Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10222/PP/M.VIII/16/2007

Kategori : PPN dan PPnBM

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 850.109.591,00,


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10222/PP/M.VIII/16/2007

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2003
     
Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 850.109.591,00,
     
Menurut Pemohon : bahwa penyerahan berupa pemakaian sendiri-aktiva tetap sebesar Rp. 315.181.818,00 dan pemakaian sendiri-biaya perbaikan dan pemeliharaan aktiva tetap sebesar Rp. 99.745.647,00 seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding sebagai penghasilan kena pajak bukan unsur peredaran usaha karena jumlah tersebut telah diperhitungkan dan dilaporkan dalam peredaran usaha Pemohon Banding dalam point penjualan kendaraan baru dan penjualan bengkel.

bahwa karena merupakan bagian dari penghasilan kena pajak unsur peredaran usaha dalam Surat Pemberitahuan 2003, maka sebagai equalisasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan maka jumlah total angka tersebut telah dilaporkan pula dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tahun 2003 formulir 1195, kolom B.1.3.3 sebesar Rp. 414.927.465,00.

bahwa apabila Terbanding melakukan koreksi sehingga menambah penghasilan kena pajak bukan unsur peredaran usaha, berarti Terbanding menghitung dua kali omzet penjualan (penghasilan kena pajak) yang sama.

bahwa mengenai pendapatan insentif dari PT. DEF Motors sebesar Rp. 435.182.126,00 Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapatan tersebut bukan merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai.
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi berasal dari equalisasi peredaran usaha menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan dengan dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa dalam melakukan equalisasi Terbanding telah mengeluarkan unsur pemakaian sendiri sebesar Rp. 414.927.465,00.

bahwa pendapatan insentif dari PT. DEF Motors sebesar Rp. 435.182.126,00 sesuai bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah merupakan penghasilan dari jasa perantara sehingga merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai.
     
Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan daftar sanding perhitungan Pajak Pertambahan Nilai antara Terbanding dengan Pemohon Banding, diketahui bahwa selisih dasar pengenaan pajak sebesar Rp. 850.109.591,00 disebabkan oleh :
  1. Pemakaian sendiri atas aktiva tetap dan biaya perbaikan aktiva teta sebesar Rp. 414.927.465,00,
  2. Pendapatan dari PT. DEF Motor sebesar Rp. 435.182.126,00.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap fakta-fakta tersebut, Majelis berketetapan koreksi Terbanding atas penyerahan berupa pemakaian sendiri sebesar Rp. 414.927.465,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas penyerahan berupa pemakaian sendiri aktiva tetap dan biaya pemeliharaan sebesar Rp. 414.927.465,00.

Bahwa untuk pendapatan insentif dari PT. DEF Motor sebesar Rp. 435.182.126,00 terbukti terdiri dari insentif penjualan sebesar Rp. 424.620.000,00 dan bunga deposito sebesar Rp. 10.562.126,00.

bahwa untuk pendapatan dari bunga seposito sebesar Rp. 10.562.126,00 diperoleh dari uang deposito Pemohon Banding yang diserahkan kepada PT. DEF Motor sebagai jaminan atas mobil-mobil PT. DEF Motor.

bahwa atas uang deposito tersebut Pemohon Banding memperoleh pendapatan bunga yang dibukukan sebagai pendapatan lain-lain.

bahwa Majelis berpendapat, pendapatan bunga deposito bukan merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai melainkan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bkti-bukti serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding yang terungkap dalam persidangan, Majelis berketetapan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

Koreksi yang tidak dapat dipertahankan

- Koreksi pemakaian sendiri atas aktiva tetap dan Biaya Perbaikan aktiva tetap  Rp. 414.927.465,00
- Koreksi Pendapatan Insentif bunga deposito Rp.   10.562.126,00
- Jumlah   Rp. 425.489.591,00
     
Koreksi yang tetap dipertahankan  
- Pendapatan insentif penjualan   Rp. 426.620.000,00

bahwa dengan demikian penyerahan yang harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 menjadi sebagai berikut :

- Penyerahan yg harus dipungut PPN Cfm. Tb  Rp. 202.856.256.234,00
- Koreksi yg dipertahankan Rp.        425.489.591,00
- Penyerahan yg harus dipungut PPN menurut hasil persidangan  Rp. 202.430.766.643,00