Putusan Mahkamah Agung Nomor : 438/B/PK/PJK/2010

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21664/PP/M.X/16/2010, Tanggal 25 Januari 2010 ya


 

PUTUSAN
Nomor 438/B/PK/PJK/2010

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. ABC, Pjs. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. GHI, Pjs. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-372/PJ./2010 tanggal 5 Mei 2010;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. XXX, beralamat di Jalan RB No. Y Jakarta 14xxx, dalam hal ini diwakili oleh AAA, selaku Direktur Utama, beralamat di JIn. PS No. X, Jakarta Utara, memberi kuasa kepada: Hadiwata, Karyawan PT. XXX, beralamat di JIn. XX Blok C Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 090-A/PS/A2.22/10/TJ/Tn, tanggal 01 Juni 2010 ;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21664/PP/M.X/16/2010, Tanggal 25 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa ada prinsip Pemohon Banding menolak dan keberatan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-664/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 17 November 2008, namun sebelum membalas ketentuan materi, Pemohon Banding sampaikan Ketentuan Formal Persyaratan Pengajuan Surat Banding sebagai berikut :

PENGAJUAN SURAT BANDING
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-664/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 17 November 2008 Pemohon Banding terima pada tanggal 7 Januari 2009 sehingga Pengajuan Surat Banding memenuhi Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) ;

KETENTUAN FORMAL
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-664/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 17 November 2008 merupakan Keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 114/PS/A2.2/08/SS/LW tanggal 10 Maret 2008 ;
Bahwa Surat Keberatan Nomor : 011/PS/A2.2/07/SS/TN tanggal 17 November 2007 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 Nomor : 00008/407/06/213/07 tanggal 27 September 2007 ;

SENGKETA PAJAK
Pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Rengat
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Rengat melakukan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Januari sampai dengan September 2006 SP3 Nomor : Print.25/WPJ.02/KP.06/2007 tanggal 8 Maret 2007 PHP tanpa nomor dan tanpa tanggal, Pemohon Banding menyatakan TIDAK SETUJU, sehingga terbitlah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai
dengan September 2006 Nomor : 00008/407/06/213/07 tanggal 27 September 2007 Penelitian Keberatan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
Bahwa Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara melakukan penelitian keberatan sesuai dengan PHP Nomor : S.264/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 31 Oktober 2008 Surat Sanggahan Pemohon Banding tidak setuju Nomor : 192/PS/A2.2/08/HY/SS tanggal 7 November 2008 maka terbitlah DHAPK tanpa nomor tanggal November 2008 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju sehingga terbitlah Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP664/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 17 November 2008.

Bahwa atas hal tersebut Pemohon Banding tidak dapat menerima atau keberatan sehingga mengajukan Surat Banding ke Badan Peradilan Pajak dengan alasan sebagai berikut :

KRONOLOGIS PEMOHON BANDING
Umum
Bahwa Pemohon Banding didirikan dengan Akte Notaris Lim Toeng Kie Nomor : 6 yang berkantor pusat di Jakarta dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Penjaringan Jakarta Utara dengan NPWP 1.001.850.041 bergerak di bidang Perdagangan dan Industri Minyak Kelapa serta mempunyai cabang :
  • Industri Minyak Kelapa di Sei Guntung (PT. XXX Cabang Guntung),
  • Industri Minyak Kelapa di Kuala Enok (PT. XXX Cabang K. Enok),
  • Industri Perdagangan di Palembang (PT. XXX Cabang Palembang);
Bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan jarak antara Sei Gunung dengan Kuala Enok sekarang dapat ditempuh dengan Speed Boat selama 3 1/2 jam kalau dengan Kapal Ferry memakan waktu 5 jam ;

