan plasma yang belum dilaporkan sebesar Rp. 17.179.292,00.

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut berasal dari penjualan TBS langsung oleh petani kepada PT. GHI yang dianggap sebagai penjualan Pemohon Banding oleh Terbanding sebesar Rp. 1.263.463.056,00.

bahwa Pemohon Banding belum memiliki pabrik sendiri, sehingga TBS dari petani plasma langsung dikirim ke PT. GHI melalui KUD JKL.

bahwa menurut Majelis, sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan KUD DEF disebutkan, bahwa Pemohon Banding harus membeli semua hasil TBS JKL dan JKL harus menjual semua hasil TBS kepada Pemohon Banding, dan bahwa pengiriman TBS dari JKL kepada PT. GHI, tindasan nota pengiriman rekapitulasi pengiriman TBS dari plasma dari plasma diberikan kepada Pemohon Banding serta pembayarannya juga melalui Pemohon Banding, maka dilihat secara formal maupun dengan mempertimbangkan fakta administrasi penjualan TBS dan pembayarannya, terbukti  Pemohon Banding telah melakukan pembelian TBS dari JKL dan kemudian melakukan penjualan kepada PT. GHI.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian didalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas penjualan TBS langsung dari petani sebesar Rp. 179.179.292,00 tetap dipertahankan.