Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10309/PP/M.II/16/2007

Kategori : PPN dan PPnBM

Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp. 10.611.354,00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10309/PP/M.II/16/2007

Pemohon Banding : BUT. ABC & Co
     
Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2001
     
Pokok Sengketa : Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp. 10.611.354,00.
     
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan dikarenakan Terbanding melakukan koreksi atas Pajak masukan sebesar Rp. 10.611.354,00 atas kendaraan Toyota Kijang B xxxx LD sebesar Rp. 5.895.197,00, Kijang B yyyy XK sebesar Rp. 3.930.131,00 dan Motor Honda Astrea B zzzz GG sebesar Rp. 786.026,00, karena menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap daftar penyusutan fiskal yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2001 diketahui bahwa atas aktiva tersebut telah dikoreksi fiskal sendiri oleh Pemohon Banding, dengan demikian menurut Terbanding kendaraan tersebut merupakan pemberian kenikmatan kepada karyawan sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan dari pembelian aktiva tersebut.

bahwa alasan Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksi pajak masukan atas pembelian kendaraan tersebut menurut Pemohon Banding bertentangan dengan ketentuan yang mengatur bahwa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan, jeep, station wagon, van dan kombi.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa : cash disbursement voucher, invoice, Faktur Pajak Masukan, bukti pembayaran dan bukti-bukti lain atas pembelian kendaraan tersebut.

bahwa menurut Pemohon Banding penjelasan dan bukti-bukti pendukung tersebut sudah cukup membuktikan bahwa koreksi atas Pajak masukan adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan.
     
Menurut Terbanding :

bahwa koreksi pajak masukan ini hanya terdiri dari satu faktur pajak yaitu Nomor : CIXZZ-0xx-0000xxx tanggal 11 April 2001 dengan perincian barang yang dijual adalah Office Equipment and Cars Ex. PT. DEF (lumpsum price).

bahwa berdasarkan penelitian terhadap klarifikasi PK – PM (Intranet Direktorat Jenderal Pajak) per tanggal 6 Desember 2005, diketahui bahwa PT. DEF (NPWP: 0x.0x0.xxx.x-0xx.000) telah melaporkan Faktur Pajak Nomor : CIXZZ-0xx-0000xxx tanggal 11 April 2001 sebagai pajak keluaran pada Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2001.

bahwa pembelian kendaraan Toyota Kijang dan Motor Honda Astrea tersebut adalah untuk kegiatan operasional perusahaan, namun demikian berdasarkan penelitian terhadap daftar penyusutan fiskal yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2001 diketahui bahwa aktiva mobil ini dikoreksi fiskal sendiri oleh Pemohon Banding, dengan demikian menurut Terbanding merupakan pemberian kenikmatan kepada karyawan.
     
Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding serta bukti yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp. 10.611.354,00 atas kendaraan Toyota Kijang B xxxx LD sebesar Rp. 5.895.197,00, Kijang B yyyy XK sebesar Rp. 3.930.131,00 dan Motor Honda Astrea B zzzz GG sebesar Rp. 786.026,00 menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan fiskal.

bahwa menurut Pemohon Banding alasan Terbanding melakukan koreksi bertentangan dengan ketentuan yang mengemukakan bahwa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan, jeep, station wagon, van dan kombi.

bahwa berdasarkan penelitian atas bukti dan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa :

1. Kendaraan atas kendaraan Toyota Kijang B xxxx LD, Kijang B yyyy XK dan Motor Honda Astrea B zzzz GG digunakan Pemohon Banding sebagai kendaraan operasional perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
2. Jenis kendaraan yang dimaksud tidak termasuk dalam jenis kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi.

bahwa namun demikian karena terbukti, bahwa pajak masukan atas pembelian kendaraan Toyota Kijang B yyyy XK sebesar Rp. 3.930.131,00 tidak termasuk dalam pengajuan keberatan sebelum banding ini, maka sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kup sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 jo. Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak masukan atas pembelian kendaraan Toyota Kijang B yyyy XK sebesar Rp. 3.930.131,00 tetap dipertahankan.

bahwa berdasarkan ketentuan dan bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp. 6.681.223,00 tidak dapat dipertahankan.