Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 10487/PP/M.V/16/2007

Kategori : PPN dan PPnBM

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.713.006.546,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 10487/PP/M.V/16/2007

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
     
Tahun Pajak : 2003
     
Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.713.006.546,00
     
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengemukakan alasan formal dimana menurut Pemohon Banding SKPKB yang diterbitkan Terbanding cacat hukum karena pada jumlah-jumlah “menurut PKP yang tercantum pada SKPKB tidak sesuai dengan SPT PPN Perbaikan ketiga masa Desember 2003.

Bahwa Pemohon Banding mengajukan atas koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp.773.506.546,00 terutama pada kenaikan jumlah Peredaran Usaha akibat hasil perhitungan Pemeriksa yang didasarkan arus uang sebesar Rp.237.531.086,00 dan selisih atas peredaran usaha yag dilaporkan pada SPT PPh Badan dengan yang dilaporkan pada SPT PPN Masa sebesar Rp.475.475.460,00. Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi pemungutan PPN atas penjualan aktiva tetap yang belum disetorkan sebesar Rp.60.500.000,00.

Bahwa untuk koreksi yang berasal dari analisa arus uang, Pemohon Banding tidak memperoleh perincian perhitungan menurut Pemeriksa dan berdasarkan perhitungan analisa arus piutang yang telah Pemohon Banding buat, Pemohon Banding menganggap bahwa Pemohon Banding telah memenuhi pelaporan peredaran usaha sebagaimana mestinya sehingga menurut Pemohon Banding koreksi tersebut seharusnya dapat dibatalkan.

Bahwa untuk koreksi yang berasal dari selisih pelaporan peredaran usaha, Pemohon Banding telah membuat perhitungan rekonsiliasi antara peredaran usaha yang dilaporkan di SPT PPh Badan dengan yang dilaporkan pada SPT PPN dan berdasarkan perhitungan tersebut Pemohon Banding menganggap telah memenuhi pelaporan peredaran usaha baik pada SPT PPh Badan maupun SPT PPN, sebagaimana mestinya sehingga menurut Pemohon Banding koreksi tersebut seharusnya dapat dibatalkan.
     
Menurut Terbanding : bahwa sengketa antara Pemohon Banding dan Pemeriksa adalah berupa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak 2003 sebesar Rp.773.506.546,00.

Bahwa koreksi Pemeriksa sebesar Rp. 773.506.546,00 atas peredaran usaha PPN berasal dari koreksi peredaran usaha PPh yang dihitung kembali dari arus piutang yang menghasilkan peredaran sebesar Rp.237.531.086,00 dengan penghitungan PPh Badan.

Bahwa koreksi peredaran usaha ini dianggap sebagai penjualan yang disembunyikan oleh Pemohon Banding, koreksi tersebut merupakan koreksi peredaran usaha berasal dari penjualan yang belum dilaporkan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh Nomor 17 Tahun 2000.
     
Menurut Majelis  : bahwa atas alasan formal Pemohon Banding, Majelis berpendapat alasan yang diajukan Pemohon Banding tidak mengakibatkan SKPKB cacat hukum, karena SKPKB cacat hukum, karena SKPKB cacat hukum apabila tidak sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.

Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan arus piutang, dan koreksi ini terkait dengan koreksi peredaran usaha pada sengketa Banding PPh Badan.

Bahwa semula Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp.773.506.546,00 namun dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding mengakui koreksi penjulan aktiva tetap sebesar Rp.60.500.000,00 sehingga nilai sengketa menjadi Rp.713.006.546,00.

Bahwa melalui Putusan Nomor : Put-10488/PP/M.V/15/2007, Majelis tidak mempertahankan koreksi positif peredaran sebesar Rp.237.531.086,00 oleh karenanya peredaran dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding diperhitungkan sesuai SPT PPh Badan yaitu Rp.5.973.037.440,00 (tidak termasuk penjulan aktiva tetap sebesar Rp.60.500.000,00).

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan memperhatikan rekonsiliasi omzet antara SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN yang dilampirkan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, Majelis menghitung kembali Dasar Pengenaan Pajak PPN sebagai berikut :

Omzet menurut SPT PPh Badan   Rp      5.973.037.440,00
Penjualan aktiva tetap   Rp           60.500.000,00
    Rp      6.033.537.440,00
Omzet cabang Semarang Rp.        376.313.500,00  
Omzet cabang Surabaya Rp.        822.461.364,00  
    Rp      1.198.774.864,00 -
Omzet Kantor Pusat  (Jakarta)   Rp      4.834.762.576,00
Omzet tidak terutang  PPN (Publik Training)   Rp         326.467.000,00
Selisih bukan obyek PPN   Rp.            7.071.467,00 -
Dasar Pengenaan Pajak  PPN   Rp.     4.501.224.109,00
            
Bahwa berdasarkan hitungan di atas dan memperhatikan DPP PPN Terbanding sebesar Rp.5.214.230.716,00 maka koreksi DPP PPN dikurangi sebesar Rp.713.006.607,00 (Rp.5.214.230.716,00 Rp.4.501.224.109,00).

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dipersidangan serta hasil rekonsiliasi Majelis berkesimpulan koreksi peredaran usaha berdasarkan analisa arus piutang Terbanding tidak dapat dipertahankan sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp.713.006.607,00 tidak dapat dipertahankan.