Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28017/PP/M.VII/13/2010

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp.1.922


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28017/PP/M.VII/13/2010

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26
     
Tahun Pajak : 2004
     
Pokok Sengketa : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp.1.922.967.382,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari :

1. Biaya Subkontraktor Rp.1.058.659.614,00
2. Erection Insurance Rp.   539.551.813,00
3. Komisi Rp.   324.755.949,00
  Jumlah Rp.1.922.967.376,00
     
     
Menurut Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-159/WPJ.07/KP.1005/2008, tanggal 2 Mei 2008 diketahui bahwa terdapat koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp.4.027.952.458,00 yang merupakan Biaya Subkontraktor. Koreksi tersebut dilakukan berdasarkan equalisasi antara objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan biaya yang dimungkinkan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan;

Deskripsi Jumlah
(Rp)
Biaya Subkontraktor
Erection Insurance
Komisi
3.163.644.696,00
539.551.813,00
324.755.949,00
Total 4.027.952.458,00
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp.4.027.952.458,00. Berdasarkan data Pemohon Banding, total biaya-biaya tersebut adalah Rp.4.217.355.573,00 dengan rincian sebagai berikut:

Deskripsi Jumlah
(Rp)
Biaya Subkontraktor
Erection Insurance
Komisi
3.330.348.132,00
554.237.117,00
332.770.324,00
Total 4.217.355.573,00

bahwa selain itu koreksi yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan ekualisasi semata adalah tidak tepat sebab di dalam biaya-biaya tersebut, tidak semuanya merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26.
     
Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-159/WPJ.07/ KP.1005/2008 tanggal 2 Mei 2008, diketahui bawha oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen yang berkaitan dengan PPh Pasal 26 maka Terbanding telah berkesimpulan objek Penghasilan Pasal 26 diambil berdasarkan SPT PPh Badan Tahun 2004 diketahui terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp.4.027.952.458,00 yang terdiri dari :

Biaya Subkontraktor
Erection Insurance
Komisi
Total 
Rp. 3.163.644.696,00
Rp.    539.551.813,00
Rp.    324.755.949,00
Rp. 4.027.952.458,00

bahwa dalam Surat Bandingnya dinyatakan bahwa berdasarkan data-data yang ada maka total biaya-biaya tersebut adalah sebesar Rp.4.217.355.573,00 yang terdiri dari :

Biaya Subkontraktor
Erection Insurance
Komisi
Total
Rp.3.330.348.132,00
Rp.   554.237.117,00
Rp.   332.770.324,00
Rp.4.217.355.573,00

bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, biaya-biaya tersebut merupakan biaya pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Badan sehingga tidak serta merta menjadi objek PPh Pasal 26;

Biaya subkontraktor

bahwa menurut Terbanding biaya subkontraktor adalah sebesar Rp.3.163.644.696,00 dan dalam Surat Bandingnya Pemohon menyatakan yang menjadi biaya subkontraktor sebesar Rp.3.330.348.132,00;

bahwa biaya subkontraktor menurut Pemohon Banding sebesar Rp.3.330.348.132,00 merupakan transaksi Pemohon Banding ke perusahaan di Indonesia maupun Luar Indonesia dengan perincian menurut Pemohon Banding sebagai berikut :
Deskripsi Material (Rp) Jasa (Rp) Lain-lain (Rp) Jumlah (Rp)
Indonesia
Luar Negeri  
295.600.800,00
-
791.873.950,00
2.104.985.082,00 
137.888.300,00
-
1.225.363.050,00
2.104.985.082,00
Total 295.600.800,00 2.896.859.032,00 137.888.300,00 3.330.348.132,00

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, setelah melihat bukti dan data PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2004 dapat diketahui bahwa terdapat pembayaran :
- Dalam Negeri (PT Lykamndiri Sentosajaya) Rp.1.225.363.050,00
- Luar Negeri sebesar Rp.2.104.985.082,00

bahwa untuk pembayaran jasa luar negeri sebesar Rp.2.104.985.082,00 Pemohon Banding menyatakan setuju sebagai objek PPh Pasal 26;

bahwa dengan demikian yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp. 3.163.644.696,00 – Rp.2.104.985.082,00 = Rp.1.058.659.614,00;