Pulau Sambu Guntung
Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor S.53/WPJ.02/KP.05/1989 tanggal 19 Desember 1989 menyatakan NPWP 1.001.850.5-213. NPPKP : 213.00053.04.85 ;
Bahwa Surat Pemohon Banding kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat tanpa nomor tanggal 22 Mei 1998 mengajukan permohonan agar semua dokumen yang berhubungan Ekspor-Impor tetap menggunakan Cabang PT. XXX Guntung NPWP/NPPKP 01.001.850.5-213/213.00053.04.85 ;
Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : (tidak terbaca) tanggal 18 April 2001 dilakukan perubahan NPWP semula 1.001.850.5213 menjadi 01.001.850.5.213.002 sekaligus merupakan NPPKP ;
Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : Pem.1050/WPJ.02/KP.0603/2002 tanggal 21 Oktober 2002 merupakan Surat Keterangan Terdaftar NPWP : 001.850.5-213.002 dengan kewajiban Pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 29 ;
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 129/KMK.04/2003 tanggal 13 Mei 2003 jo. Nomor : 108/KMK.04/2005 tanggal 25 Januari 2005 jo. Nomor : 624/KMK.04/2006 tanggal 16 Maret 2006 disetujui PT. XXX Cabang Sei Guntung sebagai Kawasan Berikat dan juga sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat dengan NPWP/NPPKP 01.001.850.5-213.002 ; Bahwa berdasarkan ketentuan di atas PT. XXX Cabang Sei Guntung setiap melakukan transaksi baik yang berhubungan dengan Dokumen Pabean seperti Ekspor-lmpor ataupun transaksi Lokal serta yang berhubungan dengan Instansi Pemerintahan menggunakan NPWP/NPPKP 01.001.850.5-213.002 ; PT. XXX Cabang Kuala Enok;

Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : S.050/WPJ.02/KP.05/1989 tanggal 19 Desember 1989 menyatakan NPWP 1.001.850.5-213 NPPKP 213.00050.03.85 ;
Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : S.105/WPJ.02/KP.0507/1989 tanggal 6 Mei 1998 perihal Penggabungan Tempat Pajak Terutang (PPN) dan Surat Jawaban PT. XXX Cabang Kuala Enok RSK/002/97 tanggal 14 Mei 1998 sebagai koordinator Pelaporan PPN, PPnBM adalah PT. XXX Cabang Kuala Enok NPWP : 01.001.850.5-213.001 ;

Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : S.122/WPJ.02/KP.0507/1998 tanggal 18 Mei 1998 perihal Pemutusan Tempat Pajak Terutang yaitu PT. XXX Cabang Kuala Enok ;
Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat No. Tidak Terbaca tanggal 18 April 2001 dilakukan perubahan NPWP semula 1.001.850.5-213 menjadi 01.001.850.5-213.001 sekaligus merupakan NPPKP ;

Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : Pem.1049/WPJ.02/KP.0603/2002 tanggal 21 Oktober 2002 merupakan Surat Keterangan Terdaftar NPWP 01.001.850.5-213.001 sekaligus merupakan NPPKP;
Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : Pern.1049/WPJ.02/KP.0603/2002 tanggal 21 Oktober 2002 merupakan Surat Keterangan Terdaftar NPWP 01.001.850.5-213.001 dengan kewajiban PPh Pasal 21, PPh Pasal 29 ;
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 417/KMK.04/2006 tanggal 18 Juli 2006 Jo. Nomor : 220/KMK.04/2007 tanggal 29 Januari 2007 disetujui PT. XXX Cabang Kuala Enok sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat dan Surat Dirjen Bea Cukai Nomor : 1012/WBC.02/KP.13/2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Persetujuan Beroperasinya Kawasan Berikat PT. XXX Cabang Kuala Enok ;

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas PT. XXX Cabang Kuala Enok setiap melakukan transaksi baik yang berhubungan dengan Dokumen Pabean seperti Ekspor Impor ataupun transaksi lokal serta yang berhubungan dengan Instansi Pemerintah menggunakan NPWP/NPPKP 01.001.850.5213.001 ;
Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah Bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah dilakukan oleh PT. XXX Cabang Kuala Enok yang melaporkan :
Semua transaksi penjualan ekspor dan lokal dari PT. XXX Cabang Kuala Enok NPWP/NPPKP 01.001.850.5-213.001 ditambah dengan semua transaksi penjualan ekspor dan lokal dari PT. XXX Cabang Guntung NPWP/NPPKP 01.001.850.5-213.002 ;
Semua Pajak Pertambahan Nilai (Faktur Pajak Keluaran) dari penerbitan Faktur Pajak atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh PT. XXX Cabang Kuala Enok NPWP/NPPKP 01.001.850.5.213.001 ditambah Faktur Pajak atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh PT. XXX Cabang Sungai Guntung NPWP/NPPKP 01.001.850.5.213.002 ;
Semua Faktur Pajak Pertambahan Nilai (Faktur Pajak Masukan) yang diterima Faktur Pajak atas Pembelian Impor dan Lokal yang dilakukan oleh PT. XXX Cabang Kuala Enok NPWP/NPPKP 01.001.850.5.213.001 ditambah Faktur Pajak atas pembelian impor dan lokal yang dilakukan oleh PT. XXX Cabang Guntung NPWP/NPPKP 01.001.850.5.213.002 ;

Kendala yang terjadi
Bahwa pada waktu pengurusan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Rengat melakukan koreksi semua Faktur Pajak Masukan atas nama PT. XXX Cabang Guntung NPWP/NPPKP 01.001.850.5.213.002 tidak diakui sebagai Pajak Masukan (tidak dapat dikreditkan) akan tetapi semua omzet Penjualan serta Faktur Pajak Keluaran atas nama
PT. XXX Cabang Guntung NPWP/NPPKP 01.001.850.5-213.002 diakui tetapi dikenakan denda Pasal 14 ayat (4) dengan alasan :
  • NPPKP 01.001.850.5.213.002 telah dicabut dengan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : Pem.07/WPJ.02/KP.0603/2004 tanggal 6 Januari 2004 atas Dasar Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : 132/WPJ.02/KP.0607/2003 tanggal 18 Desember 2003, Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : Pem.193/VVPJ.06/2003 tanggal tidak ada, dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor Pem.57M/PJ.02/KP.0607/2003.
  • Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : Pem.07/
    WPJ.02/KP.0603/2004 tanggal 6 Januari 2004 menyatakan setelah mempertimbangkan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 132/WPJ.02/KP.0607/2003 tanggal 18 Desember 2003 dengan ini Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. Kep.13/WPJ.02/KP.0603/1985 tanggal 13 April 1985 atas :
    Nama :  PT. XXX Cabang Sungai Guntung
    NPWP :  xxxxx
    Klasifikasi Usaha :  15141 Industri Minyak Kasar Dariwani
    Alamat :  Sungai G Kateman India Giri Hilir-29xxx
    Status :  Swasta
    Status Usaha :  Cabang
    Kewajiban Pajak :  (X) PPN ( ) PPN.BM
    Kode Seri Faktur :  CFAAS-213
    Dinyatakan dicabut dari Tata Usaha Kantor Pelayanan Pajak Rengat terhitung tanggal 11 Desember 2003, Pencabutan ini hanya ditujukan semata-mata kepentingan tata usaha perpajakan tanpa menghilangkan kewajiban Perpajakan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan
Bahwa Surat Dirjen Bea Cukai Nomor : S.548/VVBC.03/KP.03/2007 tanggal 12 September 2007 perihal konfirmasi atas pemberian NPWP pada Dokumen Pemberitahuan Pabean disebutkan;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 624/KMK.04/2006 tanggal 18 Juli 2006 tentang Penetapan sebagai Kawasan Berikat PT. XXX Cabang Guntung menggunakan NPWP/NPPKP 01.001.850.5.213.002 pada setiap Pelaksanaan Dokumen Kepabeanan seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Pemberitahuan Impor Barang (FIB) serta Dokumen Iainnya yang terkait dengan Kepabeanan selalu menggunakan NPWP/NPPKP yang telah sesuai dengan Surat Keputusan tersebut;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 417/KMK.04/2006 tanggal 18 Juli 2006 tentang Penetapan Kawasan Berikat PT. XXX Cabang Kuala Enok menggunakan NPWP/NPPKP 01.001.850.5.213.001 pada setiap pelaksanaan Dokumen Kepabeanan seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Pemberitahuan Impor Barang (FIB) serta dokumen lain yang terkait dengan Kepabeanan selalu menggunakan NPWP/NPPKP yang telah sesuai dengan Surat Keputusan tersebut ;

