Putusan Mahkamah Agung Nomor : 658/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya memohon kepada Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan


 

PUTUSAN
Nomor 658/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya,vtelah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2616/PJ/2019, tanggal 31 Mei 2019;

Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada Danang Prasiasda Gunara, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 12 Juni 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;

Lawan


PT QWE (d.h. PT RTY), beralamat di Menara ASD Lantai XX, Jalan FGH, Nomor XA, JKL, Jakarta Selatan 12160 (d.h. Jalan ZXC, Nomor XX Jakarta), yang diwakili oleh VBN, jabatan Finance Direktur PT QWE;

Selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada MLP, S.H., M.Hum., dan kawan-kawan, semuanya kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat pada Kantor Advokat NKO & Partners, Advocates/Solicitors, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/VII/19/211, tanggal 16 Juli 2019;

Termohon Peninjauan Kembali Kedua;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya memohon kepada Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan banding seluruhnya;
2. Menyatakan batal keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dalam Surat Nomor KEP-00257/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 20 Desember 2016, sehingga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:
No Keterangan Jumlah (Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak 0
2 PPN Kurang Bayar 0
3 Sanksi Administrasi 0
  PPN yang masih harus dibayar 0

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 Maret 2017;

Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.90398/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00257/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 20 Desember 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2013 Nomor 00007/207/13/007/16 tanggal 8 Januari 2016 atas nama PT QWE (d/h PT RTY), NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XX.0XX.X-00X.000), beralamat di Menara ASD Lantai XX, Jalan FGH, Nomor XA, JKL, Jakarta Selatan 12160 (d/h Jalan ZXC, Nomor XX Jakarta);

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 2984/B/PK/Pjk/2018, tanggal 29 Oktober 2018;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 12 Januari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juni 2019;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.90398/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut telah diperiksa pada peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 2984/B/PK/Pjk/2018, tanggal 29 Oktober 2018, maka permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua DIREKTUR JENDERAL PAJAK tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2020, oleh Dr. KWZ, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.H.

ttd.

EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. KWZ, S.H., C.N.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp     10.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.484.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X