Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10151/PP/M.XI/16/2007

Kategori : PPN dan PPnBM

Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 1.156.478.182,00, dengan perincian sebagai berikut :


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10151/PP/M.XI/16/2007

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2003
     
Pokok Sengketa : Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 1.156.478.182,00, dengan perincian sebagai berikut :
     
   
Menurut Terbanding Rp. 3.233.311.498,00
Menurut Pemohon Banding    Rp. 2.074.286.363,00
Koreksi    Rp. 1.156.478.182,00
     
     
Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : SPPP.27/YEK-P3/IX/2003 tanggal 23 September 2003 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Lahan, Pembangunan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga, Bangunan Fasilitas Umum, Pembangunan Jalan dan Jembatan Semi Permanen serta Sarana Air Bersih dilokasi daratan Sifala Kabupaten Alor Barat Daya Propinsi NTT, tidak seluruhnya terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa penyerahan atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan untuk transmigrasi khusus penyerahan rumah sangat sederhana tipe 36 sebanyak 100 unit dengan harga per unit Rp. 7.212.000,00 total sebesar Rp. 721.200.000,00 termasuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang mendapat fasilitas pemerintah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan seluruh proses administrasi telah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan prosedur penerbitan Faktur Pajak Standar dengan cap Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2003 dan oleh KPKN Jakarta III dibebaskan.

bahwa dari koreksi omzet sebesar Rp. 2.546.950,00 dapat Pemohon Banding terima sebagian, sehingga dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 3.230.764.545,00 menjadi sebesar Rp. 3.233.331.498,00.
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai disebabkan karena atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak seharusnya mendapat fasilitas.

bahwa jenis penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan jasa pemborong untuk penyiapan dan pematangan lahan (land clearing), pembangunan rumah bagi transmigrasi dan jamban keluarga, bangunan fasilitas umum, pembangunan jalan dan jembatan semi permanen serta sarana air bersih merupakan jenis jasa yang tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor Pajak Pertambahan Nilai 1984, sehingga atas penyerahannya oleh Pemohon Banding terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa seluruh penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding seluruhnya tidak mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.   
     
Menurut Majelis  : bahwa koreksi penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 1.156.478.182,00 terdiri dari :
  1. Faktur Pajak No. FCSCV 922.0000002 tanggal 12 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.204.661,00,
  2. Faktur Pajak No. FCSCV 922.0000004 tanggal 12 Nopember 2003 sebesar Rp. 228.034.430,00,
  3. Faktur Pajak No. FCSCV 922.0000008 tanggal 12 Desember 2003 sebesar Rp. 206.482.390,00,
  4. Faktur Pajak No. FCSCV 922.0000009 tanggal 12 Desember 2003 sebesar Rp. 371.756.701,00.
bahwa atas Faktur Pajak No. FCSCV 922.0000002 tanggal 12 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.204.661,00, dan Faktur Pajak No. FCSCV 922.0000009 tanggal 12 Desember 2003 sebesar Rp. 371.756.701,00 telah dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003.

bahwa dan Faktur Pajak No. FCSCV 922.0000004 tanggal 12 Nopember 2003 sebesar Rp. 228.034.430,00, dan Faktur Pajak No. FCSCV 922.0000008 tanggal 12 Desember 2003 sebesar Rp. 206.482.390,00 adalah penyerahan kepada Badan Pemungut (Bendaharawan Proyek) dengan tarif 10% dan berdasarkan Surat Setoran Pajak lembar 1 terbukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai-nya telah dipungut oleh Bendaharawan Proyek P3.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat atas penyerahan dengan Faktur Pajak No. FCSCV 922.0000002 tanggal 12 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.204.661,00, dan Faktur Pajak No. FCSCV 922.0000009 tanggal 12 Desember 2003 sebesar Rp. 371.756.701,00 terbukti telah dibubuhi cap/stempel Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan karenya merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 1.156.478.182,00 tidak dapat dipertahankan karena sebesar Rp. 721.961.362,00 ternyata dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, sedangkan sebesar Rp. 434.516.820,00 telah dipungut Bendaharawan.