KESIMPULAN
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-008/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 17 November 2008 merupakan Keputusan atas jawaban terhadap Surat Pemohon Banding Nomor : 011/PS/A2.2/08/SS/LW tanggal 10 Maret 2008 terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 Nomor : 00008/407/06/213/07 tanggal 27 September 2007 dengan ini Pemohon Banding tidak menyetujui dengan kata lain keberatan dengan alasan yaitu :
Bahwa Pemohon Banding tidak pernah dilakukan Pemeriksaan Lapangan oleh Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Rengat.

Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : Print.193/WPJ.02/KP.06/2003 tanggal tidak ada dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPL) Nomor : Pem.57/WPJ.02/KP.0603/2004 tanggal 10 November 2003 tidak pernah Pemohon Banding lihat apalagi menerima ;

Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 132/WPJ.02/KP.0607/2003 tanggal 18 Desember 2003 dan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : Pem.07/WPJ.02/KP.0603/2004 tanggal 6 Januari 2004 tidak pernah Pemohon Banding menandatangani persetujuan ataupun menerimanya ;

Bahwa surat-surat di atas Pemohon Banding ketahui setelah Kantor Pelayanan Pajak Rengat mengirim melalui Fax Nomor : 0769/22272 tanggal 22 Mei 2007 bersamaan dengan pengurusan Penyelesaian Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober 2006 ;

Bahwa seandainya yang Pemohon Banding lakukan selama ini salah satu ada kekeliruan dalam hal melaksanakan kewajiban perpajakan sewajarnya Terbanding memberikan petunjuk atau arahan kepada Pemohon Banding bila perlu berupa peringatan atau teguran ;

Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding melakukan kewajiban perpajakan berupa menerbitkan Faktur Pajak, memungut, menyetor serta melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setiap ada transaksi Pembelian/ Penerimaan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak baik dari Luar Daerah Pabean (Impor) ataupun dari Dalam Daerah Pabean (dalam Negeri) juga Pemohon Banding laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Rengat melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ;
Bahwa perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut :
Uraian Menurut
Terbanding
(Rp)
Pemohon Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut/dibebaskan
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut tarif umum
Retur Penjualan

430.128.549.210,00
73.926.010.947,00
107.859.329.362,00
59.794.560,00

430.128.549.210,00
73.926.010.947,00
106.327.575.227,00
59.794.560,00
Jumlah 611.854.914.572,00 610.326.340.823,00
Pajak Keluaran
Pajak Keluaran
Pajak atas Retur

10.785.932.936,00
5.979.456,00

10.632.757.532,00
5.979.456,00
Jumlah 10.779.953.480,00 10.626.778.067,00
Pajak yang dapat diperhitungkan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Dibayar dengan NPWP sendiri

3.510.178.263,00
7.546.073.253,00

7.854.844.622,00
7.541.485.371,00
Jumlah 11.056.251.516,00 15.396.329.993,00
PPN yang lebih bayar 276.251.516,00 4.769.551.926,00

