Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10151/PP/M.XI/16/2007
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 1.156.478.182,00, dengan perincian sebagai berikut :
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10151/PP/M.XI/16/2007
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.