Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11249/PP/M.XI/25/2007
Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)
Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp. 269.889.724,00 dengan perincian sebagai berikut:
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11249/PP/M.XI/25/2007
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.