Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2037/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Badan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-001582.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 4 Juli 2019, yang telah berkekuata


 

PUTUSAN
Nomor 2037/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Jalan Y Nomor AA, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diwakili oleh ABC, jabatan Director;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav DD, Jakarta;YYY

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5234/PJ/2019, tanggal 14 November 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-001582.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 4 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2014 yang seharusnya adalah sebagai berikut:
    No Uraian Wajib Pajak
    USD
    1 Peredaran Usaha 58,229,118.00
    2 Harga Pokok Penjualan 52,550,915.00
    3 Laba Bruto 5,678,203.00
    4 Pengurang Ph Bruto 4,598,168.00
    5 Penghasilan Netto Dalam Negeri 1,080,035.00
    6 Penghasilan Dari Luar Usaha (59,702.00)
    7 Penyesuaian Fiskal:
    - Penyesuaian Fiskal Positif 1,116,972.00
    - Penyesuaian Fiskal Negatif 1,946,000.93
    8 Penghasilan Kena Pajak 191,304.07
    9 Pajak Terutang 47,826.02
    10 Kredit Pajak (708,537.85)
    11 Pajak yang Lebih Bayar (660,711.83)
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Mei 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-
001582.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 4 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01828/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 November 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00021/206/14/057/16 tanggal 19 September 2016, atas nama PT XXX, NPWP 01.061.620.xxxx beralamat di Jalan Y Nomor AA, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  3. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001582.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019 Tanggal 4 Juli 2019;

MENGADILI SENDIRI

  1. Mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding PT XXX;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran PPh Badan Tahun 2014 sebesar USD 660,711.83 (enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus sebelas dan delapan puluh tiga sen dollar Amerika Serikat); dan
  3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01828/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 November 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00021/206/14/057/16 tanggal 19 September 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.061.620.xxxx; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 2,853,069.31 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 2,853,069.31 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena berdasarkan penjualanlokal hasil pemeriksaan, 97,07% dari penjualan lokal adalah penjualan kepada PT YYY Indonesia (PT YYY) di mana PT YYY memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Peninjauan Kembali melalui penguasaan dimana YYY Co. Inc, Japan (YYY) menguasai 50% saham PT YYY Indonesia (PT YYY). Sedangkan penjualan ekspor berdasarkan hasil pemeriksaan, 99,92% dari penjualan ekspor adalah penjualan kepada YYY (Singapore) Pte, Ltd. yang memilikihubungan istimewa dengan Pemohon Peninjauan Kembali, di mana YYY (Singapore) Pte, Ltd. masih di bawah kendali YYY Co. Inc, Japan (YYY). Di samping itu, yang dapat memperkuat keyakinan Majelis Hakim Agung bahwa YYY sehubungan dengan pemberian hak paten dan merk dagangnya melalui lisensi, serta bantuan teknis sehubungan dengan produksi Monosodium Glutamate (MSG) dan Glutamic Acid (GA), sehingga dalam pembebanan suatu jasa antar grup, maka seharusnya dapat membuktikan apakah terhadap imbalan jasa yang dibebankan tersebut terdapat adanya Eksistensi dan Manfaat atas pembayaran know-how, brand dan technical assistance tersebut dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 12 ayat (3) Tax Treaty Indonesia - Jepang juncto Pasal 4, Pasal 9 dan Pasal 13 berikut Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Article 27 Vienna Convention juncto Article 38 Statuta The International Court of Justice;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx