Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10782/PP/M.IX/16/2007

Kategori : PPN dan PPnBM

Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 (D) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp. 1.532.396.550,00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10782/PP/M.IX/16/2007

Pemohon Banding : Koperasi Pegawai PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2001
     
Pokok Sengketa : Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 (D) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp. 1.532.396.550,00.
     
     
Menurut Pemohon : bahwa Pasal 16 (D) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan :
“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan “.

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Pemeriksa sebesar Rp. 1.532.396.550,00 yang menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak ada dasar hukumnya, karena pada saat perolehan aktiva yang tujuan semula aktiva tidak diperjualbelikan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding memperoleh aktiva tersebut tidak deikenakan Pajak Pertambahan Nilai oleh penjualnya, karena Pajak Masukan tidak ada, maka Pajak Keluarannya tidak ada sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi dilakukan berdasarkan Pasal 16 (D) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 11 Tahun 1994 yang menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

bahwa setelah diteliti, ternyata pembelian sebsar Rp. 1.532.396.550,00 adalah pembelian kendaraan dalam rangka keterkaitan dengan kegiatan usahanya, yaitu menyewakan mobil sehingga pajak masukannya dapat dikreditkan, oleh karena Terbanding sependapat dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16 sebesar Rp. 1.532.396.550,00.  
     
Menurut Majelis  : bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa karena adanya penjualan aktiva tetap perusahaan berupa mobil yang menurut Terbanding belum dilaporkan pajak keluarannya oleh Pemohon Banding dengan Dasar pengenaan Pajak sebesar Rp. 1.532.396.550,00, sedangkan menurut Pemohon Banding atas penjualan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa untuk mengetahui aktiva-aktiva tetap yang dijual oleh Pemohon Banding, maka Majelis meminta Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji material data.

bahwa dalam uji material data tersebut, Pemohon Banding telah menunjukkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 beserta lampiran daftar aktiva tetap kepada Terbanding.

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa :
“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha baik Pengusaha Kena Pajak maupun pengusaha yang belum dikukuhkan, maka atas perolehan aktiva tersebut seharusnya seharusnya sudah  dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena telah menyerahkan Jasa Kena Pajak, jadi Terbanding tetap pada hasil pemeriksaan dan melakukan koreksi “.

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa pada saat pembelian aktiva tetap tersebut tidak melakukan pengkreditan Pajak Masukan karena Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa :
“ Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak “.

bahwa dari total Nilai Sisa Buku dari aktiva yang diperoleh sebelum dan sesudah Pemohon Banding dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak adalah sebesar Rp. 46.204.883,00 + Rp. 1.327.000.000,00 = Rp. 1.373.204.883,00, yang setelah dijual terdapat laba sebesar Rp. 159.191.667,00 sehingga terdapat nilai penjualan sebesar Rp. 1.532.396.550,00 yang oleh Terbanding dijadikan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16 D Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Majelis berpendapat bahwa kalimat “ sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan “ ditujukan kepada pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

bahwa dengan demikian atas penyerahan aktiva yang perolehannya setelah Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun pada saat perolehannya Pemohon Banding tidak mengkreditkan Pajak Masukannya, harus dikurangkan dari Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang dikenakan kepada Pemohon Banding.
 
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding.