Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10760/PP/M.X/12/2007

Kategori : PPh Pasal 23

Koreksi Dasar pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 2.489.161.413,00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10760/PP/M.X/12/2007

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23
     
Tahun Pajak : 2003
     
Pokok Sengketa : Koreksi Dasar pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 2.489.161.413,00.
     
     
Menurut Pemohon : bahwa menurut tanggal surat keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor : 104/SK-VIR/VI/05 tanggal 22 Juni 2005, oleh Terbanding surat keberatan Pemohon Banding ditolak dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-590/WPJ.06/BD.06/2006 tanggal 23 Juni 2006.

bahwa Surat Keberatan Nomor : 104/SK-VIR/VI/05 tanggal 22 Juni 2005 diterima oleh Terbanding sesuai dengan bukti penerimaan surat (print out warna kuning) pada tanggal 30 Juni 2005.

bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-590/WPJ.06/BD.06/2006 tanggal 23 Juni 2006, diterima secara langsung dikarenakan Pemohon Banding pro aktif memonitor terbitnya keputusan penolakan keberatan Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding menerima surat ini pada tanggal 7 Juli 2006.

bahwa dengan kata lain, jika melihat kesimpulan di atas, jika dilihat dari tanda terima surat masuk telah melewati jangka waktu 12 bulan.

bahwa menurut Terbanding, terdapat penyerahan jasa terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan dikenakan secara keseluruhan atau dengan kata lain transaksi dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 secara 100% semuanya, sementara Pemohon Banding berpendapat bahwa penyerahan jasa tersebut tidak seluruhnya terutang Pajak Penghasilan Pasal 23, karena terdapat penyerahan material yang tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23.

bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dinyatakan :
“ Yang dimaksud jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan nilai material atau barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak “.

bahwa sesuai aturan perpajakan di atas, Pemohon Banding mohon agar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa-jasa yang Pemohon Banding bayarkan ke orang dapat dihitung yang semestinya, karena berdasarkan kontrak yang ada, antara jasa dan material tersebut dapat dipisahkan dan bahwa sebagian besar dari nilai kontrak adalah untuk pengadaan materialnya yang kurang lebih mencapai 80% per kontrak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak adalah 20% X Rp. 3.111.451.766,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 23 (terutang) sebesar Rp. 37.337.421,00.       
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Masa, Buku Kas/Bank dan Pembebanan Biaya di R/L (equalisasi ke Pajak Penghasilan Badan), diperoleh koreksi positif atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 6.584.291.853,00 dengan rincian sebagai berikut :

Obyek Pajak PPh Pasal 23 Cfm. Pemeriksa Rp. 6.584.291.853,00
Obyek Pajak PPh Pasal 23 Cfm. Pb  Rp.                      0,00
Koreksi           Rp. 6.584.291.853,00
                    
bahwa Pemohon Banding t6idak melakukan kewajibannya selaku pemotong/pemungut Pajak Penghasilan atas pembayaran jasa profesional.

bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang dapat dirinci sebagai berikut:

Pendapatan Kena Pajak     Rp. 3.111.541.766,00
Pajak Penghasilan terutang (tarif 15%)    Rp.    466.717.765,00
Sanksi dan denda administrasi (32%)          Rp.    149.349.685,00
Pajak Penghasilan Kurang Bayar Rp.    616.067.450,00
                       
bahwa berdasarkan data tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koresi pemeriksaan atas obyek-obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana disebutkan di atas sebesar Rp. 6.584.291.853,00 sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilaporkan dan diperhitungkan Pajak Penghasilan Pasal 23-nya oleh Pemohon Banding.
     
Menurut Majelis  : bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pencocokan data (rekonsiliasi) dalam persidangan.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Surat Perjanjian Kerja Nomor : 12/IPM/I/03 tanggal 6 Januari 2003, Surat Perjanjian Kerja Nomor : 11/IPM/I/03 tanggal 6 Januari 2003, Surat Kontrak Kerja Nomor : 161/NM/IV/03 tanggal 14 April 2003, Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, Rincian Biaya Training sesuai dengan faktur, diketahui biaya training dan biaya advertasi menurut kontrak dan menurut faktur.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap kontrak kerja dan rincian biaya training sesuai dengan faktur, diketahui Pemohon Banding dapat memisahkan biaya training sesuai dengan kontrak.

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat, bahwa dari Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2003 menurut Terbanding sebesar Rp. 3.111.451.766,00 tersebut menurut Majelis yang merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar Rp. 1.118.451.766,00, sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.993.000.000,00 bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23.