Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10909/PP/M.III/15/2007

Kategori : PPh Badan

Koreksi Positif Penghasilan Neto berupa Penghasilan Bruto dari luar usaha sebesar Rp. 85.918.389,00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10909/PP/M.III/15/2007

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
     
Tahun Pajak : 1998
     
Pokok Sengketa : Koreksi Positif Penghasilan Neto berupa Penghasilan Bruto dari luar usaha sebesar Rp. 85.918.389,00.
     
     
Menurut Pemohon : bahwa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 85.918.389,00 ditolak dan diajukan banding karena nilai penjualan bibit tersebut hanya sebesar harga perolehannya, sehingga tidak ada keuntungan yang diperoleh dan nilai sebesar Rp. 85.918.389,00 merupakan akumulasi pengiriman bibit ke PT. DEF sepanjang tahun 1998.

bahwa menurut Pemohon Banding pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang ada, dan sebagai tambahan Pemohon Banding bergerak di perkebunan kelapa sawit yang hasil penjualannya adalah Tandan Buah Segar (TDS).
     
Menurut Terbanding : bahwa dalam penjelasan koreksi dijelaskan, bahwa berdasarkan audit report terdapat proceed from sales of nurseries yang belum dilaporkan sebagai penghasilan di luar usaha.

bahwa berdasarkan rincian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding belum melaporkan penghasilan di luar usaha (proceed from sales of nurseries) sebesar Rp. 148.266.061,00.

bahwa perhitungan Pemeriksa atas penghasilan di luar usaha telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp. 85.918.389,00.
     
Menurut Majelis  : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pemeriksaan atas penghasilan dari luar usaha dilakukan dengan memeriksa buku kas/bank, rekening koran, daftar aktiva, faktur pajak dan bukti-bukti pendukungnya, pada audit repor terdapat proceed from sales of nurseries yang belum dilaporkan sebesar Rp. 85.918.389,00.

bahwa menurut Terbanding selama proses keberatannya, Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa terdapat transaksi nett off omset dengan harga penjualan bibit.

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa nilai penjualan bibit tersebut hanya sebesar harga perolehannya/harga pokok, sehingga tidak ada keuntungan yang diperoleh dan nilai sebesar Rp. 85.918.389,00 merupakan akumulasi pengiriman bibit ke PT. DEF sepanjang tahun 1998.

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa bibit dibukukan ke dalam Ledger Oil Palm Nurseries dan pada neraca disajikan dalam pos aktiva lain-lain, dan pengeluaran untuk perawatan bibit akan dibukukan juga ke dalam Ledger Oil Palm Nurseries, sehingga nilai bibit bertambah dengan adanya pengeluaran untuk perawatan tersebut.

bahwa selanjutnya Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding untuk mempelajari Summary dari Ledger Oil Palm Nurseries For The Year Ended December 31, 1997 tersebut.

bahwa setelah Terbanding mempelajari data tersebut di atas, bahwa terdapat proceed from sales of nurseries yang belum dilaporkan sebesar Rp. 85.918.389,00, dan Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa terdapat transaksi nett off omset dengan harga penjualan bibit, sehingga Terbanding belum meyakini Summary dari Ledger Oil Palm Nurseries milik Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa General Ledger Oil Palm Nurseries Tahun 1998 tidak dapat diserahkan kepada Majelis dengan alasan sedang diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak Bengkulu.

bahwa bukti-bukti pengiriman bibit juga tidak dapat diserahkan karena dokumen tersebut berada di lokasi (Bengkulu), sementara waktu yang dimiliki Pemohon Banding terbatas sehingga untuk mengambilnya memerlukan waktu dan biaya.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Summary dari Ledger Oil Palm Nurseries For The Year Ended December 31, 1997 milik Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa terdapat penyerahan kepada PT. Mitra Puding Mas sepanjang tahun 1998 sebesar Rp. 85.918.389,00.

bahwa penyerahan bibit kepada PT. DEF sepanjang tahun 1998 sebesar Rp. 85.918.389,00 termasuk dalam perhitungan Planted to Plantation/MN/Sold untuk tahun 1998.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penjualan bibit kepada PT. DEF sebesar Rp. 85.918.389,00 dalam Neraca (Balance Sheet December 1998) pada pos Other Assets: Nurseries sebesar Rp. 1.688.012.154,00.

bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat, bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 85.918.389,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.