Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11249/PP/M.XI/25/2007

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp. 269.889.724,00 dengan perincian sebagai berikut:


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11249/PP/M.XI/25/2007

Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final
     
Tahun Pajak : 2003
     
Pokok Sengketa : Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp. 269.889.724,00 dengan perincian sebagai berikut:
   
Menurut Terbanding Rp. 710.025.000,00
Menurut Pemohon Banding  Rp. 440.135.276,00
Koreksi positif    Rp. 269.889.724,00
                                                                                                     
     
Menurut Pemohon : bahwa dasar koreksi sebesar Rp. 710.025.000,00 atas biaya sewa tanah dan/atau bangunan yang dilakukan pihak Terbanding tidak jelas, karena biaya sewa yang dikeluarkan hanya sebesar Rp. 440.135.276,00 telah sesuai dengan bukti potong yang telah Pemohon Banding setor dan laporkan.
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor : LHPSK-060/WPJ.07/KP.0205/2005 tanggal 24 Maret 2005 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Pemeriksa atas dokumen perjanjian sewa gedung antara Pemohon Banding dengan PT. DEF Estate Pulogadung dan PT. GHI, disimpulkan untuk Tahun Pajak 2003 jumlah obyek pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp. 710.025.000,00 dan jumlah Pajak Penghasilan terhutang sebesar Rp. 71.002.500,00.

bahwa berdasarkan bukti potong yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) selama Tahun Pajak 2003, diketahui bahwa obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) selama Tahun Pajak 2003 adalah sebesar Rp. 440.135.276,00.
     
Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, diketahui bahwa jumlah pembayaran sewa ruangan yang dibayarkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 499.283.000,00 dengan rincian sebagai berikut :

PT. GHI       Rp. 150.983.000,00
DEF Estate Pulogadung Rp. 348.300.000,00
Jumlah  Rp. 499.283.000,00
                             
bahwa selain pembayaran sewa ruangan sebesar Rp. 499.283.000,00 tersebut, Pemohon Banding juga melakukan pembayaran sewa warehouse dan pembayaran listrik serta air pemilik gedung yaitu PT. GHI sebesar Rp. 56.952.276,00.

bahwa dengan demikian jumlah pembayaran yang merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final adalah sebesar Rp. 556.235.276,00 (Rp. 499.283.000,00 + Rp. 56.952.276,00).

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa jumlah sebesar Rp. 116.100.000,00 (Rp. 556.235.276,00 – Rp. 440.135.276,00) merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final dan jumlah sebesar Rp. 153.789.724,00 (Rp. 269.889.724,00 – Rp. 116.100.000,00) bukan obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/dokumen-dokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding dalam sidang, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : KEP-665/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 18 April 2006 perlu ditinjau kembali, dengan perhitungan sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak menurut PB Rp. 710.025.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 153.789.724,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp. 556.235.276,00