bahwa dengan demikian koreksi sebesar Rp.1.058.659.614,00 menurut Majelis berdasarkan perincian Pemohon Banding dikategorikan sebagai pembayaran ke dalam negeri dan merupakan bagian dari biaya subkontraktor sebesar Rp.1.225.363.050,00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan booking protocol, invoice serta rekapitulasi biaya subkontraktor sebesar Rp.1.225.363.050,00 yang merupakan pembayaran jasa kepada vendor yakni PT Lykamandiri Sentosajaya yang berkedudukan di Tangerang - Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap rekapitulasi biaya subkontraktor terhadap PT Lykamandiri Sentosajaya serta bukti pendukungnya, diketahui bahwa Pemohon Banding telah menghitung 2 kali (double) atas invoice nomor : 0010117 tertanggal 13 Mei 2004 sebesar Rp.25.000.000,00 serta memasukkan booking protocol, invoice yang terjadi pada tahun 2005 yakni atas invoice nomor : 0010137 tanggal 12 Januari 2005 sebesar Rp.189.500.800,00, nomor : 0010140 tanggal 2 Februari 2005 sebesar Rp.241.405.350,00, dan nomor : 0010141 tanggal 2 Februari 2005 sebesar Rp.320.983.550,00, dengan demikian total nilai sebesar Rp.751.889.700,00 tidak dapat dibuktikan sebagai biaya subkontraktor pada tahun 2004, sehingga atas klaim Pemohon Banding yang menyatakan biaya subkontraktor tahun 2004 adalah transaksi dalam negeri sebesar Rp.1.225.363.050,00 dan tidak dapat dibuktikan sebesar Rp.751.889.700,00 sehingga Majelis berkesimpulan sebesar Rp.751.889.700,00 merupakan transaksi luar negeri yang dikenakan PPh Pasal 26, oleh karenanya atas koreksi Terbanding yang masih disengketakan sebesar Rp.1.058.659.614,00 Majelis mempertahankan koreksi sebesar Rp.751.889.700,00 dan selisihnya Rp.1.058.659.614,00 - Rp.751.889.700,00 = Rp.306.769.914,00 terbukti sebagai biaya subkontraktor dalam negeri sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

Erection Insurance

bahwa menurut Terbanding biaya erection insurance adalah sebesar Rp.539.551.813,00 dan dalam Surat Bandingnya Pemohon menyatakan yang menjadi biaya erection insurance sebesar Rp.554.237.117,00;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi biaya erection insurance sebesar Rp.539.551.813,00 menjadi objek PPh Pasal 26 karena biaya ini merupakan biaya asuransi yang dibayarkan kepada PT Asuransi Allianz Utama Indonesia yang berkedudukan di Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap booking protocol, debit/credit note diketahui terdapat pembayaran kepada PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dengan nomor invoice JKT00-G-0408-00E0013 sebesar EUR 49.198 atau Rp.554.237.117,00 untuk periode 1 September 2004 sampai dengan 1 Agustus 2005;

bahwa dengan demikian biaya pembayaran asuransi tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, dan Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mempertahankan koreksi biaya asuransi sebesar Rp.539.551.813,00 sebagai objek PPh Pasal 26;

Biaya Komisi

bahwa menurut Terbanding biaya komisi sebesar Rp.324.755.949,00 dan dalam Surat Bandingnya Pemohon menyatakan yang menjadi biaya komisi sebesar Rp.332.770.324,00;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh biaya komisi sebesar Rp.332.770.324,00 menjadi objek PPh Pasal 26 karena biaya ini merupakan biaya komisi untuk PT Lykamandiri Sentosajaya yang berkedudukan di Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap booking protocol nomor dokumen 210746712 tanggal 19 Mei 2004, dan kalkulasi biaya komisi diketahui terdapat pembayaran komisi kepada PT Lykamandiri Sentosajaya di Tangerang- Indonesia sebesar EUR 29.612,25 atau Rp.332.770.324,48

bahwa dengan demikian biaya pembayaran komisi ini adalah pembayaran di Indonesia sehingga tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, oleh karenanya Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mempertahankan koreksi biaya asuransi sebesar Rp.324.755.949,00 sebagai objek PPh Pasal 26;

Kesimpulan Majelis

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding dan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan :

Koreksi yang dipertahankan :
1.    Biaya subkontraktor sebesar     Rp.751.889.700,00;

Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
1.    Biaya subkontraktor sebesar   Rp.   306.769.914,00
2.    biaya pembayaran asuransi      Rp.   539.551.813,00
3.    biaya komisi                            Rp.   324.755.949,00
                                                      Rp.1.171.077.676,00

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Pajak yang dapat dikreditkan;

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding serta hasil penilaian pembuktian serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-582/PJ.07/2009 tanggal 3 Agustus 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00022/204/04/081/08 tanggal 8 Mei 2008, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Tahun pajak 2004 menjadi sebagai berikut:

Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 cfm Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 cfm Majelis
Rp.4.027.952.458,00
Rp.1.171.077.676,00
Rp.2.856.874.782,00
     
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas;
     
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,
4. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-582/PJ.07/2009 tanggal 3 Agustus 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00022/204/04/081/08 tanggal 8 Mei 2008, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang
Kredit Pajak
PPh Kurang (Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 ayat (2)
Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar
Rp.2.856.874.782,00
Rp.   571.374.956,00
Rp.                    0,00
Rp.    571.374.956,00

Rp.    274.259.979,00
Rp.    845.634.935,00