Putusan Mahkamah Agung Nomor : 405/B/PK/Pjk/2020

Kategori : KUP

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put72735/PP/M.VA/99/2016, tanggal 01 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tet


 

PUTUSAN
Nomor 405/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3745/PJ/2016, tanggal 03 November 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT GHJ, beralamat di Jalan HJ J8-J12, RT 00X RW 0X0, Pontianak, beralamat korespondensi di APL Tower Lantai XX Unit X-X dan Lantai XX Unit X-X Jalan S. PP Kavling XX, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta Raya XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put72735/PP/M.VA/99/2016, tanggal 01 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:

Bahwa mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-990/WPJ.13/2015 tanggal 02 Desember 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat, sehingga jumlah Tagihan denda Masa Pajak September 2013 yang masih harus dibayar menjadi:

No. Uraian Jumlah
(Rp)
1 Pajak yang harus dibayar 0
2 Telah dibayar 0
3 Kurang dibayar (1-2) 0
4 Sanksi Administrasi: 0
a. Denda pasal 7 KUP 0
b. Bunga pasal 8 (2) KUP 0
c. Bunga pasal 8 (2a) KUP 0
d. Bunga pasal 9 (2a) KUP 0
e. Bunga pasal 14 (3) KUP 0
f. Denda pasal 14 (4) KUP 0
g. Bunga pasal 14 (4) KUP 0
h. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+e+d+f+g) 0
5 Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.h) 0

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 01 Februari 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put72735/PP/M.VA/99/2016, tanggal 01 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-990/WPJ.13/2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00653/107/13/701/15 tanggal 9 Juni 2015 Masa Pajak September 2013 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT GHJ, NPWP 0X.XXX.X00X.-X0X.00X, beralamat di Jalan HJ J8-J12 RT 001 RW 010, Pontianak, beralamat korespondensi di APL Tower Lantai XX Unit 1-2 dan Lantai XX Unit 1-5, Jalan S. Parman Kavling XX, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta Raya XXXX0, sehingga perhitungan denda administrasi menjadi sebagai berikut:

No. Uraian Semula
(Rp)
Dibatalkan
(Rp)
Menjadi
(Rp)
1 Pajak yang harus dibayar 0 0 0
2 Telah dibayar 0 0 0
3 Kurang dibayar (1-2) 0 0 0
4 Sanksi Administrasi: 0 0 0
a. Denda pasal 7 KUP 0 0 0
b. Bunga pasal 8 (2) KUP 0 0 0
c. Bunga pasal 8 (2a) KUP 0 0 0
d. Bunga pasal 9 (2a) KUP 0 0 0
e. Bunga pasal 14 (3) KUP 0 0 0
f. Denda pasal 14 (4) KUP 35.928.480 35.928.480 0
g. Bunga pasal 14 (4) KUP 0 0 0
h. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+e+d+f+g) 35.928.480 35.928.480 0
5 Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.h) 35.928.480 35.928.480 0

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 November 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 November 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 November 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.72735/PP/M.VA/99/2016, tanggal 01 Agustus 2016, atas sengketa a quo;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.72735/PP/M.VA/99/2016, tanggal 01 Agustus 2016, atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas sengketa a quo;
    3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP990/WPJ.13/2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00653/107/13/701/15 tanggal 9 Juni 2015 Masa Pajak September 2013 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Nama PT GHJ, NPWP 0X.XXX.X00.X.-X0X.00X, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 06 September 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-990/WPJ.13/2015, tanggal 02 Desember 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor: 00653/107/13/701/15, tanggal 9 Juni 2015, Masa Pajak September 2013, Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP: 0X.XXX.X00.X.-X0X.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP-990/WPJ.13/2015, tanggal 02 Desember 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2013, Nomor: 00653/107/13/701/15, tanggal 9 Juni 2015, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa gugatan atas Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2013, yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan atau dibatalkan keputusan Tergugat oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan dan telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur serta substansi hukum yang benar yaitu telah menerbitkan Faktur Pajak tepat waktu dan telah diisi dengan lengkap, dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga serta Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 17, 18, 23 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3) serta Pasal 13 (1a) huruf a dan huruf b serta ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;


MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.Hum.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,


 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X