Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2079/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52912/PP/M.IIB/99/2014, tanggal 5 Juni 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap


 

PUTUSAN
Nomor 2079/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor AA, Jakarta 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2270/PJ./2014, tanggal 16 September 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


CV XXX, beralamat di Jalan D, Komplek Pertokoan F Blok C Nomor A, Purwokerto Lor, Purwokerto, Jawa Tengah, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52912/PP/M.IIB/99/2014, tanggal 5 Juni 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:

Primair:
  1. Membatalkan SKPKB PPN Nomor 00012/207/10/521/13 tanggal 18 April 2013 sebesar Rp20.768.038,00 periode Desember 2010 dikarenakan proses penerbitan surat tersebut tidak sesuai prosedur atau cacat hukum karena yang bertanda tangan menyetujui Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Siti Astuti yang bukan karyawan tetap Penggugat, tidak menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, juga Penggugat tidak pernah memberikan surat kuasa seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2008 Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (2) mengenai persyaratan seorang kuasa;
  2. Meminta Tergugat melakukan pemeriksaan ulang secara bersama-sama dengan Penggugat, dengan mengedepankan asas keadilan dan kepatutan sesuai dengan dasar pertimbangan Undang-Undang RI Nomor 14/2002 point c dan e dan sesuai tujuan pajak yaitu Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mengingat Penggugat sebetulnya telah melakukan pembayaran PPN dan Penggugat mempunyai data-data pendukung keuangan perusahaan Penggugat sehingga bisa tersimpulkan perhitungan yang sesuai dengan hak dan kewajiban Penggugat selaku Wajib Pajak dalam batas kewajaran dan berikut Penggugat lampirkan perhitungan neraca laba rugi, aktiva pasiva, selisih PPN masukan keluaran 2010 yang semua data pendukungnya siap Penggugat buktikan di persidangan;
  3. Menerapkan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 43 ayat (2), (3) dan (4) tentang menunda pelaksanaan penagihan pajak karena telah keluar Surat Paksa Nomor SP-00186/WPJ.32/KP.0104/2013 sebesar Rp20.768.038,00 periode Desember 2010 tanggal 8 Juli 2013. Padahal Penggugat sedang memperjuangkan hak-hak Penggugat dan apabila hal tersebut diberlakukan akan sangat merugikan Penggugat, bahkan bisa mengakibatkan keuangan perusahaan Penggugat tidak sehat, bahkan bisa berakibat fatal;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Subsidair:
Bahwa mohon kepada Ketua Pengadilan Pajak Jakarta untuk memutuskan secara seadil-adilnya sesuai dengan perasaan hukum masyarakat Wajib Pajak;

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 16 September 2013;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52912/PP/M.IIB/99/2014, tanggal 5 Juni 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1748/WPJ.32/KP.01/2013 tanggal 10 Juli 2013 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Nomor: 00012/207/10/521/13 tanggal 18 April 2013 Masa Pajak Desember 2010, atas nama CV XXX, NPWP 01.551.058.xxxx, beralamat di Jl. D, Komplek Pertokoan F Blok C Nomor A, Purwokerto Lor, Purwokerto, Jawa Tengah;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 September 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 September 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52912/PP/M.IIB/99/2014 tanggal 5 Juni 2014 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 52912/PP/M.IIB/99/2014 tanggal 5 Juni 2014, karena PutusanPengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
    3. 2. Menyatakan penerbitan Surat Nomor S-1748/WPJ.32/KP.01/2013 tanggal 10 Juli 2013 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Nomor: 00012/207/10/521/13 tanggal 18 April 2013 Masa Pajak Desember 2010, atas nama CV XXX, NPWP 01.551.058.xxxx adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Maret 2015 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-1748/WPJ.32/KP.01/2013 tanggal 10 Juli 2013 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/10/521/13 tanggal 18 April 2013 Masa Pajak Desember 2010, atas nama Penggugat NPWP 01.551.058.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan membatalkan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-1748/WPJ.32/KP.01/2013 tanggal 10 Juli 2013 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/10/521/13 tanggal 18 April 2013 Masa Pajak Desember 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa yang menjadi pokok sengketa berupa gugatan yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) berasal dari produk hukum Hasil Pemeriksaan Pajak yang secara prosedural telah mengandung cacat yuridis, dimana Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) tidak pernah menandatangani persetujuan Hasil Pemeriksaan Pajak, sementara SPHP diketahui bahwa penandatanganannya telah dilakukan oleh Saudari Siti Astuti (selaku Pegawai Penggugat) secara hukum adalah orang tidak memiliki kewenangan untuk itu, sehingga perhitungan pajak yang dilakukan oleh Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) harus dibatalkan, dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 dan Pasal 41 serta Pasal 58 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
AAA, S.H., M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx