Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11195/PP/M.VIII/18/2007

Kategori : BPHTB

Koreksi atas Dasar Penetapan Dasar Pengenaan Pajak atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp. 72.637.846.400,00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11195/PP/M.VIII/18/2007

Pemohon Banding : PT. ABC Cemerlang
     
Jenis Pajak : Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
     
Tahun Pajak : 2005
     
Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Penetapan Dasar Pengenaan Pajak atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp. 72.637.846.400,00.
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima perhitungan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Lahat yang menghitung Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan Bangunan dalam menghitung BPHTB, Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan Bangunan secara riil tidak pernah diperoleh Pemohon Banding pada saat pengalihan hak, sehingga seharusnya dasar perhitungan Nilai Jual Objek Pajak adalah keadaan tanah pada saat Pemohon Banding menerima perolehan HGU, yaitu Nilai Jual Objek Pajak Tanah pada tahun 1999 sebesar Rp. 350/M2 (Kelas 47).

bahwa dari penjelasan tersebut di atas, bahwa perhitungan BPHTB terutang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 1.138.275.000,00 sesuai dengan keadaan Nilai Jual Objek Pajak Tahun 1999 yaitu sebesaqr Rp. 350/M2 (Kelas 47).
     
Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Nomor : S-3564/WPJ.03/KB.0304/2005 tanggal 26 september 2005 diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Lahat sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1987 tentang BPHTB sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 07 tentang Pemberian Hak guna Usaha Atas Tanah terletak di Kabupaten Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan atas nama PTT. ABC Corporation ditetapkan di Lubuk Linggau pada tanggal 12 Juni 1999, maka Pemohon Banding seharusnya mempunyai utang pajak sebesar Rp. 5.377.420.634,00.

bahwa perhitungan besarnya pajak terutang Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) huruf j Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak karena pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak adalah nilai pasar.

bahwa terhadap Nilai Jual Objek Pajak, Pemohon Banding tidak pernah mengajukan keberatan, NJOP yang tidak pernah diajukan keberatan tersebut menjadi dasar pengenaan BPHTB.

bahwa dasar penetapan NPOP untuk penghitungan BPHTB adalah isian SPOP dari Wajib Pajak dan dari SPOP itulah dihitung NJOP PBB ke dalam daftar perhitungan yang merupakan dasar Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) BPHTB.

bahwa karenanya berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang masih harus dibayar sebesar Rp. 5.377.420.634,00 sudah  benar dan tetap dipertahankan.
     
Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti berupa Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor: 210/SK/I/1989 tanggal 11 April 1989 diketahui bahwa Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan memberikan pencadangan tanah seluas +/- 24.00 Ha kepada PT. ABC Corporation, berkedudukan di Jakarta yang terletak di Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas sebagaimana ditunjukkan dalam peta yang dibuat oleh Direktorat Agraria Propinsi Sumatera Selatan skala 1:100.000 Nomor 9-84.

bahwa berdasarkan Surat Menteri Pertanian Nomor : HK.350/E4.435/06.89 tanggal 12 Juni 1989 diketahui Menteri Pertanian memberikan Persetujuan/Izin Prinsip Usaha Perkebunan kepada PT. ABC Corporation, komoditas: Karet, Kakao dan lain-lain serta Kelapa Sawit, Luas Areal (bruto): Karet, Kakao dan lain-lain seluas 12.000 ha dan Kelapa Sawit seluas 12.000 ha dengan pola perkebunan besar swasta nasional, lakasi di Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas.

bahwa ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1997, Nilai Perolehan Objek Pajak atas Hak Pengelolaan adalah Nilai Pasar pada saat diterbitkannya surat keputusan pemberian hak pemgelolaan, dan apabila Nilai Pasar lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan, maka yang digunakan adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.

bahwa dari ketentuan tersebut di atas, kecuali diketahui Nilai Pasar lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan, maka yang dipakai sebagai Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka yang digunakan adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan Dasar Pengenaan Pajak atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp. 95.403.346.400,00 sudah benar oleh karenanya Majelis berketetapan untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp. 72.637.846.400,00 dan menolak permohonan banding Pemohon Banding.