PINDAH KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA UTARA
Bahwa terhitung tanggal 1 Oktober 2007 kewajiban penyetoran dan pelaporan Pemohon Banding pindah ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dengan NPWP 01.001.850.5.046.000 dan mengenai Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah dilakukan secara sentralisasi, mengacu kepada Surat No. S.01/WPJ.21/KP.0603/2007 tanggal 3 April 2007 menggunakan NPWP/NPPKP 01.001.850.5-046.000 untuk Penerbitan Faktur Pajak setiap Cabang menggunakan kode :
  • PT. XXX Pusat Jakarta                   000
  • PT. XXX Cabang Kuala Enok         001
  • PT. XXX Cabang Sei Guntung         002
  • PT. XXX Cabang Palembang           003
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Pajak Jakarta Nomor Putusan 21664/PP/M.X/16/2010, Tanggal 25 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-664/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 17 November 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 Nomor : 00008/407/06/213/07 tanggal 27 September 2007 atas nama : PT. XXX, NPWP : xxxx, alamat : JI. RB No. Y Jakarta 14xxx, sehingga Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 yang kurang (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor.............................................................................................................. Rp. 430.128.549.210,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut.......................................................... Rp. 73.926.830.560,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
Tarif Umum.............................................................. Rp. 107.859.329.362,00
Tarif Efektif.............................................................. Rp.                          0,00
Jumlah............................................................................................................... Rp. 107.859.329.362,00
Dikurangi retur penjualan ................................................................................... Rp.          59.794.560,00
Jumlah............................................................................................................... Rp. 611.854.914.572,00
Pajak Keluaran seluruhnya
Tarif umum............................................................... Rp. 10.785.932.936,00
Tarif Efektif.............................................................. Rp.                        0,00
Jumlah.............................................................................................................. Rp. 10.785.932.936,00
Dikurangi Pajak Pertambahan Nilai Retur Penjualan........................................... Rp.          5.979.456,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri..................................................... Rp. 10.779.953.480,00
Pajak yang dapat diperhitungkan :
- Pajak Masukan...................................................... Rp. 7.825.711.876,00
- Dibayar dengan NPWP sendiri............................... Rp. 7.546.073.253,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan............................................................. Rp. 15.371.785.129,00
Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar........................................................... Rp.   4.591.831.649,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan.................................................... Rp.                        0,00
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang (lebih) dibayar.......................................... (Rp. 4.591.831.649,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Pajak Jakarta Nomor Putusan 21664/PP/M.X/16/2010, Tanggal 25 Januari 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 15 Februari 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-372/PJ./2010 tanggal 5 Mei 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 10 Mei 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 10 Mei 2010;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 20 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 4 Juni 2010;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Bahwa yang menjadi Pokok Sengketa dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
    • Tentang Koreksi Atas Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari s.d September 2006, sebesar......................Rp. 4.315.533.613,00.
  2. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21664/PP/M.X/16/2010 tanggal 25 Januari 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat Keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku dalam Pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegen bewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa "error facti” maupun "error juris" dalam membuat Pertimbangan-pertimbangan Hukumnya, sehingga Pertimbangan Hukum dan Penerapan Dasar Hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku.
  3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan Amar Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
