Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28361/PP/M.I/15/2011
Upaya Hukum: Banding
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor Putusan:
Put.28361/PP/M.I/15/2011
Jenis Pajak:
Pajak Penghasilan Badan
Pokok Sengketa: |
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Kompensasi Kerugian Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.2.856.476.191,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding: |
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 1998, antara lain menyatakan bahwa bagi Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha menggunakan nilai buku, untuk dapat mengalihkan kerugian atau sisa kerugian kepada badan usaha yang menerima penggabungan usaha, harus memenuhi 3 (tiga) syarat berikut secara kumulatif, yakni:
1. | Wajib Pajak melakukan revaluasi aktiva tetapnya terlebih dahulu; dan; |
2. | Masih aktif menjalankan usahanya; dan; |
3. | Wajib Pajak yang menerima penggabungan usaha atau Wajib Pajak hasil peleburan usaha harus aktif menjalankan usaha sekurang-kurangnya sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha; |
Menurut Pemohon Banding: |
bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa dasar koreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/ 1998 tanggal 9 September 1998 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 1998;
Pendapat Majelis: |
bahwa Majelis berpendapat Terbanding melakukan koreksi atas kompensasi kerugian sebesar Rp.2.856.476.191,00 karena Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat mengalihkan kompensasi kerugian PT ABC yang melakukan merger dengan Pemohon Banding pada bulan Desember 2005;
bahwa untuk tahun pajak 2006 Terbanding juga melakukan koreksi atas kompensasi kerugian Pemohon Banding yang juga berasal dari pengalihan kompensasi kerugian PT ABC yang melakukan merger dengan Pemohon Banding pada bulan Desember 2005;
bahwa Majelis berpendapat atas kasus sengketa banding untuk PPh Badan tahun pajak 2007 ini sama dengan kasus sengketa banding untuk PPh Badan tahun pajak 2006;
bahwa dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding setuju bahwa koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp.2.856.476.191,00 dalam sengketa ini sama dengan koreksi yang sama dilakukan oleh Terbanding atas kompensasi kerugian PPh Badan tahun pajak 2006;
bahwa untuk tahun pajak 2006, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp.12.229.050.552,00 yang berasal dari pengalihan kompensasi kerugian PT ABC yang melakukan merger dengan Pemohon Banding pada bulan Desember 2005;
bahwa Majelis berpendapat atas kasus sengketa banding untuk PPh Badan tahun pajak 2007 ini penyelesaiannya mengikuti atas kasus sengketa banding untuk PPh Badan tahun pajak 2006 yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.27959/PP/M.I/15/2010;
bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.27959/PP/M.I/15/2010, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa hasil pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-021/WPJ.19/KP.02/2008 tanggal 06 Maret 2008, Surat Banding Nomor : TSM/FAD.DIR/0201/ V/2009 tanggal 28 Mei 2009, Surat Bantahan Nomor : TSM/FAD.DIR/379/X/2009 tanggal 2 Oktober 2009, Tambahan Informasi atas Surat Nomor : TSM/FAD.DIR/0201/V/2009 tanggal 28 Mei 2009 atas nama Pemohon Banding Nomor : TSM/FAD.DIR/418/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 serta berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat diketahui bahwa sesuai dengan Akte Notaris Nomor 02, pada tanggal 01 Desember 2005 PT. ABC melakukan penggabungan usaha dengan Pemohon Banding;
bahwa PT. ABC dalam hal ini sebagai dissolving company (perusahaan yang dihapuskan) yang mengalihkan harta dan kewajiban kepada Pemohon Banding;
bahwa menurut pendapat Majelis, apabila merger dilakukan pada tahun 2005, maka kerugian dari PT. ABC sebagai dissolving company dikompensasikan terhadap Penghasilan Neto Pemohon Banding Tahun Pajak 2005;
bahwa Majelis kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2005 dan 2006 dan SPT Tahunan PPh Badan PT. ABC Tahun Pajak 2005;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2005, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan Penghasilan Neto Fiskal sebesar Rp.10.453.851.977,00 dan tidak melaporkan adanya kerugian yang berasal dari merger dengan PT. ABC (tidak ada SPT Tahunan atas nama Pemohon Banding setelah merger);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2006, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan Penghasilan Neto Fiskal sebesar Rp.12.229.050.552,00 dan melaporkan adanya kerugian yang berasal dari merger dengan PT. ABC sehingga Pemohon Banding melakukan kompensasi kerugian yang berasal dari PT. ABC;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap seluruh dokumen dan bukti pendukung yang terdapat dalam berkas banding, tidak diketemukan petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang menggambarkan terjadinya merger pada Tahun 2005;
bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya kerugian karena proses merger di tahun 2005 yang dapat dikompensasikan di tahun 2006;
bahwa dengan demikian, sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2005, tidak ada rugi fiskal yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2006;
bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan Majelis sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas kompensasi kerugian sebesar Rp.12.229.050.552,00 yang dilakukan Terbanding tetap dipertahankan;
bahwa oleh karena Majelis dalam Put.27959/PP/M.I/15/2010 berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya kerugian karena proses merger di tahun 2005 yang dapat dikompensasikan di tahun 2006, maka Majelis juga berpendapat tidak terdapat bukti kerugian karena proses merger di tahun 2005 yang dapat dikompensasikan di tahun 2007;
bahwa oleh karena Majelis berpendapat tidak terdapat bukti kerugian karena proses merger di tahun 2005 yang dapat dikompensasikan di tahun 2007, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian sebesar Rp.2.856.476.191,00 tetap dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Memperhatikan: |
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
Mengingat: |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan: |
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-478/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 11 Desember 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00013/406/07/092/09 tanggal 23 Maret 2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00035/WPJ.19/KP.0203/2009 tanggal 24 April 2009
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.