Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28287/PP/M.XV/19/2011

Kategori : Bea Cukai

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT. 28287/PP/M.XV/19/2011


Jenis Pajak:

Klasifikasi Tarif


Tahun Pajak:
2009


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan tarif PIB No. 030978 ke dalam Klasifikasi Pos Tarif 8714.19.00.90.

 

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding keberatan dengan Klasifikasi Pos Tarif 8714.19.00.90 karena barang yang diimpor adalah bahan baku yang tidak atau belum bisa difungsikan langsung untuk sepeda motor karena harus dirakit telebih dahulu, sedangkan Pos Tarif 8714.19.00.90 adalah lain-lain untuk bagian sepeda motor secara umum, adapun barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Face Assy Driven 210-04E06B-00-TW dan Face Comp. Movable Driven 220- 04E06B-04-TW berfungsi hanya untuk rakitan kopling dan tidak bisa difungsikan ke bagian sepeda motor selain bagian kopling.

Menurut Terbanding:

bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan  Surat Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor : U.3615/SP.21/2009 tanggal 14 September 2009 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Terbanding masih belum membuat Surat Uraian Banding yang dimaksud.

Menurut Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009, ditandatangani oleh Masato Mochizuki, jabatan: Kuasa Direksi.

bahwa Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1868/BC.8/2009 tanggal 03 Agustus 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-003387/WBC.06 /KPP.0103/NP/2009 tanggal 13 April 2009.

bahwa Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 03 September 2009 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 03 Agustus 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dengan demikian tanggal terima keputusan keberatan dapat dianggap sama dengan tanggal keputusan sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1868/BC.8/2009 tanggal 03 Agustus 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor :
S-003387/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 13 April 2009  sebesar Rp 79.018.756,00.

bahwa 50% dari  Rp 79.018.756,00 adalah sebesar  Rp 39.509.378,00.

bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak mengirimkan atau menunjukkan asli SSPCP untuk pembayaran SPKPBM Nomor : S-003387/WBC.06/KPP.0103 /NP/2009 tanggal 13 April 2009 yang disetor melalui Bank of Tokyo-ABC UFJ, Ltd, Jakarta Branch tanggal 27 Agustus 2009  sebesar Rp 79.018.756,00.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009, ditanda tangani oleh Mr. XYZ.

bahwa pemohon banding tidak pernah hadir  dalam persidangan dan tidak mengirimkan atau menunjukkan asli Akta Notaris yang dapat menerangkan Sdr. XYZ, sebagai penandatangan Surat Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009 adalah benar pengurus Pemohon Banding yang berwenang menandatangani Surat Banding.

bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan : banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat karena Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009  ditandatangani oleh Mr. XYZ dan majelis tidak dapat meyakini bahwa Mr. XYZ adalah salah satu pengurus maka Surat Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat  pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3), tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009  tidak memenuhi ketentuan formal, oleh karenanya banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berketetapan Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009 tidak dapat diterima sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan formal dan materi pokok sengketa tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini.

Memperhatikan:

Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
 

Memutuskan:

Menyatakan Permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1868/BC.8/2009 tanggal 03 Agustus 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-003387/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 13 April 2009 tidak dapat diterima.