    Halaman 31 Alinea ke-5, ke-6 dan ke-7
    "Bahwa Terbanding mengakui penyerahan/penjualan dan Faktur Pajak Keluaran atas nama PT. XXX Cabang Guntung, dengan demikian menurut Majelis Faktur Pajak Pajak Masukan atas nama PT. XXX Cabang Guntung NPWP : 01.001.850.5-231.002 sebesar Rp. 4.315.533.613,00 harus juga diakui dan tidak termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ;" "Bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 sebesar Rp. 4.315.533.613,00 yang terdiri dari Pajak Masukan atas nama PT. XXX Cab. Guntung NPWP 01.001.850.5-213.002 yang dikreditkan pada Masa Pajak yang sama sebesar Rp. 2.099.188.416,00 tidak dapat dipertahankan ;"
    "Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam Persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-664/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 17 November 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 Nomor : 00008/407/06/213/07 tanggal 27 September 2007„ sehingga Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
    Pajak Masukan menurut Terbanding...............................Rp. 3.510.178.263,00
    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan......................... Rp. 4.315.533.613,00
    Pajak Masukan menurut Majelis..................................... Rp. 7.825.711.876,00
  4. Bahwa Amar Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat Pertimbangan-pertimbangan Hukumnya dengan telah mengabaikan Dasar Hukum dan atau Prinsip Perpajakan yang berlaku serta proses pembuktian dalam Pemeriksaan Sengketa Banding di Pengadilan Pajak, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum (rechtszekerheid) dalam bidang Perpajakan di Indonesia.
  5. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut :
    Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :
    "Keyakinan Hakim didasarkan pada penelitian pembuktian dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan."
  6. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf f serta Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
    Pasal 9 :
    Ayat (2) : "Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama."
    Ayat (8) : "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
    f. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) ;"
    Pasal 13 :
    Ayat (5) : "Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
    a Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak ;
    b Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak ;
    c Jenis Barang atau Jasa, Jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan Potongan Harga ;
    d Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut ;
    e Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut ;
    f Kode, Nomor Seri dan Tanggal Pembuatan Faktur Pajak ; dan
    g Nama, Jabatan dan Tanda Tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak."
    Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
    "Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara Iengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan Ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan Ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar."
  7. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e dan huruf f serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur dan menyebutkan sebagai berikut:
    Pasal 14
    Ayat (1) : "Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
    e. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak ;
    f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak."
    Ayat (4) : "Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf r masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak."
  8. Bahwa berdasarkan Ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.91/1998 tanggal 4 Mei 1998 tentang Penggunaan Nomor Identitas Tunggal Wajib Pajak, pada butir 1, butir 3, butir 5 huruf c, butir 6 huruf a dan butir 8, mengatur dan menyebutkan sebagai berikut :
    Butir 1
    "Terhitung sejak tanggal 1 Juni 1998, NPWP ditetapkan sebagai identitas tunggal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di bidang PPh dan PPN/PPnBM. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, kepada setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) diberlakukan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) baru yakni sama dengan NPWP dari Wajib Pajak yang bersangkutan."
    Butir 3 :
    "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 tidak mengubah hak dan kewajiban serta prosedur administrasi perpajakan yang berlaku bagi PKP, kecuali :
    a Bagi Wajib Pajak yang kantor pusat dan cabang/cabang-cabangnya terdaftar sebagai PKP dalam satu KPP, harus digabung menjadi satu PKP yaitu PKP kantor pusat ;
    b Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu cabang yang terdaftar sebagai PKP dalam satu KPP, harus digabung menjadi satu PKP Tempat Pajak Terutang yang ditunjuk melaksanakan hak dan kewajiban PKP yaitu salah satu PKP cabang sesuai dengan pilihan Wajib Pajak."
