Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28361/PP/M.I/15/2011

Kategori : PPh Badan

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put.28361/PP/M.I/15/2011


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak:
2007


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa  yang  menjadi  sengketa  dalam  banding  ini  adalah  koreksi  Kompensasi Kerugian Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.2.856.476.191,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa  berdasarkan  Pasal  4  ayat  (2)  Keputusan  Menteri  Keuangan  Nomor  :  422/KMK.04/1998  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Keputusan  Menteri  Keuangan Nomor : 469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 1998, antara lain menyatakan bahwa bagi  Wajib  Pajak  yang  melakukan  penggabungan  usaha  menggunakan  nilai  buku, untuk  dapat  mengalihkan  kerugian  atau  sisa  kerugian  kepada  badan  usaha  yang menerima  penggabungan  usaha,  harus  memenuhi  3  (tiga)  syarat  berikut  secara kumulatif, yakni:

1. Wajib Pajak melakukan revaluasi aktiva tetapnya terlebih dahulu; dan;
2. Masih aktif menjalankan usahanya; dan;
3. Wajib  Pajak  yang  menerima  penggabungan  usaha  atau  Wajib  Pajak  hasil peleburan  usaha  harus  aktif  menjalankan  usaha  sekurang-kurangnya  sampai dengan  2  (dua)  tahun  setelah  selesainya  proses  penggabungan  atau peleburan usaha;

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa  Pemohon  Banding  menyimpulkan  bahwa  dasar  koreksi  Terbanding  karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor  :  422/KMK.04/  1998  tanggal  9  September  1998  sebagaimana  telah  diubah terakhir dengan  Keputusan  Menteri Keuangan  Nomor  :  469/KMK.04/1998  tanggal 30 Oktober 1998;

Pendapat Majelis:

bahwa Majelis berpendapat Terbanding melakukan koreksi atas kompensasi kerugian sebesar  Rp.2.856.476.191,00  karena  Terbanding  berpendapat  Pemohon  Banding tidak  dapat  mengalihkan  kompensasi  kerugian  PT  ABC  yang melakukan merger dengan Pemohon Banding pada bulan Desember 2005;

bahwa untuk tahun pajak 2006 Terbanding juga melakukan koreksi atas kompensasi kerugian Pemohon Banding yang juga berasal dari pengalihan kompensasi kerugian PT ABC  yang  melakukan  merger  dengan  Pemohon  Banding  pada bulan Desember 2005;
 
bahwa  Majelis  berpendapat  atas  kasus  sengketa  banding  untuk  PPh  Badan  tahun pajak 2007 ini sama dengan kasus sengketa banding untuk PPh Badan tahun pajak 2006;
 
bahwa dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding setuju bahwa koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp.2.856.476.191,00 dalam sengketa ini sama dengan koreksi yang  sama dilakukan oleh Terbanding atas kompensasi kerugian PPh Badan tahun pajak 2006;
 
bahwa untuk tahun pajak 2006, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi kompensasi  kerugian  sebesar  Rp.12.229.050.552,00  yang  berasal  dari  pengalihan kompensasi  kerugian  PT  ABC  yang  melakukan  merger  dengan Pemohon Banding pada bulan Desember 2005;
 
bahwa  Majelis  berpendapat  atas  kasus  sengketa  banding  untuk  PPh  Badan  tahun pajak  2007  ini  penyelesaiannya  mengikuti  atas  kasus  sengketa  banding  untuk PPh Badan tahun pajak 2006 yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.27959/PP/M.I/15/2010;
 
bahwa  berdasarkan  Putusan  Pengadilan  Pajak  Nomor  : Put.27959/PP/M.I/15/2010, Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa hasil pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-021/WPJ.19/KP.02/2008  tanggal  06  Maret  2008,  Surat  Banding  Nomor  : TSM/FAD.DIR/0201/  V/2009  tanggal  28  Mei  2009,  Surat  Bantahan  Nomor  : TSM/FAD.DIR/379/X/2009 tanggal 2 Oktober 2009, Tambahan Informasi atas Surat Nomor : TSM/FAD.DIR/0201/V/2009 tanggal 28 Mei 2009 atas nama Pemohon Banding Nomor : TSM/FAD.DIR/418/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 serta berdasarkan keterangan  Pemohon  Banding  dalam  persidangan,  dapat  diketahui bahwa sesuai dengan Akte Notaris Nomor 02, pada tanggal 01 Desember 2005 PT. ABC melakukan penggabungan usaha dengan Pemohon Banding;
 
