Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28017/PP/M.VII/13/2010
bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp.1.922
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28017/PP/M.VII/13/2010Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 | |||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2004 | |||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam
berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak
Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp.1.922.967.382,00, yang
tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari :
|
|||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak
Nomor: LAP-159/WPJ.07/KP.1005/2008, tanggal 2 Mei 2008 diketahui bahwa
terdapat koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Januari sampai
dengan Desember 2004 sebesar Rp.4.027.952.458,00 yang merupakan Biaya
Subkontraktor. Koreksi tersebut dilakukan berdasarkan equalisasi antara
objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan biaya yang dimungkinkan objek
Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Badan;
|
|||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar
Rp.4.027.952.458,00. Berdasarkan data Pemohon Banding, total
biaya-biaya tersebut adalah Rp.4.217.355.573,00 dengan rincian sebagai
berikut:
bahwa selain itu koreksi yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan ekualisasi semata adalah tidak tepat sebab di dalam biaya-biaya tersebut, tidak semuanya merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26. |
|||||||||||||||||||||||||
Pendapat Majelis | : | bahwa
berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-159/WPJ.07/
KP.1005/2008 tanggal 2 Mei 2008, diketahui bawha oleh karena Pemohon
Banding tidak meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen yang
berkaitan dengan PPh Pasal 26 maka Terbanding telah berkesimpulan objek
Penghasilan Pasal 26 diambil berdasarkan SPT PPh Badan Tahun 2004
diketahui terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan Pemohon
Banding sebesar Rp.4.027.952.458,00 yang terdiri dari :
bahwa dalam Surat Bandingnya dinyatakan bahwa berdasarkan data-data yang ada maka total biaya-biaya tersebut adalah sebesar Rp.4.217.355.573,00 yang terdiri dari :
bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, biaya-biaya tersebut merupakan biaya pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Badan sehingga tidak serta merta menjadi objek PPh Pasal 26; Biaya subkontraktor bahwa menurut Terbanding biaya subkontraktor adalah sebesar Rp.3.163.644.696,00 dan dalam Surat Bandingnya Pemohon menyatakan yang menjadi biaya subkontraktor sebesar Rp.3.330.348.132,00; bahwa biaya subkontraktor menurut Pemohon Banding sebesar Rp.3.330.348.132,00 merupakan transaksi Pemohon Banding ke perusahaan di Indonesia maupun Luar Indonesia dengan perincian menurut Pemohon Banding sebagai berikut :
bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, setelah melihat bukti dan data PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2004 dapat diketahui bahwa terdapat pembayaran :
bahwa untuk pembayaran jasa luar negeri sebesar Rp.2.104.985.082,00 Pemohon Banding menyatakan setuju sebagai objek PPh Pasal 26; bahwa dengan demikian yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp. 3.163.644.696,00 – Rp.2.104.985.082,00 = Rp.1.058.659.614,00; bahwa dengan demikian koreksi sebesar Rp.1.058.659.614,00 menurut Majelis berdasarkan perincian Pemohon Banding dikategorikan sebagai pembayaran ke dalam negeri dan merupakan bagian dari biaya subkontraktor sebesar Rp.1.225.363.050,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan booking protocol, invoice serta rekapitulasi biaya subkontraktor sebesar Rp.1.225.363.050,00 yang merupakan pembayaran jasa kepada vendor yakni PT Lykamandiri Sentosajaya yang berkedudukan di Tangerang - Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap rekapitulasi biaya subkontraktor terhadap PT Lykamandiri Sentosajaya serta bukti pendukungnya, diketahui bahwa Pemohon Banding telah menghitung 2 kali (double) atas invoice nomor : 0010117 tertanggal 13 Mei 2004 sebesar Rp.25.000.000,00 serta memasukkan booking protocol, invoice yang terjadi pada tahun 2005 yakni atas invoice nomor : 0010137 tanggal 12 Januari 2005 sebesar Rp.189.500.800,00, nomor : 0010140 tanggal 2 Februari 2005 sebesar Rp.241.405.350,00, dan nomor : 0010141 tanggal 2 Februari 2005 sebesar Rp.320.983.550,00, dengan demikian total nilai sebesar Rp.751.889.700,00 tidak dapat dibuktikan sebagai biaya subkontraktor pada tahun 2004, sehingga atas klaim Pemohon Banding yang menyatakan biaya subkontraktor tahun 2004 adalah transaksi dalam negeri sebesar Rp.1.225.363.050,00 dan tidak dapat dibuktikan sebesar Rp.751.889.700,00 sehingga Majelis berkesimpulan sebesar Rp.751.889.700,00 merupakan transaksi luar negeri yang dikenakan PPh Pasal 26, oleh karenanya atas koreksi Terbanding yang masih disengketakan sebesar Rp.1.058.659.614,00 Majelis mempertahankan koreksi sebesar Rp.751.889.700,00 dan selisihnya Rp.1.058.659.614,00 - Rp.751.889.700,00 = Rp.306.769.914,00 terbukti sebagai biaya subkontraktor dalam negeri sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan; Erection Insurance bahwa menurut Terbanding biaya erection insurance adalah sebesar Rp.539.551.813,00 dan dalam Surat Bandingnya Pemohon menyatakan yang menjadi biaya erection insurance sebesar Rp.554.237.117,00; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi biaya erection insurance sebesar Rp.539.551.813,00 menjadi objek PPh Pasal 26 karena biaya ini merupakan biaya asuransi yang dibayarkan kepada PT Asuransi Allianz Utama Indonesia yang berkedudukan di Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap booking protocol, debit/credit note diketahui terdapat pembayaran kepada PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dengan nomor invoice JKT00-G-0408-00E0013 sebesar EUR 49.198 atau Rp.554.237.117,00 untuk periode 1 September 2004 sampai dengan 1 Agustus 2005; bahwa dengan demikian biaya pembayaran asuransi tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, dan Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mempertahankan koreksi biaya asuransi sebesar Rp.539.551.813,00 sebagai objek PPh Pasal 26; Biaya Komisi bahwa menurut Terbanding biaya komisi sebesar Rp.324.755.949,00 dan dalam Surat Bandingnya Pemohon menyatakan yang menjadi biaya komisi sebesar Rp.332.770.324,00; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh biaya komisi sebesar Rp.332.770.324,00 menjadi objek PPh Pasal 26 karena biaya ini merupakan biaya komisi untuk PT Lykamandiri Sentosajaya yang berkedudukan di Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap booking protocol nomor dokumen 210746712 tanggal 19 Mei 2004, dan kalkulasi biaya komisi diketahui terdapat pembayaran komisi kepada PT Lykamandiri Sentosajaya di Tangerang- Indonesia sebesar EUR 29.612,25 atau Rp.332.770.324,48 bahwa dengan demikian biaya pembayaran komisi ini adalah pembayaran di Indonesia sehingga tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, oleh karenanya Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mempertahankan koreksi biaya asuransi sebesar Rp.324.755.949,00 sebagai objek PPh Pasal 26; Kesimpulan Majelis bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding dan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan : Koreksi yang dipertahankan : 1. Biaya subkontraktor sebesar Rp.751.889.700,00; Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : 1. Biaya subkontraktor sebesar Rp. 306.769.914,00 2. biaya pembayaran asuransi Rp. 539.551.813,00 3. biaya komisi Rp. 324.755.949,00 Rp.1.171.077.676,00 bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Pajak yang dapat dikreditkan; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding serta hasil penilaian pembuktian serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-582/PJ.07/2009 tanggal 3 Agustus 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00022/204/04/081/08 tanggal 8 Mei 2008, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Tahun pajak 2004 menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas; | |||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
|||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian
permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-582/PJ.07/2009
tanggal 3 Agustus 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 2004 Nomor: 00022/204/04/081/08 tanggal 8 Mei 2008,
sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 2004 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.