    Butir 5 Huruf c:
    "Hak dan kewajiban PKP cabang yang dilebur karena penggabungan tetap berlaku sampai dengan Masa Pajak Mei 1998, dengan pelaksanaan sebagai berikut :
    c Untuk transaksi-transaksi Penyerahan Kena Pajak yang belum diterbitkan Faktur Pajaknya sampai dengan tanggal 31 Mei 1998, penerbitan Faktur Pajak dan pelaporannya dilaksanakan oleh PKP Tempat Pajak Terutang yang ditunjuk ;"
    Butir 6 :
    "Hak dan kewajiban PKP Tempat Pajak Terutang yang ditunjuk karena penggabungan, terhitung sejak Masa Pajak Juni 1998 dilaksanakan sebagai berikut :
    a Penerbitan Faktur Pajak meliputi seluruh transaksi Penyerahan Kena Pajak, baik oleh PKP Tempat Pajak Terutang yang ditunjuk maupun oleh PKP cabang/cabang-cabang yang dilebur status PKP-nya, termasuk Faktur Pajak yang belum diterbitkan sebagaimana dimaksud pada butir 5.c;"
    Butir 8 :
    "Terhitung sejak tanggal 1 Juni 1998 pengukuhan PKP baru dilaksanakan dengan menggunakan Surat Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada Lampiran 4.
  9. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21665/PP/M.X/16/2010 tanggal 25 Januari 2010 tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melihat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yuridis yang nyata-nyata terbukti dalam pemeriksaan Sengketa Banding di Pengadilan Pajak, sehingga Amar Pertimbangannya yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan untuk Masa Pajak Januari s.d. September 2006 sebesar Rp. 4.315.533.613,00 tersebut pada akhirnya telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas. Fakta-fakta dimaksud, yaitu :
    1. PT. XXX Cabang Sei Guntung terdaftar pada KPP Rengat dengan NPWP : 01.001.850.5-213 dan NPPKP : 213.00053.04.85 berdasarkan Surat Kepala KPP Rengat Nomor S.53/WPJ.02/KP.05/1989 tanggal 19 Desember 1989, pada tanggal 18 April 2001 dilakukan perubahan NPWP menjadi 01.001.850.213.002 sekaligus merupakan NPPKP ;
    2. PT. XXX Cabang Kuala Enok terdaftar pada KPP Rengat dengan NPWP : 01.001.850.5-213 dan NPPKP : 213.00053.04.85 berdasarkan Surat Kepala KPP Rengat Nomor : S.50/WPJ.02/KP.05/1989 tanggal 19 Desember 1989, pada tanggal 18 April 2001 dikabulkan perubahan NPWP menjadi 01.001.850.5-213.001 sekaligus merupakan NPPKP ;
    3. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.9/1998 tanggal 4 Mei 1998 tentang Penggunaan Nomor Identitas Tunggal Wajib Pajak, Pihak KPP Rengat dimana PT. XXX Cabang Kuala Enok dan Cabang Sungai Guntung terdaftar telah mengirimkan surat kepada Termohon PK dengan Nomor : S105/WP3.02/KP.0507/1998 tanggal 6 Mei 1998 perihal Penggabungan Tempat Pajak Terutang (PPN) dan Termohon PK telah meresponnya dengan Surat Nomor : RSK/002/98 tanggal 14 Mei 1998 yang menunjuk PT. XXX Cabang Kuala Enok NPWP : 01.001.850.5-213.001 sebagai Koordinator Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM ;
    4. Penetapan PT. XXX Kuala Enok sebagai Tempat Pajak Terutang telah disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Surat Kepala KPP Rengat Nomor : S.122/WPJ.02/KP.0507/1998 tanggal 18 Mei 1998 yang berlaku sejak 1 Juni 1998 ;
    5. NPPKP : 01.001.850.5-213.002 atas nama PT. XXX Cabang Guntung telah dicabut dengan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : Pem.07/WPJ.02/KP.0603/2004 tanggal 6 Januari 2004 atas Dasar Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : 132/WPJ.02/KP.0607/2003 tanggal 18 Desember 2003, terhitung mulai tanggal 11 Desember 2003 ;
    6. Pada Tahun 2006, KPP Rengat melakukan Pemeriksaan Pajak atas kewajiban perpajakan (PPN) PT. XXX Cabang Kuala Enok NPWP: 01.001.850.5-213.001. Dalam pemeriksaan tersebut diketahui terdapat pelaporan sebagian Faktur Pajak Keluaran dan sebagian Faktur Pajak Masukan yang bukan atas nama PT. XXX Cabang Kuala Enok tapi atas nama PT. XXX Cabang Sei Guntung dengan NPWP/NPPKP : 01.001.850.5-213.002;
    7. Sebagai konsekuensi pemusatan pelaporan PPN, maka semua penerbitan Faktur Pajak meliputi seluruh transaksi Penyerahan Kena Pajak, baik oleh PKP Tempat Pajak Terutang yang ditunjuk (PT. XXX Cabang Kuala Enok) maupun oleh PKP cabang/cabang-cabang yang dilebur status PKPnya (PT. XXX Cabang Sei Guntung) menjadi kewajiban PT. XXX Cabang Kuala Enok sesuai Ketentuan Butir 6 huruf a SE-02/PJ.9/1998 tanggal 4 Mei 1998, dalam hal ini PT. XXX Cabang Sei Guntung tidak lagi mempunyai hak dan kewajiban untuk pelaporan jenis pajak PPN terhitung sejak disetujuinya pemusatan/ penggabungan pelaporan PPN oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) (Masa Pajak Juni 1998) ;
    8. Atas Faktur Pajak Keluaran tersebut, PKP Penjual/Penerbit Faktur Pajak dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), mengisi identitas yang salah dalam Faktur Pajak tersebut yaitu tertulis PT. XXX Cabang Sei Guntung dengan NPWP/NPPKP : 01.001.850.5-213.002 yang seharusnya adalah PT. XXX Cabang Kuala Enok dengan NPWP/NPPKP : 01.001.850.5-213.001, maka atas kesalahan pengisian Faktur Pajak tersebut Pemeriksa mengenakan sanksi administrasi berupa denda 2% dari DPP Faktur Pajak yang salah pengisian tersebut sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 ;
