Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10190/PP/M.V/16/2007

Kategori : PPN dan PPnBM

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 487.740.538,00 yang terdiri dari :


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10190/PP/M.V/16/2007

Pemohon Banding : ABC (ABC Motor)
     
Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai 
     
Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2004
     
Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 487.740.538,00 yang terdiri dari :
     
   
- PT. DEF Rp. 449.040.540,00
- PT. GHI International Finance Rp.   38.699.998,00
     
     
Menurut Pemohon : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 374.854.534,00 dan ditambah sebesar Rp.112.886.004,00 oleh Peneliti menjadi sebesar Rp. 487.740.538,00 karena adanya pendapatan komisi sebagai imbalan jasa perdagangan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarka bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp. 13.235.091,00 atas pembelian mobil sedan.

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah melaporkan  penghasilan bonus/insentif/komisi tersebut di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2004, tetapi Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas pemberian bonus/insentif/komisi tersebut.

bahwa bonus/insentif/komisi tersebut diberikan kepada Pemohon Banding karena pihak pemberi (PT.DEF) menilai dengan kriteria mereka dalam hal pemberian tersebut, Surat Pernyataan Incentive Dealer tersebut telah dikirim dan ditujukan langsung kepada Terbanding.

bahwa dalam pembelian barang, Pemohon Banding membayar barang yang dibeli dari PT. DEF baik harga barang tersebut maupun Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan kepada Pemohon Banding secara keseluruhan yang bersumber dari rekening kas atau bank Pemohon Banding.

bahwa demikian pula saat menjual kepada konsumen, Pemohon Banding menerima pembayaran secara keseluruhan baik harga barang maupun Pajak Pertambahan Nilai yang Pemohon Banding pungut dari konsumen, pembayaran dari konsumen tersebut Pemohon Banding masukan kedalam kas atau bank perusahaan.   
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 487.740.538,00 berupa pendapatan komisi atau jasa imbalan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai belum dilaporkan Pemohon Banding yaitu pendapatan yang diterima dari PT. DEF sebesar Rp. 449.040.540,00 dan dari PT. GHI International Finance sebesar Rp. 38.699.998,00.

bahwa berdasarkan penelitian pada bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun 2004 dapat disimpulkan bahwa PT. DEF telah melakukan pemotongan pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun 2004 terhadap Pemohon Banding dengan menyajikan jumlah penghasilan bruto pada pos komisi petugas penjaja barang dagangan, padahal apabila yang dimaksud pemberian tesebut adalah hadiah mestinya dilaporkan pada pos hadiah dan penghargaan.

bahwa pengakuan Pemohon Banding, bahwa tidak ada perjanjian tertulis sehubungan dengan perolehan pendapatan tersebut menyulitkan Pemohon Banding untuk membuktikan tujuan dan maksud PT. DEF memberikan penghasilan tersebut, padahal standar atau kriteria pemberian pendapatan tersebut akan menjadi tolak ukur sebuah dealer layak atau tidak menerima insentif.

bahwa PT. DEF menjelaskan bahwa pemberian insentif tersebut tidak hanya berdasarkan kuantitas tetapi juga berdasarkan kualitas berarti ada target penjualan yang harus dipernuhi oleh Pemohon Banding sehingga pihak PT. DEF memberikan insentif, sehingga pemberian tersebut merupakan komisi penjualan yang diberikan PT. DEF kepada Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian Terbanding tetap sependapat dengan Pemeriksa untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan komisi (komisi penjualan) dengan menambah jumlah koreksi menurut Pemeriksa sebesar Rp. 374.854.534,090 menjadi sebesar Rp. 487.740.538,00.   
     
Menurut Majelis  : bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah adanya pendapatan komisi yang diterima Pemohon Banding berdasarkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari dari PT. DEF sebesar Rp. 449.040.540,00 dan dari PT. GHI International Finance sebesar Rp. 38.699.998,00.

bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan usahanya di bidang perdagangan yaitu menjual sepeda motor yang dibelinya dari PT. DEF dan menjualnya secara bebas kepada pembeli baik secara tunai maupun dengan system pembiayaan leasing melalui PT. GHI International Finance.

bahwa mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas komisi perdagangan, Majelis berpendapat bahwa secara umum pengenaan pajak atau suatu transaksi bukan didasarkan pada istilah yang digunakan oleh Pemohon Banding ataupun Pemohon Banding, tetapi harus didasarkan pada substansi pembayaran/penghasilan dimaksud.

bahwa berdasarkan surat dari diterima dari PT. DEF menjawab permintaan konfirmasi dari Terbanding diketahui dasar pemberian insentif kegiatan Pemohon Banding tidak hanya berdasarkan kuantitas tetapi juga berdasarkan beberapa faktor kualitas dari dealer yang bersangkutan.

bahwa Majelis berpendapat karena usaha Pemohon Banding adalah perdagangan dan menjualnya dengan bebas secara tunai maupun dengan sistem pembiayaan melalui PT. GHI International Finance, maka tidak ada pemberian jasa oleh Pemohon Banding kepada PT. GHI International Finance, oleh karenanya pendapatan sebesar Rp. 38.699.998,00 dari PT. GHI International Finance merupakan pemberian insentif berkenaan dengan penjualan sepeda motor yang mengikutsertakan PT. GHI International Finance sebagai pembiaya.

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan, bahwa penerimaan insentif tersebut di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 487.740.538,00 tidak dapat dipertahankan.