bahwa  PT.  ABC  dalam  hal  ini  sebagai  dissolving  company (perusahaan  yang  dihapuskan)  yang  mengalihkan  harta  dan  kewajiban  kepada Pemohon Banding;
 
bahwa menurut pendapat Majelis, apabila merger dilakukan pada tahun 2005, maka kerugian dari PT. ABC sebagai dissolving company dikompensasikan terhadap Penghasilan Neto Pemohon Banding Tahun Pajak 2005;
 
bahwa Majelis kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding  Tahun  Pajak  2005  dan  2006  dan SPT Tahunan  PPh  Badan  PT. ABC Tahun Pajak 2005;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2005, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan Penghasilan Neto Fiskal  sebesar  Rp.10.453.851.977,00  dan  tidak  melaporkan  adanya  kerugian yang berasal  dari  merger  dengan  PT.  ABC  (tidak  ada  SPT  Tahunan  atas nama Pemohon Banding setelah merger);
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2006, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan Penghasilan Neto Fiskal sebesar Rp.12.229.050.552,00 dan melaporkan adanya kerugian yang berasal dari merger dengan PT. ABC sehingga Pemohon Banding  melakukan kompensasi kerugian yang berasal dari PT. ABC; 
 
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap seluruh dokumen dan bukti pendukung yang terdapat dalam berkas banding, tidak diketemukan petunjuk bahwa Pemohon  Banding  telah  melaporkan  SPT  Tahunan  PPh  Badan  Tahun  Pajak  2005 yang menggambarkan terjadinya merger pada  Tahun 2005;
 
bahwa  menurut  pendapat  Majelis,  Pemohon  Banding  tidak  dapat  membuktikan adanya kerugian karena proses merger di tahun 2005 yang dapat dikompensasikan di tahun 2006;
 
bahwa dengan demikian, sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2005,  tidak ada rugi fiskal yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2006;
 
bahwa  berdasarkan  seluruh  pertimbangan  Majelis  sebagaimana  diuraikan  diatas, Majelis  berkesimpulan  bahwa  koreksi  atas  kompensasi  kerugian  sebesar Rp.12.229.050.552,00 yang dilakukan Terbanding tetap dipertahankan;
 
bahwa oleh karena Majelis dalam Put.27959/PP/M.I/15/2010 berpendapat Pemohon Banding tidak  dapat  membuktikan  adanya  kerugian karena  proses  merger  di  tahun 2005  yang  dapat  dikompensasikan  di  tahun  2006,  maka  Majelis  juga  berpendapat tidak  terdapat  bukti  kerugian  karena  proses  merger  di  tahun  2005  yang  dapat dikompensasikan di tahun 2007;
 
bahwa oleh karena Majelis berpendapat tidak terdapat bukti kerugian karena proses merger di tahun 2005 yang dapat dikompensasikan di tahun 2007, sehingga Majelis berkesimpulan  koreksi  Terbanding  atas  kompensasi  kerugian  sebesar Rp.2.856.476.191,00 tetap dipertahankan;
 
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; 
 
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; 
 
bahwa  dalam  sengketa  banding  ini  tidak  terdapat  sengketa  mengenai  sanksi administrasi,  kecuali  bahwa  besarnya  sanksi  administrasi  tergantung  pada penyelesaian sengketa lainnya; 
 
bahwa  atas  hasil  pemeriksaan  dalam  persidangan,  Majelis  berkesimpulan  untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

 

Memperhatikan:

Surat  Permohonan  Banding  Pemohon  Banding,  Surat  Uraian  Banding,  Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;

Mengingat:

Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan  Pajak,  dan  ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menolak  permohonan  banding  Pemohon  Banding  terhadap  Keputusan  Direktur Jenderal Pajak  Nomor  : KEP-478/WPJ.19/BD.05/2009  tanggal  11  Desember  2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00013/406/07/092/09 tanggal 23 Maret 2009 sebagaimana telah dibetulkan  dengan  Keputusan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor  :  KEP-00035/WPJ.19/KP.0203/2009 tanggal 24 April 2009