    9. Atas Faktur Pajak Masukan (atas transaksi pembelian, dalam hal ini PKP Penjual/Penerbit Faktur Pajak adalah Wajib Pajak Lainnya) yang identitasnya adalah PT. XXX Cabang Sei Guntung dengan NPWP/NPPKP 01.001.850.5-213.002, maka PT. XXX Cabang Kuala Enok dengan NPWP/NPPKP 01.001.850.5-213.001 tidak dapat mengkreditkannya.
  1. Bahwa, berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, dalam hal ini Ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f dan penjelasan Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dapat diketahui secara jelas bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil, Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
  2. Bahwa, berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan berlandaskan kepada Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah bertindak secara konsisten dalam melakukan koreksinya terhadap Pajak Masukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu untuk perlakuan Faktur Pajak Masukan kepada Wajib Pajak, karena untuk transaksi penjualan/penyerahan BKP, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)-lah yang menerbitkan Faktur Pajak sehingga jika ada kesalahan maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai PKP Penjual/Penerbit Faktur Pajak tersebut yang harus bertanggungjawab, sedangkan untuk transaksi pembelian karena dalam Faktur Pajak Masukan tersebut tertulis bukan identitas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Pembeli BKP, maka atas Faktur Pajak Masukan tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak berhak mengkreditkannya.
  3. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum sebagaimana tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan Azas Kepastian Hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang Perpajakan, untuk melakukan koreksi atas Pajak Yang Dapat diperhitungkan berupa Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari s.d September 2006, sebesar Rp.4.315.533.613,00.
  4. Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dalam Amar Pertimbangan dan Amar Putusannya yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap koreksi atas Pajak Yang Dapat di perhitungkan berupa Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari s.d September 2006, sebesar Rp. 4.315.533.613,00 tersebut. Sehingga oleh karenanya, Amar Putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut harus dibatalkan demi hukum, karena nyata-nyata telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku.
  5. Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta hukum serta berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21664/PP/M.X/16/2010 tanggal 25 Januari 2010 tersebut telah salah dan keliru serta telah diputus dengan tidak memenuhi prinsip hukum yang terkandung dan yang dimaksud oleh Ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
  6. Bahwa dengan demikian, Amar Putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21665/PP/M.X/16/2010 tanggal 25 Januari 2010, yang menyatakan :
    Mengabulkan sebagian Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-664/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 17 November 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 Nomor : 00008/407/06/213/07 tanggal 27 September 2007, atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.001.850.5-046.000, dengan perhitungan PPN Masa Pajak Januari s.d September 2006 sebagaimana tersebut diatas ;
    Adalah tidak benar sama sekali dan telah nyata-nyata bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, serta telah mengabaikan Azas Kepastian Hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang Perpajakan.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-664/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 17 November 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 Nomor : 00008/407/06/213/07 tanggal 27 September 2007 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 yang kurang (lebih) dibayar menjadi (Rp. 4.591.831.649,00) adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp4.315.533.613,00 tidak dapat dibenarkan karena dalam perkara a quo terhitung 1 Juni 1998 Pemohon Banding telah ditetapkan melalui Pemusatan Tempat Pajak Terutang sebagaimana keputusan Terbanding Nomor S-122/WPJ.02/KP.0507/1998 tanggal 18 Mei 1998;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2011, oleh DDD, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BBB, S.H., M.H., dan Dr. H. CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh FFF, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd./
BBB, S.H., M.H.

ttd./
Dr. H. CCC, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd./
DDD, S.H., M.Sc.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./
FFF, S.H., M.H.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx