Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28442/PP/M.XVI/19/2011

Kategori : Bea Cukai

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put.28442/PP/M.XVI/19/2011


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2009


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

 

Pokok Sengketa:

Pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1301/BC.8/2009 tanggal 10 Juni 2009 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor : S-000496/SPKPN/WBC.09/KP.01/2009 tanggal 07 April 2009.

 

Menurut Terbanding:

bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-000496/SPKPN/WBC.09/KP.01/2009 tanggal 07 April 2009, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Emas, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis Tagihan Tagihan Bea Cukai
(Rp)
Tagihan Pajak
(Rp)
Jumlah Tagihan
(Rp)
Bea Masuk
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Pasal 22
Denda Administrasi 
7.554.690,00
0,00
0,00
0,00
0,00
7.557.919,00
0,00
0,00
15.872.819,00
0,00
3.968.205,00
0,00
7.554.690,00
0,00
15.872.819,00
0,00
3.968.205,00
7.557.919,00
Jumlah 15.112.609,00 19.841.024,00 34.953.633,00

 

Menurut Pemohon:

bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding laporkan pada Pemberitahuan Impor Banding Barang (PIB) adalah benar-benar nilai transaksi yang sebenarnya antara pihak penjuual dan Pemohon Banding sebagai pihak pembeli, hal ini dapat dibuktikan bahwa pembayaran dari Pemohon Banding berupa transfer (via Bank OCBC NISP) kepada pihak penjual adalah sesuai dengan nilai tagihan (Invoice) dan nilai kontrak penjualan (Sales Contract), bilamana dikenakan tambah bayar, maka jelas Pemohon Banding akan mengalami kerugian karena perhitungan biaya-biaya yang timbul tidak sesuai dengan nilai transaksi Pemohon Banding yang sebenarnya;

Menurut Majelis:

bahwa atas banding yang diajukan ini, Pemohon Banding melalui Surat Nomor: 00133/SI-XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 menyatakan mencabut banding atas sengketa pajak Nomor: 19-043133-2009;

bahwa Majelis menyatakan menyetujui pencabutan permohonan pencabutan banding atas Sengketa Pajak Nomor: 19-043133-2009 tersebut;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan Putusan Majelis melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atau persetujuan Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Majelis mengabulkan permohonan Pemohon Banding melalui Surat Nomor: 00133/SI-XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 terhadap pencabutan Surat Banding atas Sengketa Pajak Nomor: 19-043133-2009, sehingga Surat Banding Nomor: 00194/SI/07/2009 tanggal 15 Juli 2009 dihapus dari daftar sengketa;


Memperhatikan:

Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan keterangan Terbanding dalam persidangan dan;

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
3. Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;

 

Memutuskan:

Mengabulkan permohonan Pemohon Banding terhadap pencabutan Surat Banding Nomor: 00194/SI/07/2009 tanggal 15 Juli 2009 terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1301/BC.8/2009 tanggal 10 Juni 2009 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor: S-000496/SPKPN/WBC.09/KP.01/2009 tanggal 07 April 2009 oleh Terbanding dan dihapus dari daftar sengketa;