Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2833/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115244.35/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 24 September 2019, yang telah ber


 

PUTUSAN
Nomor 2833/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5714/PJ/2019, tanggal 16 Desember 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di Menara RTY Lantai XX, Jalan ASD I Nomor X, FGH, Jakarta Pusat 10110, yang diwakili oleh JKL dan ZXC, masing-masing selaku Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115244.35/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 24 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
1. Membatalkan koreksi atas DPP PPh Pasal 23/26;
2. Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 a quo Masa Pajak November 2011 menjadi NIHIL, dengan perhitungan sebagai berikut:
Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/(Dikurangi)
Rp
Menjadi
(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak 1.104.880.501 (1.104.880.501) -
b. Pajak Penghasilan Terutang 202.976.100 (202.976.100) -
c. Kredit Pajak - - -
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya - - -
e. PPh Kurang/(lebih) dibayar 202.976.100 (202.976.100) -
f. Sanksi Administrasi 97.428.528 (97.428.528) -
g. Jumlah PPh ymh/(Lebih) dibayar 300.404.628 (300.404.628) -

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 06 November 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115244.35/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 24 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00552/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak November 2011 Nomor 00024/245/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Menara RTY Lantai XX Jalan ASD I Nomor X, FGH, Jakarta Pusat 10110, dengan menetapkan Pajak Penghasilan yang kurang dibayar sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak 
Pajak Penghasilan Terutang 
Kredit Pajak 
Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya 
PPh Kurang/(lebih) dibayar
Rp            0,00
Rp            0,00
Rp            0,00
Rp            0,00
Rp            0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 04 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Desember 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Desember 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115244.35/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 24 September 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115244.35/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 24 September 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
3.2.  Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00552/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 9 Mei 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak November 2011 Nomor 00024/245/11/091/16, tanggal 26 Februari 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Menara RTY Lantai XX, Jalan ASD I Nomor X, FGH, Jakarta Pusat 10110, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;
3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak November 2011 Nomor 00024/245/11/091/16, tanggal 26 Februari 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Menara RTY Lantai 29 Jalan ASD I Nomor X, FGH, Jakarta Pusat 10110, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00552/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 9 Mei 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26, Masa Pajak November 2011, Nomor 00024/245/11/091/16, tanggal 26 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPh Final Pasal 26 sebesar Rp1.104.880.501,00 atas pembayaran jasa ke luar negeri yang terdiri dari objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran Price Adjust sebesar Rp539.400.000,00 dan pembayaran Jasa Local Handling dan Loading kepada NKO Ltd sebesar Rp475.480.501,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi DPP PPh Final Pasal 26 sebesar Rp1.104.880.501,00 atas pembayaran jasa ke luar negeri yang terdiri dari objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran Price Adjust sebesar Rp539.400.000,00 dan pembayaran Jasa Local Handling dan Loading kepada NKO Ltd sebesar Rp475.480.501,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu penerbitan keputusan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (rechtmatigheid van bestuur dan praesumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asasasas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, serta didukung dengan penyelenggaraan pembukuan yang sudah benar serta memiliki kaitan hukum yang tidak bertentangan dengan prinsip matching cost against revenue sebab berdasarkan prinsip substance over the form tidak terdapat kerugian atas pendapatan atau hilang keuangan negara dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) yang berkaitan dengan pengeluaran untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang terdapat dalam account Niaga USD berupa biaya pinalti waktu (demmurrage), pinalti muatan (dead freight), bongkar muat (steavedore charge), diskon (commission), dan priced adjustment adalah bukan objek Pajak PPh Pasal 23/26. Sebaliknya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) yang merupakan temuan hasil equalisasi (pemeriksaan tidak langsung), dan untuk memastikan benar-benar terjadi peristiwa pemberian Jasa Kena Pajak dari Luar Negeri tidak dilandasi dengan bukti yang memiliki validitas hukum, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 Ayat (1) serta Pasal 23/26 Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak 
Pajak Penghasilan Terutang 
Kredit Pajak 
Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya 
PPh Kurang/(lebih) dibayar
Rp            0,00
Rp            0,00
Rp            0,00
Rp            0,00
Rp            0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.,
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp     10.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.484.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X