Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26281R/PP/M.I/16/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put.26281R/PP/M.I/16/2011


Jenis Pajak:

PPN


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Lain-lain

 

Pokok Sengketa:

bahwa telah terjadi kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26281/PP/M.I/16/2010 tanggal 4 Oktober 2010, sebagai berikut: bahwa pada halaman ke-48 paragraf ke-5 telah terjadi kesalahan tulis tanggal pengucapan putusan pada amar Putusan yaitu tanggal pengucapan tercantum 3 Mei 2010 dan seharusnya tanggal pengucapan adalah 4 Oktober 2010;

Menurut Majelis:

bahwa atas kesalahan tulis tersebut di atas perlu dilakukan pembetulan sehingga menjadi sebagai berikut :

"dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2010 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;"

bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak;

bahwa dalam sidang Acara Cepat yang dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2010, telah dilakukan penelitian terhadap data / dokumen dalam berkas banding, dan diketahui bahwa terdapat kesalahan tulis dan kesalahan hitung sebagaimana tersebut di atas;

bahwa dengan demikian, Majelis memandang perlu untuk melakukan pembetulan atas kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-26281/PP/M.I/16/2010 tanggal 4 Oktober 2010;

Memutuskan:

Membetulkan kesalahan tulis pada halaman ke-48 paragraf ke-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-26281/PP/M.I/16/2010 tanggal 4 Oktober 2010 sebagai berikut:

"dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2010 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;"