Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2065/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117451.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 2065/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara :

PT XXX, beralamat di  P Tower Lantai DD, Jalan SS Kavling R Setiabudi Jakarta Selatan, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor AA, Jakarta, 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5221/PJ/2019, tanggal 14 November 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117451.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding tersebut diatas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan berkesimpulan bahwa seharusnya jumlah pajak lebih bayar adalah sebesar Rp10.137.999.851;

Perhitungan pajak lebih bayar menurut Pemohon Banding :

Uraian Jumlah Rupiah
Menurut Pemohon Banding
(Rp)
1.  Dasar Pengenaan Pajak
     a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN
        a.1. Ekspor 0
        a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 2.219.175.388
        a.3. Penyerahan yang PPN dipungut oleh pemungut PPN 316.958.591.621
        a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 0
        a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0
        a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 319.177.767.009
   b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0
   c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b) 319.177.767.009
   d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar  Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut
       Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Atas Aktiva  Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
       d.1 Impor BKP 0
       d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0
       d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0
       d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0
       d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0
       d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan 0
       d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0
    e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) 0
2. Penghitungan PPN Lebih Bayar
    a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL 221.917.539
    b. Dikurangi
        b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0
        b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 10.359.917.390
        b.3. STP (Pokok kurang bayar) 0
        b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0
        b.5. Lain-lain 0
        b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 10.359.917.390
    c. Diperhitungkan
        c.1 SKPLB 0
        c.2 SKPPKP 0
        c.3 Jumlah (c.1+c.2) 0
    d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
        d.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain 0
        d.2 Dibayar dengan NPWP sendiri 0
        d.3 Telah dipungut 0
        d.4 Jumlah (d.1+d.2+d.3) 0
    e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3) atau (d.4)) 10.359.917.390
    f. Jumlah perhitungan PPN lebih bayar/seharusnya tidak terutang (e-a) (10.137.999.851)
3. Kelebihan Pajak yang sudah:
    a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0
    b. Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan) 0
    c. Jumlah (a+b) 0
4. Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c) (10.137.999.851)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 Januari 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117451.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01398/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 16 Agustus 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00102/407/14/081/16 tanggal 1 Juli 2016 Masa Pajak Januari 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 117451.16/2014/PP, atas nama PT XXX, NPWP 02.414.462.xxx, beralamat di P Tower Lantai DD, Jalan SS Kavling R Setiabudi Jakarta Selatan, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2014 menjadi:

Uraian Jumlah (Rp)
DPP Penyerahan 319.177.767.009
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 221.917.539
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 10.356.872.568
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (10.134.955.029)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya -
PPN yang kurang/(lebih) dibayar (10.134.955.029)
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP -
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar (10.134.955.029)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117451.16/2014/PP/M.XIIB yang diucapkan tanggal 26 Juni 2019, terbatas pada koreksi-koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang dipertahankan oleh Pengadilan Pajak, yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 117451.16/2014/PP/M.XIIB yang diucapkan tanggal 26 Juni 2019 terbatas pada putusan-putusan yang mempertahankan koreksi-koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);

    Dengan Mengadili Sendiri :

  3. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  4. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (a) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01398/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 16 Agustus 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 dan (b) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor 00102/407/14/081/16 tanggal 1 Juli 2016, dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menetapkan bahwa perhitungan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut :
    Uraian Jumlah (Rp)
    DPP Penyerahan 319.177.767.009
    Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 221.917.539
    Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 10.356.872.568
    Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (10.134.955.029)
    Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya -
    PPN yang kurang/(lebih) dibayar (10.134.955.029)
    Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP -
    Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar (10.134.955.029)
  6. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-01398/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 16 Agustus 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00102/407/14/081/16 tanggal 1 Juli 2016 Masa Pajak Januari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.414.462.xxxx; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp10.134.955.029,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp3.044.822,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp3.044.822,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan perkara yang terdaftar di Mahkamah Agung RI dalam register perkara Nomor 2066/B/PK/PJK/2020 maka berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan maka Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Terbanding sebesar Rp344.675.428,00 dan mempertahankan koreksi Terbanding Rp3.044.822,00. dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp10.134.955.029,00; dengan perincian sebagai berikut :
    DPP Penyerahan 319.177.767.009
    Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 221.917.539
    Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 10.356.872.568
    Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (10.134.955.029)
    Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya -
    PPN yang kurang/(lebih) dibayar (10.134.955.029)
    Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP -
    Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar (10.134.955.029)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Prof.  Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx