Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10932/PP/M.XI/25/2007

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

Koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final atas jasa Giro, Bunga Deposito dan Bunga Tabungan sebesar Rp. 1.254.160.708,00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10932/PP/M.XI/25/2007

Pemohon Banding : PT. Bank ABC Tbk Cabang XXX
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final
     
Tahun Pajak : 2003
     
Pokok Sengketa : Koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final atas jasa Giro, Bunga Deposito dan Bunga Tabungan sebesar Rp. 1.254.160.708,00.
     
     
Menurut Pemohon : bahwa terhadap obyek pajak biaya bunga tabungan, giro dan deposito sebesar Rp. 20.921.154.490,00 sebenarnya tidak semua merupakan obyek pajak bunga, karena terdapat obyek pajak bunga tabungan sebesar Rp. 2.044.924.906,00 yang merupakan obyek bunga tabungan dengan jumlah tidak melebihi Rp. 7.500.000,00.

bahwa tabungan kecil adalah tabungan dengan saldo rata-rata perbulan sampai dengan Rp. 7.500.000,00 yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 Pasal 3 ayat (1) huruf a jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
     
Menurut Terbanding : bahwa dari keseluruhan beban bunga sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Bank Umum/LBU Pemohon Banding sebesar Rp. 20.921.154.490,00 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 terdiri dari 2 (dua) again, yakni bunga atas dana simpanan nasabah kecil (saldo rata-rata sampai dengan Rp. 7.500.000,00) sebesar Rp. 1.345.702.052,00 dan sisanya sebesar Rp. 19.575.452.438,00 adalah dana simpanan nasabah dengan saldo rata-rata diatas Rp. 7.500.000,00.
     
Menurut Majelis  : bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final berupa bunga atas jasa giro, deposito, dan tabungan sebesar Rp18.321.730,00.

bahwa menurut perhitungan Terbanding, diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final berupa bunga atas jasa giro, deposito, dan tabungan sebesar Rp. 19.575.452.438,00.

bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diketahui terdapat selisih Dasar pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final berupa bunga atas jasa giro, deposito, dan tabungan sebesar Rp. 1.254.160.708,00.

bahwa perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final berupa bunga atas jasa giro, deposito dan tabungan adalah :
 
Jumlah beban bunga pihak ketiga bukan bank   Rp. 20.921.154.490,00
Beban bunga pihak ketiga bukan             
bank dari tabungan kecil

Rp.   1.345.702.052,00
Obyek PPh Ps. 4 ayat (2) bunga atas jasa giro,
deposito dan tabungan

Rp. 19.575.452.438,00
 
bahwa sesuai Pasal 4 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 menyatakan :

“ Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dilakukan terhadap :
a.

Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang jumlah deposito tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp. 7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) “.


bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan dan sesuai dengan data Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti bunga sebesar Rp. 2.044.952.015,00 diberikan kepada penabung kecil (jumlah tabungan tidak lebih dari Rp. 7.500.000,00) dan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final atas Jasa Giro, Bunga Deposito dan Bunga Tabungan sebesar Rp. 1.254.160.708,00 tidak dapat dipertahankan.