Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10814/PP/M.X/32/2007

Kategori : BPHTB

Koreksi atas Bea Perolehan Hak ATas Tanah Dan Bangunan sebesar Rp. 17.488.800,00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10814/PP/M.X/32/2007

Pemohon Banding : Tn. ABC
     
Jenis Pajak : Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
     
Tahun Pajak : 2005
     
Pokok Sengketa : Koreksi atas Bea Perolehan Hak ATas Tanah Dan Bangunan sebesar Rp. 17.488.800,00.
     
     
Menurut Pemohon :

bahwa penolakan permohonan pengurangan Bea Perolehan Atas Hak Tanah Dan Bangunan Pemohon Banding dikarenakan sampai batas waktu yang telah ditentukan (3 bulan) ternyata Pemohon Banding belum memenuhi persyaratan permohonan pengurangan berupa Akta Hibah sehingga Terbanding menrbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Atas Hak Tanah Dan Bangunan Kurang Bayar.

     
Menurut Terbanding : bahwa kepada Pemohon Banding telah dimintakan data pendukung berupa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Baan Tahun 2002 beserta Surat Setoran Pajak yang diajukan keberatan dalam surat permohonannya dan berdasarkan data Surat Pemberitahuan Tahunan yang diberikan memang terbukti, bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan-nya kredit pajak tersebut baik dalam form 1171 lampiran II maupun 1171 Induk, sehingga sesuai ketentuan di atas Terbanding sependapat dengan Pemeriksa dan diusulkan untuk tetap mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan.
     
Menurut Majelis :

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas data tambahan yang diserahkan Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan.

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 561/KMK.03/2004 tanggal 25 November 2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 16/PJ/2005 tanggal 19 januari 2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.

bahwa berdasarkan fakta, bukti-bukti dan data yang ada dalam mberkas banding serta penjelasan dari Terbanding maupun Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-130/WPJ.05/KB.0204/2006 tanggal 21 Juni 2006 mengenai keberatan atas Surat ketetapan Bea Pertolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kurang Bayar Bea Perolehan Atas Hak Tanah Dan Bangunan yang mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar pajak yang kurang dibayar sebesar Rp.. 15.615.000,00 ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp. 1.873.800,00 atau seluruhnya sebesar Rp. 17.488.800,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding ditolak.