Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10700/PP/M.II/15/2007

Kategori : PPh Badan

Koreksi Positif Penghasilan Neto Tahun Pajak 2003 berupa Biaya Royalti sebesar Rp. 414.127.470,00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10700/PP/M.II/15/2007

Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
     
Tahun Pajak : 2003
     
Pokok Sengketa : Koreksi Positif Penghasilan Neto Tahun Pajak 2003 berupa Biaya Royalti sebesar Rp. 414.127.470,00.
     
     
Menurut Pemohon : bahwa atas biaya royalti sebesar Rp. 414.127.470,00 secara faktual Pemohon Banding telah melakukan pembayaran biaya royalti kepada ABC Electric Manufacturing, Japan.

bahwa pembayaran royalti tersebut sesuai dengan perjanjian (royalty agreement) yang Pemohon Banding tandatangani dengan pihak ABC Electric Manufacturing, Japan dimana dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa Pemohon Banding dikenakan beban royalti sebesar 3% dari total gross sales atas pemakaian “ trade mark “ dalam perjanjian tersebut tidak dinyatakan bahwa atas penjualan barang yang Pemohon Banding impor secara utuh (barang jadi) dikecualikan dari pengenaan beban royalti, dengan demikian beban royalti dihitung berdasarkan jumlah total penjualan (gross sales) secara keseluruhan selama tahun berjalan.

bahwa kewajiban pemotongan pajak (Pajak Penghasilan Pasal 26) atas beban royalti tersebut telah Pemohon Banding lakukan, atas kewajiban tersebut telah dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Satu dengan dikeluarkannya surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 dimana dasar pengenaan pajaknya termasuk beban royalti dari koreksi Terbanding seperti tersebut di atas.

bahwa kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas beban royalti tersebut telah Pemohon Banding lakukan, atas kewajiban tersebut telah dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Dua, dan dengan dikeluarkannya surat ketetapan pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dimana dasar pengenaan pajaknya termasuk beban royalti dari koreksi Terbanding seperti tersebut di atas.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Pemohon Banding beban royalti sebesar Rp. 414.127.470,00 secara faktual telah benar dan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan.  
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan B-3 disebutkan bahwa terdapat koreksi positif penghasilan neto sebesar Rp. 414.127.470,00 karena Pemohon Banding membebankan royalti atas penjualan yang berasal dari impor utuh (produk jadi) tahun 2003 sebesar 3 % x Rp. 13.804.249.012,00.

bahwa perhitungan koreksi dilakukan sebagai berikut :

· Impor produk jadi tahun 2003   Rp. 12.625.067.690,00
·  Gross margin tahun 2003                           9,34 %
· Nilai penjualan atas impor produk jadi  Rp. 13.804.249.012,00
·  Nilai royalti (3 %)  Rp.      414.127.470,00
                                                       
bahwa atas angka pembelian impor produk jadi sebesar Rp. 12.625.067.690,00 berasal dari hasi rekapitulasi yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, sehingga dapat disimpulkan sumber koreksi tersebut berasal dari data dan dokumen Pemohon Banding.

bahwa pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 dan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengesahkan pembebanan royalti, atas koreksi yang dilakukan Terbanding pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 dan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang telah dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diartikan sebagai pembayaran royalti yang seharusnya tidak ada merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dibayarkan merupakan kredit pajak yang telah dikreditkan pada SPM Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan data-data yang dipinjamkan Pemohon Banding dan uraian di atas, jelas bahwa royalti yang dibayarkan dan dibebankan sebagai pengurangan penghasilan harus dikoreksi karena tidak sesuai dengan pengertian royalti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) P3B antara Indinesia dengan Jepang.

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai pembeli atau importir murni, sehingga atas penjualan barang yang diimpor dalam bentuk jadi tidak dapat dibebankan royalti walaupun atas royalti yang dibebankan telah dibayar Pajak Penghasilan Pasal 26 dan Pajak Pertambahan Nilai atas Luar Negeri.
     
Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan B-3 disebutkan bahwa terdapat koreksi positif penghasilan neto sebesar Rp. 414.127.470,00 karena Pemohon Banding membebankan royalti atas penjualan yang berasal dari impor utuh (produk jadi) tahun 2003 sebesar 3 % x Rp. 13.804.249.012,00.

bahwa atas biaya royalti sebesar Rp. 414.127.470,00 secara faktual Pemohon Banding telah melakukan pembayaran biaya royalti kepada ABC Electric Manufacturing, Japan.

bahwa pembayaran royalti tersebut sesuai dengan perjanjian (royalty agreement) yang Pemohon Banding tandatangani dengan pihak ABC Electric Manufacturing, Japan dimana dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa Pemohon Banding dikenakan beban royalti sebesar 3% dari total gross sales atas pemakaian “ trade mark “ dalam perjanjian tersebut tidak dinyatakan bahwa atas penjualan barang yang Pemohon Banding impor secara utuh (barang jadi) dikecualikan dari pengenaan beban royalti, dengan demikian beban royalti dihitung berdasarkan jumlah total penjualan (gross sales) secara keseluruhan selama tahun berjalan.

bahwa Majelis berpendapat pemotongan serta penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 dan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pebean didalam daerah pabean atas pembayaran royalti ke luar negeri tersebut yang telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding, bukan merupakan alasan bahwa pembayaran dimaksud harus dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto melainkan tetap harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6, Pasal 9 maupun Pasal 18 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi biaya royalti yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp. 414.127.470,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6, Pasal 9 serta Pasal 18 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan dan permohonan banding Pemohon Banding ditolak.